FaktaJombang.com – Kos-kosan di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, digerebek anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Penghungi kos, yakni Zainal Arifin alias Bebek (44) warga asal Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang, digelandang polisi ke Polres Jombang.
Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka Zainal Arifin alias Bebek ini, selama ini memang kami buru,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Senin (22/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti total 9,01 sabu-sabu di dalam 3 plastik klip. Selain itu, 1 unit timbangan hitam, sebuah sedotan sebagai skrup, 2 isolasi hitam, 1 pack plastik klip kosong, sebuah gunting, 1 unit handphone merk Oppo merah dan uang tunai Rp 350 ribu.
Di hadapan polisi, pria yang tak tamat SMA ini mengaku, kristal putih miliknya tersebut diedarkan sejumlah orang. Polisi yang kemudian mengantongi identitasnya, langsung melakukan pengejaran.
Hasilnya, hari itu juga sekitar pukul 15.30 WIB, poloso meringkus Didit Afianto (33) warga asal Jelakombo Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Pekerja serabutan ini diringkus petugas di pinggir Jalan Raya Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Darinya, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu seberat kotor 0,25 gram, 1 pipet kaca bekas pakai masih ada sisa sabu-sabu seberat kotor 1,28 gram. Juga sebuah sebagai skrup, 1 tutup botol biru terdapat 2 sedotan sebagai alat isap, dan 1 unit handphone merek Lenovo putih.
Kemudian, di hari yang sama yakni Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil meringkus Eka Ramanda Himawan alias Koko (28) asal Desa Pulolor Kecamatan/ Kabupaten Jombang, dan Siti Fatimah (23) asal Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, yang merupakan pasangan kekasih.
Sejoli ini diringkus saat berada di pinggir Jalan Raya Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Menurut Moch Mukid, selain menjadi perantara, sejoli ini juga pengedar dan pengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari Kokok dan Siti, kami mengamankan barang bukti 0,27 gram di dalam plastic klip dililit isolasi hitam dengan berat bersih 0,12. Juga pipet kaca bekas pakai di dalmnya masih ada sisa sabu-sabu seberat kotor 2,31 gram,” rinci Moch Mukid.
Selain itu, dua unit handphone masing-masing merek Vivo biru dan Poco abu-abu milik keduanya, diamankan sebagai barang bukti.
Kemudian, polisi juga menangkap Donald Bramiel Schmidhamer alias Donal (31) di rumahnya Jalan Pahlawan Desa Jelakombo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, pada Jumat itu juga sekitar pukul 17.30 WIB.
Untuk barang bukti yang disita dari pria pengangguran ini, yakni 1 plastik klip di dalamnya ada sisa sabu-sabu seberat kotor 0,25 gram berat bersihnya 0,04 gram, dan 1 unit handphone merek Oppo gold.
Kini, kelima tersangka kasus peredaran narkoba yang masih dalam satu jaringan ini, dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Moch Mukid. (nas/fj)