FaktaJombang.com – Usai menggelar aksi damai, perwakilan warga tiga dusun di Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, bersama ketua Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI) menuju kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Jumat (28/1/2022).
Kedatangan mereka ke kantor yang berlokasi di jalan KH Wahid Hasyim 141 ini, untuk mendapatkan informasi secara detail terkait pelaporan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dikucurkan PT Sengfong Moulding Perkasa, Tunggorono, Jombang.
Mengingat, upaya mendapatkan infomasi apakah dana kompensasi ke warga Dusun Dayu, Tunggorono dan Gabus tersebut, sudah dikucurkan atau belum, pada Jumat (28/1/2022) pagi, mengalami kebuntuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ke kantor Bappeda ini tadi, ditemui Pak Mulya, Sekretaris Bappeda Jombang,” kata Mohammad Yusuf Efendi, ketua BKNDI Jombang, usai bertemu dengan pihak Bappeda.
Namun, lanjut Yusuf, bukannya informasi secara langsung yang didapatnya. Melainkan pihak Bappeda Jombang malah meminta agar permintaan informasi warga Tunggorono terkait pelaporan dana CSR PT Sengfong itu, dilakukan secara tertulis.
“Terkesan nggak lazim, memang. Tapi nggak apa, akan kita penuhi secara prosedur. Saya dari BKNDI Jombang dengan perwakilan warga terdampak, akan bersurat ke Bappeda dan akan saya tembuskan ke DPRD, Bupati sebagai pemangku wilayah,” ujarnya.
Yusuf Efendi mengaku, pernah datang ke Bappeda Jombang bersama perwakilan warga terdampak, beberapa waktu lalu. Saat itu, dirinya diberi data pelaporan terkait CSR yang dikucurkan PT Sengfong Moulding Perkasa.
“Dari data tersebut, tahun 2017 itu ada (pelaporan dana CSR), tahun 2018 juga ada. Nah, 2019 kosong. Tahun 2020 nihil. Tahun 2021 juga nihil. Sebenarnya saya ke sini ini menanyakan kalau tahun 2019 ini kosong, apa maksudnya?. Untuk tanya itu saja, kita harus bersurat,” beber Yusuf.
Disinggung apa saja yang bakal ditanyakan ke Bappeda Jombang, Yusuf Efendi menjawab, pertanyaan itu tentunya terkait dana CSR PT Sengfong pada tahun 2019 apakah sudah dilaporkan ke Bappeda atau belum.
“Termasuk jumlah yang dikucurkan berapa. Soalnya, di data kemarin yang kita terima, pada tahun 2018, PT Sengfong melaporkan ke Bappeda sebesar Rp 670 juta. Padahal, kita mendapatkan print out, bukti transferan dari PT Sengfong totalnya sebesar Rp 420 juta. Kita ada data itu,” jlentreh Yusuf.
Saat ini, kata Yusuf, masih akan menunggu perkembangan selanjutnya. Dirinya akan secepatnya berkirim surat ke Bappeda sesuai permintaannya. “Kita akan melakukan langkah selanjutnya, setelah mendapatkan jawaban tertulis dari Bappeda,” pungkasnya. *)
Baca sebelumnya: Aksi Damai Warga Tunggorono Jombang, Tuntut Kejelasan Kompensasi PT Sengfong 2019