FaktaJombang.com – Ratusan buruh di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Selasa (16/11/2021). Setelah beberapa waktu lalu, yakni Selasa (9/11/2021), mereka demonstrasi di depan kantor Disnakertrans Jombang.
Para buruh ini kembali mendesak kenaikan Upah Minumum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen dari besaran upah yang mereka terima sebelumnya. Sebab, selama dua tahun terakhir, tidak ada kenaikan UMK yang mereka rasakan, lantaran adanya wabah pandemi Covid-19.
“Kita meminta kenaikan 10 persen dan verifikasi ulang seluruh serikat buruh pekerja se Kabupaten Jombang. Kalau tidak dipenuhi kita melakukan upaya hokum. Kita menyusun surat untuk Menaker dan Disnaker Provinsi Jatim,” ujar Lutfi, koordinator aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, Upah Mininum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2021 ini tercatat sebesar Rp 2,65 juta. Bahkan, besaran UMK tak berubah dari tahun sebelumnya atau 2020. Pemerintah setempat memutuskan tidak ada kenaikan UMK, karena adanya wabah global virus Corona.
Lutfi menilai, pemerintah tidak bisa melakukan kontrol terhadap melonjaknya harga pangan. “Untuk tahun ini kami mendesak ada kenaikan. Sebab sudah dua tahun UMK ini tidak naik. Dari sekitar Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,9-an juta,” tambahnya.
Dalam aksi ini, para buruh juga meminta adanya verifikasi ulang terhadap serikat buruh yang terdaftar di pemerintah, utamanya yang ada di Jombang.
Mereka juga mendesak pemerintah meninjau ulang wewenang Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang tidak pernah melibatkan serikat buruh selama pengusulan hingga ditetapkannya UMK di Jombang.
“Selama beberapa tahun, DPK tidak pernah melibatkan kami selama mengusulkan upah dan menetapkannya. Tidak pernah terbuka. Bahkan sudah selama 3 dekade atau hampir 10 tahun, DPK tetap itu-itu saja pengurusnya. Ini ada potensi sesuatu yang tidak beres,” tandasnya.
Pemkab Jombang Menolak Tuntutan Buruh
Menanggapi aksi demo buruh di Jombang ini, Plt Sekreataris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Senen mengaku telah menerima beberapa perwakilan dari pendemo. Sayangnya, dalam mediasi tersebut, Pemkab Jombang tampaknya menolak tuntutan tersebut.
Senen menjelaskan, tuntutan kenaikan UMK sebesar 10 persen tersebut, dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Di mana pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengimbau tahun 2022 tidak ada kenaikan UMK. Mengingat, dampak dari pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga sekarang.
“Yang jelas, tadi menyampaikan aspirasinya untuk menaikkan UMK, sementara dari sisi regulasi PP Nomor 76 tahun 2021 pada intinya ketika UMK Kabupaten sudah melebihi ambang batas dari Prrovinsi tidak ada kenaikan, intinya itu,” pungkasnya. *)