Di Akun Medsosnya, Bupati Jombang Sebut Jalan Rusak Bukan Wewenang Pemkab

postingan jalan rusak bupati jombang
Tangkapan layar (screenshot) postingan Bupati Jombang dari akun Instagramnya @mundjidah_wahab, menjawab persoalan jalan rusak di Kabupaten Jombang.

FaktaJombang.com – Lewat akun media sosial (Medsos) Instagram, Bupati Jombang Mudjidah Wahab akhirnya memberikan respon menjawab aduan netizen soal jalan rusak di wilayah setempat, Kamis (10/2/2022).

Seperti diketahui, akun Instagram Bupati Jombang @mundjidah_wahab sebelumnya digeruduk warganet di kolom komentar yang meminta agar jalan rusak di Jombang segera diperbaiki.

Aksi itu disinyalir karena warga kesal dengan kondisi jalan rusak cukup parah yang terjadi hampir di semua ruas jalan kabupaten setempat satu tahun lalu.

Dalam postingannya, Mundjidah Wahab mengatakan bahwa sebagian jalan yang rusak itu bukan menjadi kewenangannya. Melainkan pemerintah pusat. Sejauh ini, pihaknya pun tidak tinggal diam. Melainkan, melakukan upaya penanganan darurat dengan cara tambal sulam.

Hanya saja, upaya ini, kata bupati, justru mendapat semprit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lantaran dianggap menyalahi aturan. Bahkan, bupati mengaku mendapat koreksi terkait penggunaan anggaran untuk pekerjaan yang tak sesuai ketentuan ini.

Berikut respon yang diunggah di posting akun tersebut:

Perbaikan jalan yang merupakan infrastruktur pusat atau provinsi bukan wewenang Pemkab, namun menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Pemkab berinisiatif melakukan perbaikan jalan nasional dan provinsi dengan cara menambal. Namun hal itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dibenarkan terkait dengan penggunaan anggaran. Kerusakan jalan nasional menjadi kewenagan pemerintah pusat dan jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

BPK RI memberi catatan masalah penambalan jalan tersebut karena sebetulnya bukan kewenangan Pemkab. Berkaitan soal perbaikan infrastruktur, termasuk jalan itu memang telah ada kewenangannya masing-masing pemerintahan.

Bahkan, Pemkab tidak boleh memperbaiki jalan desa yang rusak, karena perbaikan infrastruktur itu merupakan kewenangan pemerintah desa, yang kini Aa telah mendapatkan dana desa“,

Kendati demikian, tampaknya jawaban Bupati Mundjidah ini belum membuat warganet puas. Mereka justru mempertanyakan janji kampanye bupati dalam Pilkada 2018.

Saat itu, ada 9 program unggulan yang digemborkan oleh pasangan Mundjidah Wahab – Sumrambah saat itu. Salah satunya adalah perbaikan jalan rusak dan berlubang.

Hingga kini, akun Bupati Jombang Munjidah Wahab masih terus diserang netizen. Mereka menilai penanganan jalan rusak ini cukup lamban. *)

Baca sebelumnya:

Penulis: Fa'izEditor: Muji Lestari

Respon (1)

  1. menurut saya hal2 seperti ini perlu banyak diungkap ke publik, mengingat ini adalah salah satu bentuk akuntabilitas yg harus diketahui masyarakat secara luas. selama ini banyak masyarakat awam yg merasa bahwa penganggaran dan realisasi anggaran tidak atau kurang sesuai. namun kembali lagi, masyarakat tidak memiliki pengetahuan yg cukup atas ini. sehingga mereka hanya diam saja.

    semoga dengan berita2 yg sama dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan akun ini terus menyajikan berita2 yg serupa didaerah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *