FaktaJombang.com – Merasa dirugikan oleh pemberitaan dua media massa, yakni media cetak Pojok Kiri dan media online DjavaTimes.com, MSR (begitu dua media tersebut menginisial nama narasumber) menyatakan, jika berita tersebut tidak benar alias hoaks.
Berita tersebut yakni berjudul “Pengusaha Outsourcing Merangkap Ketua Yayasan Diduga Mengancam Warga Dengan Senjata Api’. Berita ini diterbitkan media cetak Pojok Kiri di halaman Gresik-Sidoarjo-Nganjuk pada 29 Juni 2021, dengan inisial penulis PUL.
Sedangkan berita berjudul “Pengusaha Outsourcing Asal Jombang Diduga Mengancam Tamunya dengan Senjata Api” diterbitkan media online DjavaTimes.com pada Jumat 25 Juni 2021 dengan inisial penulis IFUL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beny Hendro, penasihat hukum MSR menyatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan dua media massa tersebut, dan mencemarkan nama baik WI yang disebut Pojok Kiri merupakan seorang pengusaha outsorcing sekaligus Ketua Yayasan bernama Wildy Istimror. Atau yang ditulis inisial WD di media online DjavaTmes.com
Dia menilai, berita tersebut tidak berdasarkan kenyataan. Sebab, MSR tidak pernah memberi pernyataan resmi kepada wartawan dua media tersebut, soal dirinya pernah diancam WI dengan senjata api (senpi).
“Klien kami juga tidak pernah menyatakan, jika WI masuk kamar dan mengambil sebuah tas kecil kemudian membuka tas tersebut dan mengeluarkan sepucuk senpi, saat klien kami bertamu ke rumah WI,” kata Beny Hendro, Sabtu (10/7/2021).
Apalagi, lanjutnya, soal pernyataan MSR yang menirukan WI, jika WI tidak takut dengan masyarakat Gadingmangu. “Klien kami tidak pernah membuat statemen secara resmi terkait itu,” tandasnya.
Lebih lagi, kata Beny Hendro, MSR menyatakan juga tidak pernah dikonfirmasi oleh dua wartawan tersebut terkait informasi yang ditulis dan diterbitkan di medianya masing-masing.
“Karenanya, kami menilai berita tersebut tidak berimbang. Sang penulis berita tidak melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada klien kami. Dan tentunya, berita tersebut tidak benar adanya,” ulasnya.
Beny Hendro kembali menandaskan, kliennya sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Meskipun kliennya ditulis di dua media tersebut hanyalah inisial MSR, namun media Pojok Kiri menulis alamat MSR secara lengkap, yakni warga Dusun Plumpung, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
“Kalau WI jelas namanya disebut lengkap di media Pojok Kiri, sekaligus pekerjaannya. Meskipun media cetak ini tidak menyebut secara detail Ketua Yayasan mana,” ungkap Beny.
Selain itu, Beny Hendro juga menilai jika wartawan PUL menulis berita tersebut di medianya juga diduga mengandung unsur opini. Dan hal tersebut, bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.
“Seperti pada alinea kelima, keenam dan ketujuh. Salah satunya kalimat, Hal tersebut sudah bisa dikategorikan mengancam,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, Beny Hendro menyatakan, sudah mengirimkan hak jawab pada dua media massa tersebut pada 9 Juli 2021 kemarin. Hak jawab tersebut, lanjutnya, sebagai hak kliennya memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Jika hak jawab dari klien kami tidak diindahkan, maka klien kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers. Dari hasil Dewan Pers nantinya, langkah selanjutnya klien kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polda Jatim,” pungkasnya. *)