FaktaJombang.com – Diduga ada penyelewengan pada Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Budi Utomo, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, seorang wali murid mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Pengaduan ke korps Adhyaksa Jombang itu, tertanggal 31 Januari 2022 lalu. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima yang pengadu tunjukkan. Di lembaran itu, pengaduannya berkaitan Dana PIP di SMK Budi Utomo tahun 2020-2021.
Dan hingga saat ini, pengadu berterus terang, belum mengetahui sampai mana perkembangan ihwal dugaan yang diadukan. Pasalnya, dirinya mengatakan, belum menerima apapun dari Kejari Jombang terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum, kami belum ada pemberitahuan apapun soal perkembangan yang kami adukan. Padahal, kami menduga pelaksaan PIP di SMK Budi Utomo, patut diusut secara tuntas,” kata pengadu. Hanya saja, dirinya tidak mau namanya dicantumkan ke media massa, Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan, dari data yang dimilikinya, ada sejumlah 280 peserta didik SMK Budi Utomo yang mendapat penyaluran PIP Tahun 2020. Sedangkan yang dicairkan sebanyak 218 peserta didik, atau realisasinya mencapai 79,86 persen.
“Data ini menyebutkan, total penyaluran PIP di SMK Budi Utomo tahun 2020 yaitu Rp 218.500.000 dan dicairkan sejumlah Rp 174.500.000,” ungkapnya seraya menunjukkan data yang dipegangnya.
Pengadu juga menjelaskan, jika penyaluran PIP Tahun 2020 di salah satu sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang tersebut, diduga tidak sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang berlaku, yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 8 tahun 2020.
Dijelaskannya, penerima manfaat PIP, dipastikan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan rekening SimPel. Karena penyaluran dana PIP tersebut, disalurkan melalui rekening SimPel di bank penyalur.
Dalam Juklaknya, lanjutnya, peruntukan PIP tersebut cukup jelas. Di antaranya, untuk membeli buku dan alat tulis; membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya); membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah, uang saku Peserta Didik, biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal; dan/atau biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
“Oleh pihak SMK Budi Utomo, peserta didik penerima PIP memang diajak ke bank penyalur untuk pencairan. Namun kemudian, dana yang diterima peserta didik itu kemudian diminta dan dialihkan untuk pembayaran sekolah. Praktik inilah yang menyalahi juklak tersebut,” jelasnya.
“Padahal, dalam juklaknya, tidak mengatur jika dana tersebut untuk pembayaran sekolah. Karena sudah dibantu BOS (biaya operasional sekolah),” sambung pengadu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jombang saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya terkait apakah benar pengaduan tersebut, dan sampai perkembangannya, belum ada respon hingga berita ini ditayangkan. *)