JOMBANG | FaktaJombang.com – Sejumlah proyek bersumber Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 di Kabupaten Jombang, diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, jalan A Yani Surabaya, Kamis (31/6/2022).
Proyek-proyek berupa rabat beton tersebut diadukan, lantaran realisasinya diduga tidak transparan. Kuat dugaan, sejumlah proyek yang dikerjakan kelompok masyarakat (Pokmas) itu, menjadi ajang bancakan.
Hal ini diungkapkan ketua DPD Badan Koordinasi Nasional Desa Indonesia (BKNDI) Jombang, M Yusuf Efendi, usai memasukkan surat pengaduannya itu ke Kejati Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, hari ini kami mengadukan dugaan ketidakberesan sejumlah proyek dari Dana Hibah Provinsi Jatim tahun 2021. Makanya kami ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kami, dari BKNDI Jombang ini sebagai pemerhati pembangunan di desa,” katanya seraya menunukkan tanda terima pengaduan.
Menurutnya, terdapat puluhan titik proyek bersumber dari Dana Hibah Provinsi Jatim 2021 yang tersebar di Kabupaten Jombang. Yusuf mengaku telah melakukan pengecekan ke sejumlah titik proyek yang berupa rabat beton dan menggali keterangan ke warga sekitar.
Di antaranya, lanjut Yusuf, 5 titik di Desa Bandung Kecamatan Diwek, Jombang, dan 2 titik di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang.
Dari kroscek yang dilakukannya itu, pihaknya menduga, jika proyek rabat beton tersebut tidak transparan dan sarat penyelewengan anggaran.
“Informasinya ada 42 titik di Jombang. Nah, sejumlah titik yang telah kami kroscek, tidak tercantum volume dan besaran anggaran pada prasasti proyek. Ini yang menarik bagi kami, karena abai dengan aturan keterbukaan informasi publik,” ujar pria yang akrab disapa Yusuf Sobi ini.
Selain tidak mencantumkan volume dan besaran anggaran, dia juga menilai jika proyek rabat beton tersebut dikerjakan asal jadi. “Nah, proyek itu belum setahun sudah banyak yang rusak. Di antaranya, ada yang retak, cor bagian atas yang sudah mengelupas,” lanjutnya.
Yusuf juga menuturkan, upaya menggali informasi terkait proyek bersumber Dana Hibah Provinsi Jatim 2021 itu, pihaknya telah mendapatkan besaran anggaran per titik atau tiap lokasi proyek.
“Kemudian, kami mendapatkan informasi dan data, jika besaran anggaran per titik proyek sebesar Rp 171,5 juta. Tapi, dari pengakuan warga setempat, proyek itu dikerjakan hanya sekitar Rp 50 juta. Coba dibayangkan sendiri. Bahasanya, ngatur e yoopo,” tandas Yusuf.
Disinggung apakah ada indikasi jika proyek tersebut menjadi ajang bancakan?, “Kalau kami menduga ya begitu. Tapi kami kan nggak punya wewenang untuk itu. Karena itu wewenang APH. Kemarin itu, hampir sama, terkait dana hibah di Kabupaten Pamekasan Madura. Di situ, ada beberapa elemen masyarakat akhirnya demo. Nah, kami tidak ingin itu terjadi di Jombang,” ulasnya.
Agar tidak terus merugikan masyarakat, Yusuf berharap aparat penegak hukum (APH) bisa turun ke Jombang dan melakukan kroscek dan investigasi langsung ke lapangan.
“Kami harap, kejaksaan dengan segala kewenangannya, bisa turun dan investigasi langsung ke lapangan,” harapnya.
Yusuf menambahkan, surat pengaduannya ke Kejati Jatim, juga ditembuskan ke Gubernur Jatim dan ketua DPRD Jatim. “Agar bisa sama-sama mengoreksi. Kami, dengan semangat memberantas korupsi, hanya ingin membantu pemerintah. Jadi, ketika ada temuan-temuan, ya kami adukan,” pungkasnya. *)
Tonton videonya: