FaktaJombang.com – Dugaan adanya penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Budi Utomo, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang tidak sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak), rupanya tak hanya terjadi pada tahun pelajaran 2020/2021.
Sejumlah wali murid SMP setempat menuturkan, jika praktik pengalihan dana PIP dari penerima program ini untuk membayar biaya pendidikan, juga terjadi beberapa tahun sebelumnya.
“Sesuai data yang kami pegang, praktik demikian terjadi sejak tahun 2018,” kata belum lama ini, seraya meminta agar namanya tidak disebutkan di media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menceritakan, secara teknis, dana PIP itu disalurkan langsung oleh pemerintah lewat rekening peserta didik penerima PIP di bank penyalur.
“Dana PIP itu memang ditransfer langsung oleh ke rekening siswa atau siswi penerima,” ujarnya.
Namun kemudian, lanjutnya, dana yang dicairkan tersebut tidak langsung bisa dinikmati peserta didik sesuai Juklan yang berlaku. Melainkan, diminta pihak sekolah untuk membayar biaya sekolah.
“Peserta didik yang menerima dana PIP itu juga diajak pihak SMP Budi Utomo ke bank penyalur untuk mencairkan. Nah, setelah cair, mereka meminta agar dananya dibayarkan ke sekolah, dan mengurangi tagihan pembayaran sekolah,” urainya.
Ia juga mengatakan, peserta didik penerima PIP adalah mereka yang kebetulan perekemonian orang tuanya kurang mampu. Seharusnya, lanjut sumber, peserta didik seperti demikianlah yang mendapatkan perhatian lebih.
“Dengan praktik demikian, seolah-olah tidak ada keringanan bagi peserta didik yang ekonomi orang tuanya kurang mampu atau sedang drop. Selain itu, biaya sekolah itu kan sudah dibantu pemerintah lewat BOS (biaya operasional sekolah),” sambungnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan PerSekjend Kemendikbud No 8 tahun 2020, peruntukan PIP tersebut cukup gamblang. Di antaranya untuk membeli buku dan alat tulis; membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya), membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah, uang saku Peserta Didik, biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal; dan/atau biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Sayangnya, hingga berita ini diunggah, FaktaJombang.com belum berhasil mengonfirmasi Kepala SMP Budi Utomo, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Namun, upaya konfirmasi tetap dilakukan ke pihak sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) hingga saat ini. *)
Baca sebelumnya: Penyaluran PIP di SMP Budi Utomo Gadingmangu Jombang, Diduga Tabrak Aturan