Diesel Dipakai Mengairi Sawah Malah Dicuri, Begini Nasib Tiga Pria di Jombang

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua dari tiga tersangka kasus pencurian diesel di area sawah Desa Mancar, saat diamankan di Polsek Peterongan, Jombang, beserta barang bukti sepeda motor, Senin (28/3/2022).

Dua dari tiga tersangka kasus pencurian diesel di area sawah Desa Mancar, saat diamankan di Polsek Peterongan, Jombang, beserta barang bukti sepeda motor, Senin (28/3/2022).

FaktaJombang.com – Tiga komplotan pencuri diesel yang terjadi di persawahan Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi.

Mereka di antaranya, EK (23) dan MNH (32), kedua pria ini merupakan warga Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto. Kabupaten Jombang. Kemudian, seorang penadah berinisial KH (56) warga Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Jombang.

EK dan MNH yang masing-masing bekerja sebagai pedagang sayuran dan buruh pabrik sepatu di Jombang ini, ditangkap pada Jumat (25/3/2022) lalu. Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu, persisnya pada malam hari. Saat itu, diesel milik Kholik (40) tengah digunakan untuk mengairi sawahnya.

Kedua pelaku kemudian nekat mengambil dan melarikan pompa air tersebut. Lalu, diesel hasil curian itu, mereka jual ke KH seharga sekitar Rp 1 juta.

Sementara, korban baru mengetahui kalau dieselnya hilang pada keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga:  Guru SMPN 1 Peterongan Diduga Rekreasi, Disesalkan Komisi D DPRD Jombang

“Karena dieselnya hilang, korban lalu melapor ke Polsek Peterongan. Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Sujadi, Senin (28/3/2022).

AKP Sujadi menuturkan, penangkapan dilakukan di rumah mereka masing-masing. Para pelaku mengaku baru sekali mencuri diesel, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Pengakuannya baru sekali mencuri dan dijual kepada KH dan hasilnya dibagi dua,” tandasnya.

Baca Juga:  Sejumlah Warga Barongsawahan Jombang Adukan Perkara PTSL ke Kejaksaan

Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.

Polisi juga menyita sebuah Diesel merek Dongfeng 10 PK, serta sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mencuri oleh para tersangka, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, polisi menjerat EK dan MNH dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sedangkan KH dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru