FaktaJombang.com – Tiga komplotan pencuri diesel yang terjadi di persawahan Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi.
Mereka di antaranya, EK (23) dan MNH (32), kedua pria ini merupakan warga Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto. Kabupaten Jombang. Kemudian, seorang penadah berinisial KH (56) warga Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Jombang.
EK dan MNH yang masing-masing bekerja sebagai pedagang sayuran dan buruh pabrik sepatu di Jombang ini, ditangkap pada Jumat (25/3/2022) lalu. Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu, persisnya pada malam hari. Saat itu, diesel milik Kholik (40) tengah digunakan untuk mengairi sawahnya.
Kedua pelaku kemudian nekat mengambil dan melarikan pompa air tersebut. Lalu, diesel hasil curian itu, mereka jual ke KH seharga sekitar Rp 1 juta.
Sementara, korban baru mengetahui kalau dieselnya hilang pada keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB.
“Karena dieselnya hilang, korban lalu melapor ke Polsek Peterongan. Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Sujadi, Senin (28/3/2022).
AKP Sujadi menuturkan, penangkapan dilakukan di rumah mereka masing-masing. Para pelaku mengaku baru sekali mencuri diesel, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Pengakuannya baru sekali mencuri dan dijual kepada KH dan hasilnya dibagi dua,” tandasnya.
Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.
Polisi juga menyita sebuah Diesel merek Dongfeng 10 PK, serta sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mencuri oleh para tersangka, sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, polisi menjerat EK dan MNH dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan KH dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian,” pungkasnya.