FaktaJombang.com – Oknum perangkat desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, akhirnya mengembalikan pungutan yang sebelumnya dia tarik dari keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diganti Bantuan Program Sembako (BPS) tunai.
Okum tersebut adalah Suyanto, Kepala Dusun (Kasun) Roworayung, desa sempat. Pungutan itu akhirnya dikembalikan usai mediasi antara perangkat desa dengan KPM yang dipotong, pada Rabu 02 Maret 2022.
Mediasi ini disaksikan Muspika Kecmatan Kudu, Jombang dan dihadiri Danramil, Kapolsek, Camat serta petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari rilis yang diterbitkan Polres Jombang disebutkan, terdapat 23 KPM yang dipungut Kasun Suyanto, setelah puluhan KPM tersebut mencairkan bantuannya. Total yang terkumpul dari 23 KPM tersebut, sebesar Rp 2,7 juta.
“Pungutan tersebut besarannya variatif, dan sebanyak 23 KPM yang dipungut, dan terkumpul Rp 2,7 juta. Para KPM yang dipungut merupakan warga Dusun Roworayung,” jelas Iptu Qoyum Mahmudi, Kasi Humas Polres Jombang, dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Didapat keterangan, alasan Kasun Suyanto melakukan pungutan itu, tujuannya pemerataan. Yakni akan diberikan kepada warga Dusun Roworayung yang tidak menerima BPNT atau BPS Tunai.
Dalam mediasi itu, kemudian disepakati jika perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya, Kasun tersebut mengembalikan uang ke masing-masing KPM yang telah dia pungut.
Dikatakan Iptu Qoyum, pengembalian uang tersebut juga disertai berita acara pengembalian uang tersebut. “Pengembalian dana ke KPM, sudah dilakukan pada Jumat 4 Maret 2022 kemarin,” imbuhnya.
Selain itu, kata Iptu Qoyum, Kasun Suyanto menyampaikan permintaan maaf kepada para KPM yang telah dipotong, meski tujuan pemotongan dana bantuan itu untuk kebersamaan.
“Kasun Suyanto sudah meminta maaf kepada KPM,” pungkasnya. *)