JOMBANG | FaktaJombang.com – Keberadaan Ruko (rumah toko) simpang tiga Jombang, menuai polemik. Ini setelah Pemkab Jombang meminta para penyewa itu membayar lagi ruko yang mereka tempati selama ini.
Para penyewa diminta membayar lagi ke Pemkab Jombang setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) habis sejak 2016 lalu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Tomi Iswanto, salah satu pedagang/ penyewa ruko mengakui bahwa selama ini dirinya menyewa Hak Guna Bangunan (HGB) itu kepada pihak kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada pihak kedua itu, Tomi mengaku sudah membeli HGB tersebut. Maka, lanjutnya, seharusnya pihak kedua itulah yang wajib membayar sewa HGB itu kepada Pemkab Jombang.
Tomi juga menilai, langkah Pemkab yang menagih biaya sewa HGB kepada dirinya dan para penyewa Ruko Simpang Tiga lain ini, salah alamat.
“Nggeh dirugikan, sangat dirugikan. Karena HGB saya sudah beli kok disuruh bayar sewa. Kan seharusnya yang ditagih itu orang yang lama. Saya dirugikan,” kata Tomi, Rabu (15/6/2022).
Informasinya, status HGB itu berlaku selama 20 tahun. Terhitung sejak dibangun pada 1996 silam. Saat itu, Ruko itu dikerjakan oleh pihak kedua yakni PT Suryatamanusa Karya yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Jember.
Jika dihitung sejak awal pembangunan, maka status HGB itu memang habis sejak 2016 lalu.
Sejak itulah, BPK menemukan tunggakan Rp 5 Miliar.
Tunggakan yang dihitung hingga 2021 itulah yang seharusnya dilaporkan oleh Pemkab Jombang. Karena terus berpolemik, DPRD Jombang pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelamat Aset.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Digdarin) Jombang, Hari Oetomo mengatakan, ada sebanyak 56 ruko yang tercatat menggunakan lahan HGB itu. Dari jumlah itu, sebanyak 39 di antaranya sudah membayar.
Hari menyebut, tunggakan yang harus dibayar para penyewa nilainya bervariasi, mulai dari Rp 17 Juta hingga Rp 23 Juta tergantung luas setiap ruko.
“Jadi total masuk kas daerah Rp 195 juta. Di sana ada 56 ruko,” kata Hari Oetomo, sebelumnya.
Sementara Ketua Pansus DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menegaskan, Pansus berdiri untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan. Dewan juga akan melakukan audiensi dengan Pemkab dan para penyewa Ruko tersebut dalam waktu dekat.
“Terlebih lagi masalah ini sudah terlalu berlarut-larut dan sudah menjadi temuan dari BPK. Kami akan pertemukan penyewa dan Pemkab dalam waktu dekat,” pungkasnya. *)