Diminta Bayar HGB Lagi, Penyewa Ruko Simpang Tiga Nilai Pemkab Jombang Salah Alamat

- Redaksi

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu sudut Ruko simpang tiga, Kabupaten Jombang.

Salah satu sudut Ruko simpang tiga, Kabupaten Jombang.

JOMBANG | FaktaJombang.com – Keberadaan Ruko (rumah toko) simpang tiga Jombang, menuai polemik. Ini setelah Pemkab Jombang meminta para penyewa itu membayar lagi ruko yang mereka tempati selama ini.

Para penyewa diminta membayar lagi ke Pemkab Jombang setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) habis sejak 2016 lalu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Tomi Iswanto, salah satu pedagang/ penyewa ruko mengakui bahwa selama ini dirinya menyewa Hak Guna Bangunan (HGB) itu kepada pihak kedua.

Kepada pihak kedua itu, Tomi mengaku sudah membeli HGB tersebut. Maka, lanjutnya, seharusnya pihak kedua itulah yang wajib membayar sewa HGB itu kepada Pemkab Jombang.

Baca Juga:  Dua Pelajar Terpapar Covid-19, MAN 1 Jombang Lockdown Satu Minggu

Tomi juga menilai, langkah Pemkab yang menagih biaya sewa HGB kepada dirinya dan para penyewa Ruko Simpang Tiga lain ini, salah alamat.

“Nggeh dirugikan, sangat dirugikan. Karena HGB saya sudah beli kok disuruh bayar sewa. Kan seharusnya yang ditagih itu orang yang lama. Saya dirugikan,” kata Tomi, Rabu (15/6/2022).

Informasinya, status HGB itu berlaku selama 20 tahun. Terhitung sejak dibangun pada 1996 silam. Saat itu, Ruko itu dikerjakan oleh pihak kedua yakni PT Suryatamanusa Karya yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Jember.

Baca Juga:  Tujuh Rekannya di-PHK, Puluhan Karyawan PT Shoei Surabaya di Jombang Demo

Jika dihitung sejak awal pembangunan, maka status HGB itu memang habis sejak 2016 lalu.
Sejak itulah, BPK menemukan tunggakan Rp 5 Miliar.

Tunggakan yang dihitung hingga 2021 itulah yang seharusnya dilaporkan oleh Pemkab Jombang. Karena terus berpolemik, DPRD Jombang pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelamat Aset.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Digdarin) Jombang, Hari Oetomo mengatakan, ada sebanyak 56 ruko yang tercatat menggunakan lahan HGB itu. Dari jumlah itu, sebanyak 39 di antaranya sudah membayar.

Hari menyebut, tunggakan yang harus dibayar para penyewa nilainya bervariasi, mulai dari Rp 17 Juta hingga Rp 23 Juta tergantung luas setiap ruko.

Baca Juga:  Warga Kendalsari Jombang Dihebohkan Temuan Mayat Bayi di Sungai

“Jadi total masuk kas daerah Rp 195 juta. Di sana ada 56 ruko,” kata Hari Oetomo, sebelumnya.

Sementara Ketua Pansus DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menegaskan, Pansus berdiri untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan. Dewan juga akan melakukan audiensi dengan Pemkab dan para penyewa Ruko tersebut dalam waktu dekat.

“Terlebih lagi masalah ini sudah terlalu berlarut-larut dan sudah menjadi temuan dari BPK. Kami akan pertemukan penyewa dan Pemkab dalam waktu dekat,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru