Dipicu Topi Berlogo Perguruan Silat, Belasan Pria Main Keroyok di Kabuh Jombang

- Redaksi

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketujuh pria terduga pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polres Jombang.

Ketujuh pria terduga pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Hanya gegara memakai topi yang ada atribut sebuah perguruan silat, Agus Setiawan (31), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dikeroyok dan dihajar belasan orang hingga babak belur, Sabtu (17/4/2021) malam.

Dari belasan pelaku tersebut, saat ini Satreskim Polres Jombang telah mengamankan tujuh terduga pelaku pengeroyokan. Yakni Tomi (23) warga Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh; Dwi Arik (42) Warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, dan Galihu (24) warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.

Kemudian, Jefri Widi (37), Habib Muiz (37), dan Ainun Jariyah (36) asal Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh yang masih tetangga korban. Dan satu lagi remaja di bawah umur berinisial MS (17).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuh orang pelaku di antaranya, saat ini sudah kita amankan dan ditahan. Dari tujuh itu, satu di antaranya masih anak-anak,” kata AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:  Aset Pemkab di Karangpakis Jombang Diduga Diserobot Pengusaha

Dikatakannya, selain tujuh orang yang sudah diamankan, masih ada 7 orang terduga pelaku pengeroyokan. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran.

“Identitas tujuh orang pelaku lainnya, sudah kita ketahui. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Teguh Setiawan.

Pihaknya menjelaskan kronologi penyeroyokan tersebut. Sabtu malam sekitar pukul 20.00WIB, korban Agus Setiawan tengah berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang

Korban datang ke Genenganjasem dengan mobil. Di sana, dia sempat nongkrong dengan warga setempat. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban didatangi dua pemuda yakni Gunari dan Tomi. Keduanya mengajak Agus, untuk ikut pulang dengannya dengan alasan ada keperluan mendesak.

“Tomi dan Gunari menggunakan sepeda motor. Sementara korban menggunakan mobil membuntuti di belakang,” katanya.

Baca Juga:  Gugatan Alih Nama Sertipikat di Ponpes Ploso Jombang, Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Setibanya di jalan Dusun Plengan, Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Tomi dan Gunari menghentikan laju kendaraan korban. Di lokasi yang sepi itu, ternyata sudah menunggu sekelompok pemuda.

Kemudian, satu dari mereka yakni Ainun Jariyah, meminta korban turun dari mobilnya. Begitu turun, pelaku Ainun mengintrogasi korban.

“Korban diintrogasi tentang topi berlogo salah satu perguruan silat yang sempat dikenakan korban,” lanjut Teguh Setiawan.

Korban pun menjawab jika topi itu dibeli di Pasar Ploso, Kabupaten Jombang. Korban juga mengaku jika dirinya bukan anggota dari perguruan silat tersebut.

Kesal dengan jawaban dari korban, Ainun bersama 13 temannya kemudian mengeroyok korban. “Korban dikeroyok hingga pingsan,” ujar Teguh Setiawan.

Meski korban sudah pingsan, mereka tak beranjak dari lokasi kejadian. Begitu korban sadar dari pingsannya, belasan pelaku kembali mengeroyok korban. Hingga korban kembali pingsan setelah dadanya ditendang para pelaku.

Baca Juga:  Tertipu Puluhan Juta, Pria Alang Alang Caruban Jombang Laporkan Wanita Cantik

Setelah sadar, korban dimasukkan ke mobil dan diancam akan dibunuh jika tak mau ikut perguruan pencak silat. Korban kemudian pulang dengan luka di sejumlah bagian tubuhnya. Korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

“Korban menderita luka dan memar pada bagian hidung dan badan. Tapi, korban tidak sampai opname di rumah sakit,” sambungnya.

Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor sebagai sarana para pelaku pengeroyokan. Juga sebuah kaos dengan bercak darah korban, serta topi berlogo perguruan pencak silat yang jadi pemicunya.

“Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkasnya. (jur/fj)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru