FaktaJombang.com – Poerwanto dan Armen Dedi, kuasa hukum atau pengacara penggugat yakni Moch Muhtar Mu”thi atau Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah, menyayangkan tidak hadirnya Tergugat Satu dan pengacaranya di sidang lanjutan pada Kamis (24/6/2021) kemarin.
Sidang lanjutan itu, kata dua pengacara dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Shiddiqiyah ini, yakni sidang pembuktian atas perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg tentang alih kepemilikan atas tanah di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Kami sangat menyayangkan dengan tidak hadirnya Tergugat Satu yaitu Lu’lu Il Azaliah dan penasihat hukumnya yakni Edi Haryanto dalam sidang keenam dengan agenda pembuktian ini,” kata Poerwanto, didampingi Armen Dedi, Kamis (24/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poerwanto menyebut, penasihat hukum Tergugat Satu hanya membubuhkan tanda tangan di absensi. “Di daftar absensi ada, artinya hadir. Namun, saat persidangan, tidak ada,” katanya.
Disinggung apakah ketidakhadiran keduanya merupakan perbuatan melawan hukum, Poerwanto mengatakan, ketidakhadiran penasihat hokum akan menghambat jalannya persidangan. Bukan sebuah perbuatan melawan hukum.
“Padahal kita ini berharap, persidangan bisa berjalan lancar, lincir, dan luncur. Supaya segera dicapai dan diputus,” paparnya.
Tidak hanya dirinya, Poerwanto juga mengatakan, tidak hadirnya penasihat hukum tergugat satu juga disayangkan Majelis Hakim. Karena tidak hadir, lanjutnya, Majelis Hakim kemudian berpendapat jika sidang dilanjutkan.
“Karena ada daftar absensi. Kecuali tidak ada, mungkin bisa dipahami kalau tidak hakim,” sambungnya.
Sementara Armen Dedi mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg ini, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap satu Sertipikat.
“Ini baru satu sertipikat. Dalam perjalanannya, saat ini sudah masuk putusan sela. Di mana Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari para Tergugat. Dan memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan,” ujar Armen Dedi.
Sehingga, pihaknya sebagai penasihat penggugat, melanjutkan ke tahapan pembuktian. “Tadi sudah digelar pembuktian, dan kita sudah membuktikan ada 33 alat bukti yang kita sampaikan kepada majelis hakim terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat,” sambungnya.
Ditanya target dari gugatan ini, Armen Dedi menjawab, adanya bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat.
“Semua Sertipikat yang sebelumnya dibeli Kiai Tar yang sudah dialih-namakan ke beberapa nama orang, harus dikembalikan menjadi aset Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah,” pungkasnya.
Terpisah, penasihat hukum Tergugat, Edi Haryanto saat dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya, mengaku sengaja tidak menghadiri persidangan. Pasalnya, pihak tergugat tidak ada yang datang ke kantor firma hukumnya, Rahmatan Lil Alamin Jombang.
“Ya karena beliau-beliau, klien saya, tidak ada yang datang ke kantor saya untuk menghadiri persidangan, saya juga tidak hadir dong. Selain itu tidak ada perintah apapun. Jadi secara etika saya juga tidak ada kewajiban menghadiri sidang tanpa ada perintah dari klien. Namun untuk persidangan berikutnya kami usahakan hadir,” terang Edi Hariyanto.
Sekedar untuk diketahui, berdasarkan keterangan penasihat hukum penggugat, terjadinya gugatan yang dilakukan Kiai Tar, Mursyid Ponpes Shiddiqiyyah, berawal dari pihak Ponpes Shiddiqiyyah hendak menghibahkan aset tanah sebanyak 44 Sertipikat ke pihak Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah. Namun, diketahui sudah berganti nama, yakni atas nama Tergugat.
“Hibahnya dari Pondok ke Yayasan Pendidikan Shiddiqiyah, tidak ada nama pribadi. Saat hibah itu, dibentuk tim yang menginventarisir seluruh aset pondok. Saat itulah, ditemukan 44 sertipikat yang sudah beralih nama atas nama Tergugat,” kata Poerwanto.
Menurutnya, ke-44 Sertipikat itu tidak hanya berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Namun juga ada yang berada di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang,
“Untuk sementara yang bisa kita sebutkan adalah 40 Sertipikat, terdiri dari atas nama Lu’lu Il Azaliyah, Qoim Liddinillah, Muntashir Billaah, Kamalat Azizah, dan ibu Endang Yuniati,” pungkasnya. *)
Baca Sebelumnya: Gugatan Alih Nama Sertipikat di Ponpes Ploso Jombang, Hakim Tolak Eksepsi Tergugat