FaktaJombang.com – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur, menyerahkan MSAT, tersangka sekaligus DPO (daftar pencarian orang) kasus dugaan pencabulan santriwati ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (8/7/2022).
Penyerahan tahap 2 dan tanda bukti tersebut dilakukan Polda Jatim ke Kejati di Rutan Klas 1 Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU, dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, lanjut Kombes Pol Totok, kasus yang menjerat MSAT, putra kiai Ponpes Shiddiqiyah tersebut siap untuk disidangkan.
“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, dalam upaya jemput paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022), tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang telah mengamankan 351 simpatisan.
Dari 351 simpatisan itu, polisi telah menetapkan 5 tersangka. 1 di antaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada Minggu (3/7/2022), dan 4 tersangka sisanya menghalangi saat penangkapan pada Kamis (7/7/2022) di Ponpes Shiddiqiyyah.
“Rencana siang ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan Pasal 19 UU 12 Tahun 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” papar Kombes Pol Totok Suharyanto.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tutur Sofian Selle.
Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.
“Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas Tengku. *)