Diserahkan ke Kejati Jatim, MSAT Putra Kiai di Jombang Dijerat Pasal Berlapis

- Redaksi

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim saat penyerahan tahap 2 dan tanda bukti MSAT DPO kasus dugaan pencabulan santriwati ke Kejati Jawa Timur, di Rutan Klas 1 Surabaya, Jumat (8/7/2022).

Polda Jatim saat penyerahan tahap 2 dan tanda bukti MSAT DPO kasus dugaan pencabulan santriwati ke Kejati Jawa Timur, di Rutan Klas 1 Surabaya, Jumat (8/7/2022).

FaktaJombang.com – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur, menyerahkan MSAT, tersangka sekaligus DPO (daftar pencarian orang) kasus dugaan pencabulan santriwati ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (8/7/2022).

Penyerahan tahap 2 dan tanda bukti tersebut dilakukan Polda Jatim ke Kejati di Rutan Klas 1 Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU, dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.

Dengan begitu, lanjut Kombes Pol Totok, kasus yang menjerat MSAT, putra kiai Ponpes Shiddiqiyah tersebut siap untuk disidangkan.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, dalam upaya jemput paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022), tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang telah mengamankan 351 simpatisan.

Dari 351 simpatisan itu, polisi telah menetapkan 5 tersangka. 1 di antaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada Minggu (3/7/2022), dan 4 tersangka sisanya menghalangi saat penangkapan pada Kamis (7/7/2022) di Ponpes Shiddiqiyyah.

Baca Juga:  Pelajar Jadi Pengedar Pil Dobel L, Terkuak dari Operasi Yustisi di Peterongan Jombang

“Rencana siang ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan Pasal 19 UU 12 Tahun 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” papar Kombes Pol Totok Suharyanto.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Baca Juga:  PPKM Level 1, Kapolres Jombang Minta Masyarakat Pertahankan Prokes

“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tutur Sofian Selle.

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.

“Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas Tengku. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru