Ditolak PN Surabaya, MSA Tersangka Dugaan Pencabulan Kembali Layangkan Praperadilan di Jombang

- Redaksi

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Muhammad Riduansyah.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Muhammad Riduansyah.

FaktaJombang.com – Gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Moch Subchi Azal Tsani, putra kiai sepuh di Jombang yang juga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Jombang, kembali melayangkan gugatan praperadilan atas status hukumnya.

Kali ini, gugatan praperadilan itu dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin. Tidak main-main, ada empat Termohon dalam gugatan ini, di antaranya Kapolres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kapolda Jatim (Cq Direskrimum Polda Jatim) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Disebutkan, materi gugatan dengan nomor register 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg ini mengenai sah atau tidak sahnya penetapan Tersangka kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasannya, pemohon tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi atas laporan polisi nomor LPB/392/X/res.1.24/2019/Jatim.RES.JBG, tanggal 29 Oktober 2019. Laporan itu, yang kemudian menyeret MSA hingga menjadi Tersangka dalam perkara pidana dugaan pelecehan seksual.

MSA ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka nomor: S.TAP/183-A/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim tanggal 12 November 2019. Terbitnya surat tersebut bersamaan (hari dan tanggalnya) dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/183/ XI/RES.1.24/2019/Satreskrim, tanggal 12 November 2019, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas diri Pemohon dengan Nomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim, tanggal 12 November 2019.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan gugatan praperadilan yang dilayangkan MSA, ke PN Jombang.

“Pemohon atas nama MSA, masuknya tanggal 6 kemarin. Menurut permohonan yang disampaikan yakni statusnya sebagai tersangka yang dipermasalahkan. Karena pemohon tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangan,” kata Muhammad Riduansyah, Jumat (7/1/2022).

Sejauh ini, lanjut Riduansyah, belum ada komunikasi apapun dengan pihak terkait dalam perkara itu. Namun selanjutnya, PN Jombang akan melakukan proses lebih lanjut, mulai dari membuat agenda sidang dan memanggil para pihak dalam persidangan tersebut.

“Secepatnya akan kami sampaikan kepada pihak terkait. Kita panggil sesuai pihak-pihak terkait dalam persidangannya,” ujarnya.

Riduansyah juga mengungkapkan, sidang praperadilan salah satu pengasuh pesantren ternama di Jombang tersebut, rencananya akan digelar pada Kamis 20 Januari 2022 mendatang, dan akan berlangsung secara maraton dalam kurun waktu satu minggu.

“Sidang hakim tunggal, persidangan terbuka untuk umum. Pihak-pihak terkait dipanggil pada hari yang ditentukan,” pungkasnya.

Sebelummya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh MSA. Sidang putusan gugatan dengan nomor nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby dengan Termohon Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut berlangsung pada 16 Desember 2021 lalu. (Baca: Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak, Aktivis Desak Polisi Tangkap dan Penjarakan Tersangka)

MSA sendiri dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA, salah satu santriwati asal Jawa Tengah. Kemudian, pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). MSA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Kemudian, pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya. *)

Berikut isi gugatan praperadilan tersebut yang disalin dari laman SIPP PN Jombang:

Pemohon: M Subchi Azal
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang
2.Kepala Kejaksaan Negeri Jombang
3.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim
4.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur

Tanggal Pendaftaran: Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg
Tanggal Surat: Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat: 01/PACTA/PRAPERADILAN/2022

Pemohon bermaksud untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang (Satreskrim Polres Jombang), sebagaimana Laporan Polisi pada Kepolisian Resor Jombang dengan Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2020/SatreskrimJBG tanggal 29 Oktober 2020 atas nama Pelapor Sdri. Maily Nadif Khoiriyyah, yang kemudian pemeriksaannya dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim), sebagaimana Surat Kapolres Jombang Nomor: B/144/I/RES.1.24/2020/Satreskrim, tanggal 15 Januari 2020 tentang pelimpahan Laporan Polisi ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:  Seorang Pria Dikabarkan Tenggelam di Sungai Brantas Tanggungkramat Jombang

Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

1. Kepala Kepolisian Resor Jombang cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang yang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim No.62, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;
2. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, yang beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 188, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II;
3. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Nomor 116, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60231, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON III;
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Nomor 54, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60231, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON IV.

Adapun yang menjadi alasan permohonan Pemohon adalah sebagai berikut:

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA

1. Berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau lazim disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah membawa perubahan fundamental terhadap Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia. Perubahan tersebut diantaranya adalah perubahan peradilan pidana dari sistem inkuisitur (inquisitoir) yang dianut di masa HIR ke sistem akusatur (accusatoir) yang dianut oleh KUHAP. Sistem pemeriksaan dengan asas akusatur menempatkan tersangka sebagai subjek pemeriksaan. M. Yahya Harahap mengemukakan bahwa, “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan sebagai objek”.

2. Bahwa KUHAP telah mengatur wewenang pengadilan untuk mengadili Praperadilan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Praperadilan merupakan sebuah lembaga yang lahir atas dasar pemikiran untuk mengadakan suatu tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanankan kewenanganya tidak terjadi penyalahgunaan. Praperadilan merupakan bagian dari kewajiban negara memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menitikberatkan pada asas due process of law yaitu suatu konsep yang pada dasarnya menekankan seluruh temuan-temuan fakta dari suatu kasus yang sedang diselesaikan harus diperoleh melalui prosedur formal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Sasaran akhir dari sistem peradilan pidana adalah due process of law sebagai proses hukum yang adil dan tidak memihak, layak, serta merupakan proses peradilan yang benar, yang telah melalui mekanisme atau prosedur-prosedur yang ada, sehingga dapat diperoleh keadilan substantif. Praperadilan menjadi bagian penting, karena proses hukum (prosedur) yang adil pada hakikatnya merupakan ruh dari sistem peradilan pidana itu sendiri yang ditandai dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa.

3. Bahwa setiap prosedur adalah penting dan tidak boleh diabaikan, asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) harus ditegakkan karena terdapat asas the concept of primacy of the individual and complementary concept of limitation on official power atau individu berpotensi menjadi sasaran penggunaan kekerasan dari negara. Prof. Mardjono Reksodiputro mengemukakan bahwa seorang tersangka akan selalu mengalami berbagai pembatasan dalam kemerdekaannya dan sering pula mengalami degradasi secara fisik dan moral. Adanya kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, padahal akibatnya akan membatasi pula kemampuannya membela diri atas persangkaan tersebut, menjadikan proses hukum yang adil sebagai sesuatu yang harus dilindungi oleh konstitusi negara yang bersangkutan.

4. Bahwa dalam perkembangannya, pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP, sering tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka pada proses penegakan hukum pidana. Saat ini telah ada dasar hukum tentang objek Praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka untuk meminimalisasi perlakuan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Objek baru Praperadilan tersebut ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memperkuat fungsi Praperadilan untuk dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka. Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 disebutkan sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan:
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:
• [dst]
• [dst]
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

Baca Juga:  Videonya Viral, Pelaku Perusakan Truk Ditangkap Polisi, Mayoritas Masih Bawah Umur

5. Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang telah melakukan perluasan terhadap objek Praperadilan, maka objek Praperadilan tidak lagi hanya sebatas yang telah dituangkan dalam KUHAP akan tetapi juga diperluas pada penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Penetapan tersangka telah menjadi bagian dari objek Praperadilan, dengan demikian mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka tidak dapat diperdebatkan lagi sehingga semua pihak harus melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sejak diucapkan.

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA

1. 1. Bahwa di dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Lebih lanjut dalam pertimbangan putusan tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah sebagai suatu keharusan. Hal ini berangkat dari isi KUHAP yang menganut prinsip acusatoir di mana tersangka diperlakukan sebagai subjek bukan objek. Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dalam putusannya tersebut bahwa “menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik”;

1. 2. Bahwa mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki menerangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak dibenarkan dalam Hukum Acara Pidana menetapkan seseorang subjek hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka. Dengan demikian pemeriksaan terhadap terlapor/calon tersangka sifatnya adalah wajib. Hal ini ditujukan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah didapat keterangan secara seimbang dan objektif atas suatu dugaan peristiwa tindak pidana. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut penegak hukum tidak lagi boleh menjalankan kewenangannya secara sewenang-wenang. Ketidakpatuhan aparat penegak hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi adalah tindakan penegak hukum yang inkonstitusional. Dengan demikian pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh dikesampingkan atau diabaikan, karena merupakan hak yang dilindungi Pasal 28D UUD 1945.

1. 3. Bahwa terdapat fakta Pemohon tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka pada tingkat penyidikan. Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.TAP/183-A/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim tanggal 12 November 2019. Terbitnya surat tersebut bersamaan (hari dan tanggalnya) dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/183/ XI/RES.1.24/2019/Satreskrim, tanggal 12 November 2019 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas diri Pemohon dengan Nomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim, tanggal 12 November 2019. Ketiga surat tersebut diterbitkan Termohon I pada hari dan tanggal yang sama. Berdasarkan fakta terbitnya surat tersebut, Pemohon tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau calon tersangka, karena waktu diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan hingga Surat Ketetapan Tersangka bersamaan hari dan tanggalnya;

1. 4. Bahwa Pemohon mengetahui dirinya sebagai Tersangka adalah setelah menerima Surat Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka, Nomor: S.pgl/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim tanggal 25 November 2019. Termohon I tidak pernah memeriksa Pemohon dalam kapasitas calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka oleh Termohon I.

1. 5. Bahwa seharusnya Termohon I mentaati dan patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang mengatur tata cara penegak hukum (penyidik) dalam menetapkan status tersangka. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta berlaku pula asas Res Judicata (putusan hakim harus dianggap benar) serta Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes (berlaku umum), sehingga harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan perkara pidana oleh para Termohon;

Baca Juga:  Bawa Ratusan Pil Dobel L, Pria Tampingmojo Dibekuk di SPBU Jombang Kota

1. 6. Bahwa terdapat fakta terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Ketetapan Tersangka pada hari dan tanggal yang sama, telah membuktikan tindakan Termohon I dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan dengan tanpa mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Frasa tersebut merupakan satu kesatuan, karena tidak cukup hanya ditetapkan berdasarkan dua alat bukti namun juga harus dilakukan pemeriksaan calon tersangkanya demi objektivitas dan penghormatan hak asasi manusia calon tersangka. Pemohon tidak pernah diminta keterangan dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada Pemohon. Tindakan Termohon I tersebut adalah tindakan yang tidak sah, dan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon harus dibatalkan.

2. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA ATAU DIMINTA KLARIFIKASI ATAS LAPORAN POLISI NOMOR: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG TANGGAL 29 OKTOBER 2019 DALAM PROSES PENYELIDIKAN

2. 1. Bahwa Pelapor yang bernama Maily Nadif Khoiriyyah pada tanggal 29 Oktober 2019 membuat Laporan Polisi pada Kepolisian Resor Jombang dengan Laporan Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 atas dugaan terjadinya tindak pidana Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP yang dilakukan oleh Pemohon. Hal ini sesuai dengan yang diterangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) a.n. MOCH SUBCHI AZAL TSANI Nomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim, tanggal 12 November 2019. Termohon I kemudian pada hari dan tanggal yang sama dengan Laporan Polisi, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprint.lidik/442/x/RES.1.24/2019/Satreskrim tanggal 29 Oktober 2019. Dalam jangka waktu antara tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan 12 November 2019 Pemohon tidak pernah dipanggil untuk diperiksa atau dimintakan keterangan atau klarifikasi atas Laporan Polisi tersebut oleh Termohon I. Sampai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/183/ XI/RES.1.24/2019/Satreskrim pada tanggal 12 November 2019, Pemohon tidak pernah diminta keterangan atau klarifikasi atas Laporan Polisi tersebut pada tahap penyelidikan;

2. 2. Bahwa Pemohon kemudian mengetahui dirinya sebagai Tersangka saat menerima Surat Panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon I sebagaimana Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/175/XI/RES. 1.24./2019 Satreskrim, tertanggal 25 November 2019 untuk hadir pada tanggal 28 November 2019 guna diminta keterangannya sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019. Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan KUHAP, Polisi selaku penyidik dan penyelidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian proses penyelidikan atas Laporan Polisi tersebut tidak dilakukan secara objektif karena tidak meminta keterangan Pemohon selaku Terlapor. Fakta ini menjadi indikator awal dari penyimpangan due process of law yang menjadi asas utama dari hukum acara pidana Indonesia sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014;

2. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP dijelaskan tujuan dari proses penyelidikan, di mana dalam pasal tersebut dijelaskan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), dijelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta, bukti dan berbagai keterangan secara objektif sebagai landasan tindak lanjut penyidikan;

2. 4. Bahwa dengan tidak pernah dimintakan keterangan dalam proses penyelidikan atas diri Pemohon, maka dapat dikatakan bahwa Termohon I tidak menerapkan asas due process of law dalam penyidikan perkara pidana yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Untuk itu patut dinyatakan cacat hukum karena tidak mengacu asas objektivitas dan transparansi serta melanggar hak asasi manusia, sehingga Penetapan Tersangka harus dibatalkan.

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Minggu, 18 Agustus 2024 - 23:39 WIB

Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material

Berita Terbaru