FaktaJombang.com – Ulah dua oknum wartawan di Jombang, Jawa Timur ini benar-benar kelewatan dan bikin geleng-geleng kepala.
Bukannya menjalankan fungsinya sebagai jurnalis, malah keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu perangkat desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Keduanya pun kini berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Mereka yakni berinisial AU dan SP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, semula polisi meringkus 3 oknum wartawan, sesaat setelah mereka menerima amplop berisi uang.
Uang tersebut diduga hasil pemerasan perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Rabu, 15 November 2023.
Dalam pemeriksaan, hanya dua orang yang terbukti melakukan dugaan pemerasaan. Sementara satu orang sisanya, masih berstatus sebagai saksi.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, dua orang terbukti melakukan pemerasan. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya menjadi saksi,” kata AKP Sukaca, saat merilis kasus tersebut, Kamis (16/11/2023).
Dijelaskannya, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat laporan dari perangkat desa yang dimaksud, terkait ulah tiga oknum wartawan tersebut.
Di hadapan perangkat desa tersebut, mereka menunjukkan identitas anggota wartawan. Kemudian, mereka menujukkan dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa Mejoyolosari.
Mereka pun diduga menakut-nakuti pelapor, dengan cara bakal mengungkap atau mempublikasikan dugaan kejanggalan tersebut.
Namun, mereka juga bisa tidak mempublikasikannya, asalkan pelapor memenuhi permintaan sejumlah uang sebagai biaya ‘damai’.
Karena merasa terintimidasi, perangkat desa itu pun melapor ke polisi hingga ketiganya berhasil diringkus. Dan menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 2,5 juta yang berada di dalam aplop berkop Desa Mejoyolosari.
Kemudian, proposal berjudul “Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur’ yang dibawa tersangka.
Selain itu, dua idetitas kartu pers yang dibawa para tersangka, yakni Anekafakta.com atas nama AU dan Buserjatim atas nama SP.
AKP Sukaca juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Diduga, ulah dua tersangka tidak hanya dilakukan di satu titik saja.
Berdasarkan pengakuannya, mereka sudah mendatangi empat desa lain selama delapan bulan terakhir dengan modus yang sama.
“Kita masih melakukan pendalaman lagi. Karena berdasarkan pengakuan pelaku ada tiga desa yang juga disasar pelaku,” pungkas Sukaca.
Atas perbuatannya, dua tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *)