FaktaJombang.com – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, dilockdown atau ditutup sementara selama 3 hari, mulai Sabtu 30 Januari hingga Senin 1 Februari 2021.
Keputusan ditutupnya sementara markas penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jombang ini, setelah dua pegawainya meninggal terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Informasi yang didapat, dua pegawai meninggal karena Covid-19 yaitu Lukman Wiguna meninggal disertai penyakit penyerta komplikasi, pada pada Kamis (28/1/2021). Sedangkan satunya, Surip Hadi Suwiryo meninggal pada Jumat (29/1/2021) di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Jombang, Agus Susilo Sugioto membenarkan penutupan sementara kantornya selama 3 hari tersebut. Hal ini, katanya, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Jombang tersebut.
“Ya, kantor kami tutup sementara, setelah ada dua pegawai meninggal positif Covid-19,” katanya, Jumat (29/1/2021).
Selama lockdown, pencegahan penyebaran virus Corona juga dilakukan dengan penyemprotan disinfektan di lingkup kantor Satpol PP Jombang. Selain itu, dilakukan tracing melalui tes swab kepada pegawai yang sebelumnya kontrak erat dengan dua pegawai yang meninggal tersebut.
Dia menyebut, ada 8 orang yang kontak erat dengan almarhum. Dan diketahui dari hasil swab, kedepalan orang yang kontak erat tersebut hasilnya negatif.
“Kami pastikan, tidak ada pegawai yang terpapar Covid-19. Kami sudah lakukan tracing dengan tes swab,” ujarnya.
Selain kantor ditutup sementara, aktivitas di luar kantor juga dihentikan sementara, seperti kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes).
“Saya sudah izin ke Pak Sekda, aktivitas (yustisi) juga dihentikan sementara selama tiga hari ke depan,” pungkasnya. (jn/as)