Dua Pengedar Pil Dobel L di Kabuh Jombang Dibekuk Polisi

- Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaJombang.com – Nekat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, dua pemuda di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek setempat. Mereka yang masih satu desa itu diringkus dengan selisih waktu tidak lama.

Keduanya yakni, Moch Jauhari Mubarok (28) warga Dusun Klubuk Timur, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dan Ali Prawiro (27) warga Dusun Kwacang Timur, Desa Sukodadi.

Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan mengatakan, terbongkarnya dua jaringan pengedar narkoba jenis pil dobel L ini, menindaklanjuti laporan masyarakat.

Selang beberapa waktu melakukan penyelidikan, tersangka Moch Jauhari Mubarok berhasil diringkus polisi di Dusun Klubuk Timur, pada Senin 29 Maret 2021 pukul 20.00 WIB.

“Saat penggerebekan, tersangka tak bisa berkutik setelah kami menemukan barang bukti sebanyak 140 butir pil dobel L,” kata Rudi Darmawan, Rabu (31/3/2021) pagi.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil, 1 Unit Handphone merek Vivo Y30, dan uang Rp 1,2 Juta diduga hasil penjualan pil dobel L.

Baca Juga:  Emak-emak di Sentul Jombang Nekat Jual Miras, Polisi Amankan 22 Botol

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku jika telah menjual butiran terlarang tersebut ke tetangga lain dusun, yakni Ali Prawiro.

Dari pengakuan itu, sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, polisi menggerebek rumah Ali Prawiro di Dusun Kwacang Timur dan menggelandangnya ke Mapolsek Kabuh.

Polisi yang menggeledah rumahnya, menemukan barang bukti sebanyak 833 butir pil dobel L. Juga 10 plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir pil dobel L yang dimasukkan ke dalam 2 bungkus rokok, serta 1 pack plastik klip.

Baca Juga:  Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

“Kami juga mengamankan 1 unit Handphone merek Xiaomi dan uang tunai Rp 3,6 Juta diduga hasil penjualan pil koplo,” rincinya.

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kabuh, guna pemeriksaan lebih lanjut. Rudi Darmawan juga menandaskan, akan terus melakukan pengembangan, mencari jaringan yang berkaitan dengan kedua tersangka.

“Kedua tersangka ini terancam dijerat Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Rudi Darmawan. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB