Dua Pengedar Pil Dobel L di Kabuh Jombang Dibekuk Polisi

polsek kabuh jombang amankan 2 pengedar pil dobel L

FaktaJombang.com – Nekat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, dua pemuda di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek setempat. Mereka yang masih satu desa itu diringkus dengan selisih waktu tidak lama.

Keduanya yakni, Moch Jauhari Mubarok (28) warga Dusun Klubuk Timur, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dan Ali Prawiro (27) warga Dusun Kwacang Timur, Desa Sukodadi.

Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan mengatakan, terbongkarnya dua jaringan pengedar narkoba jenis pil dobel L ini, menindaklanjuti laporan masyarakat.

Selang beberapa waktu melakukan penyelidikan, tersangka Moch Jauhari Mubarok berhasil diringkus polisi di Dusun Klubuk Timur, pada Senin 29 Maret 2021 pukul 20.00 WIB.

“Saat penggerebekan, tersangka tak bisa berkutik setelah kami menemukan barang bukti sebanyak 140 butir pil dobel L,” kata Rudi Darmawan, Rabu (31/3/2021) pagi.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil, 1 Unit Handphone merek Vivo Y30, dan uang Rp 1,2 Juta diduga hasil penjualan pil dobel L.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku jika telah menjual butiran terlarang tersebut ke tetangga lain dusun, yakni Ali Prawiro.

Dari pengakuan itu, sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, polisi menggerebek rumah Ali Prawiro di Dusun Kwacang Timur dan menggelandangnya ke Mapolsek Kabuh.

Polisi yang menggeledah rumahnya, menemukan barang bukti sebanyak 833 butir pil dobel L. Juga 10 plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir pil dobel L yang dimasukkan ke dalam 2 bungkus rokok, serta 1 pack plastik klip.

“Kami juga mengamankan 1 unit Handphone merek Xiaomi dan uang tunai Rp 3,6 Juta diduga hasil penjualan pil koplo,” rincinya.

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kabuh, guna pemeriksaan lebih lanjut. Rudi Darmawan juga menandaskan, akan terus melakukan pengembangan, mencari jaringan yang berkaitan dengan kedua tersangka.

“Kedua tersangka ini terancam dijerat Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Rudi Darmawan. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *