Dua Remaja di Jombang Ditangkap, Belasan Klip Sabu-sabu dan Ribuan Pil Koplo Disita Polisi

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua remaja tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Jombang.

Dua remaja tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Dua remaja di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat jaringan peredaran narkoba. Mereka adalah RDH dan MI warga asal Kecamatan Diwek.

Kedua pemuda yang masih berusia 18 tahun ini terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan lantaran terbukti mengedarkan sabu-sabu, sekaligus pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang. AKP Riza Rahman mengungkapkan, keduanya ditangkap di Jalan Jawa Kelurahan Jombatan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang pada Rabu, 19 Januari 2022 malam, pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pengedar Pil Dobel L di Cukir Jombang, Sita 70 Ribu Butir Dalam Kardus Tak Bertuan

Polisi mendapati 11 paket sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 2,57 gram. Selain itu, juga ditemukan 8 botol berisi pil dobel L dengan jumlah total 8.000 butir.

“11 plastik klip diduga berisi sabu-sabu. Rinciannya, 0,9 gram; 0,9 gram, 0,1 gram, 0,16 gram, 0,09 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,06 gram dan 0,04 gram,” sebut Riza Rahman dalam keterangannya, Rabu (26/1/2021).

Baca Juga:  Praperadilan Putra Kiai Sepuh di Jombang, Pengacara: "Target Kami, Kepastian Hukum"

AKP Riza mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pelaku yang telah tertangkap sebelumnya. Nama mereka masuk dalam daftar pengembangan kasus pelaku sebelumnya.

“Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku di sekitar TKP. Mereka diduga akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Selain barang bukti narkoga, polisi juga mendapati barang bukti terkait lainnya, di antaranya 1 buah pipet kaca diduga berisi sabu 2,83 gram, 1 botol kosong, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan, 1 buah korek api dan 2 unit handphone.

Baca Juga:  Minyak Goreng Langka di Jombang, Junita Erma Zakiyah Imbau Kadernya Tak Latah Panic Buying

Dikatakan Riza Rahman, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya.

*Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru