Dua Remaja di Jombang Ditangkap, Belasan Klip Sabu-sabu dan Ribuan Pil Koplo Disita Polisi

dua tersangka narkoba diwek jombang
Dua remaja tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Dua remaja di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat jaringan peredaran narkoba. Mereka adalah RDH dan MI warga asal Kecamatan Diwek.

Kedua pemuda yang masih berusia 18 tahun ini terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan lantaran terbukti mengedarkan sabu-sabu, sekaligus pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang. AKP Riza Rahman mengungkapkan, keduanya ditangkap di Jalan Jawa Kelurahan Jombatan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang pada Rabu, 19 Januari 2022 malam, pukul 21.30 WIB.

Polisi mendapati 11 paket sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 2,57 gram. Selain itu, juga ditemukan 8 botol berisi pil dobel L dengan jumlah total 8.000 butir.

“11 plastik klip diduga berisi sabu-sabu. Rinciannya, 0,9 gram; 0,9 gram, 0,1 gram, 0,16 gram, 0,09 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,06 gram dan 0,04 gram,” sebut Riza Rahman dalam keterangannya, Rabu (26/1/2021).

AKP Riza mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pelaku yang telah tertangkap sebelumnya. Nama mereka masuk dalam daftar pengembangan kasus pelaku sebelumnya.

“Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku di sekitar TKP. Mereka diduga akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Selain barang bukti narkoga, polisi juga mendapati barang bukti terkait lainnya, di antaranya 1 buah pipet kaca diduga berisi sabu 2,83 gram, 1 botol kosong, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan, 1 buah korek api dan 2 unit handphone.

Dikatakan Riza Rahman, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya.

*Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. *)

Penulis: Muji Lestari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *