Dugaan KPM di Bakalanrayung Ditarik Dana Usai Terima Bantuan Tunai, Ini Respon Dinsos Jombang

Dinsos Jombang
Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Jombang. (Foto: Istimewa)

FaktaJombang.com – Dugaan adanya praktik pungutan ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usai menerima bantuan tunai pengganti bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, akhirnya direspon Dinas Sosial (Dinsos) Jombang.

Melalui kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Albarian Rista Gunarto, pihaknya berjanji akan segera melakukan cek ke lokasi. Albarian juga berjanji bakal membeber hasil cek lokasi yang dimaksud.

“Kami akan melakukan cek lapangan terlebih dahulu,” ujarnya ke FaktaJombang.com, Selasa (1/3/2022).

Disinggung apakah Dinsos Jombang akan melakukan tindakan lebih lanjut jika terdapat temuan dari cek lokasi yang akan dilakukan, pihaknya belum bisa menjelaskan. Karena masih mengunggu hasilnya.

“Soal tindak lanjutnya, menunggu hasil tim Dinsos turun ke lapangan, nggeh (Jawa: ya),” jawabnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai BPNT yang diganti bantuan Program Sembako secara tunai di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, mengeluh.

Mereka rata-rata mengaku bantuan tunai yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia itu, diduga dipungut oleh oknum perangkat desa setempat. Besaran pungutan ke KPM itu variatif, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Modusnya, saat bantuan tunai itu dicairkan, oknum perangkat desa tersebut diduga mengingatkan ke sejumlah KPM, agar tidak lupa dengan perangkat desanya.

“Kata mereka pas waktu pencairan ada perangkat desa yang bilang, jangan lupa nanti ke polonya ya, gitu,” jelas sumber.

Sementara kepala Desa (Kades) Bakalanrayung, Budiyono, mengaku tidak tahu soal adanya dugaan praktik pungutan kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di desanya setelah menerima bantuan tunai tersebut.

Sekedar diketahui, melalui surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial tertanggal 18 Februari 2022 nomor 592/6/BS, menggantikan penyaluran sembako atau non tunai jadi tunai dan tercantum dalam surat tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari-Maret 2022 tersebut.

Besaran dana yang dicairkan yakni senilai Rp 200 ribu per bulan, dari Januari hingga Maret 2022. Jadi, selama 3 bulan itu, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan tunai sebesar Rp 600 ribu. *)

Baca sebelumnya:
Soal KPM Ditarik Dana Usai Cairkan Bantuan Tunai, Kades Bakalanrayung Jombang Bungkam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *