FaktaJombang.com – Tiga orang dari lima warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Jombang, Senin (21/2/2022).
Mereka di antaranya, Jaelani, Nuriyanto, dan Puji Wahyono. Ketiganya dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan adanya penyimpangan pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Aneka Usaha Jatigedong tahun 2020.
Informasi yang diperoleh, mereka dipanggil ke Inspektorat Jombang, untuk memenuhi permintaan Polres Jombang ke Inspektorat terkait audit investigasi pada BUMDes Aneka Usaha Jatigedong yang mereka adukan pada Mei 2021 ke Polres setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, Polres Jombang telah meminta hasil audit BUMDes Jatigedong ke Inspektorat hingga dua kali.
Kabid Investigasi pada Inspekorat Jombang, Eko Prasetyo membenarkan, jika Senin (21/2/2022) ini, ada permintaan keterangan ke warga Jatigedong, dalam rangka audit soal LPJ BUMDes Aneka Usaha tahun 2020.
“Benar, dalam rangka audit soal LPJ BUMDes Aneka Usaha desa Jatigedong tahun 2020,” kata Eko Prasetyo di kantornya.
Pihaknya membantah, saat ditanya proses audit tersebut baru saja dilakukan Inspektorat setelah Polres Jombang meminta hasil audit sebanyak dua kali. Ia mengatakan, jika audit pada BUMDes dilakukan sejak lama.
“Proses audit ini sudah kami lakukan sejak lama atas permintaan Polres Jombang,” jawabnya.
Disinggung hasil audit, pihaknya menolak untuk membebernya. Alasannya, audit masih dalam proses. “Untuk hasil audit, nanti akan kami serahkan ke Polres Jombang. Di dalam audit ini kan nanti ada review, ada telaah, ada audit operasional,” jelas Eko.
Ditanya apakah sudah menemukan kejanggalan atau temuan lain dalam audit tersebut. Mengingat, proses audit sudah dilaksanakan sejak lama, Eko Prasetyo juga menolak untuk menjelaskannya.
“Karena itu masuk materi audit, maka kami tidak bisa jelaskan. Nanti akan kami sampaikan ke Polres Jombang saja,” jawabnya.
Begitu juga saat ditanya target selesai, sampai kapan hasil audit investigasi soal LPJ BUMDes Aneka Usaha tahun 2020 ini, lagi-lagi Eko Prasetyo tidak menjelaskan secara detail.
“Kalau sudah selesai audit, pasti akan kami sampaikan kepada Polres Jombang,” tandasnya.
Terpisah, Jaelani, salah satu warga Desa Jatigedong yang diperiksa oleh tim pemeriksa Inspektorat Jombang mengatakan, pemanggilan Inspektorat itu sedianya pada Kamis 17 Februari 2022 lalu.
“Suratnya melalui Camat Ploso. Ada 5 warga Jatigedong yang dipanggil termasuk saya,” katanya.
Hanya saja, baru Senin ini dirinya bisa hadir memenuhi panggilan Inspektorat Jombang tersebut. “Dari lima warga itu, tadi baru 3 orang termasuk saya ke Inspektorat,” imbuhnya.
Dikatakannya, saat di Inspektorat, ia dan dua tetangganya yaitu Nuriyanto dan Puji Wahyono, diperiksa bersama-sama. Pemeriksaan itu, ditanya terkait kronologi dan bukti-bukti pendukung laporan warga terkit LPJ BUMDes Aneka Usaha tahun 2020, yang diduga tidak beres.
“Saya jelaskan kepada tim pemeriksa Inspektorat, warga Jatigedong itu minta rincian dari pengurus BUMDes soal pengeluaran uang sebesar Rp 588 juta yang diduga terjadi penyimpangan. Terkait bukti, yang punya ya pengurus BUMDes dan BPD atau Pemdes Jatigedong,” papar Jaelani.
Dirinya bersama warga lain melakukan pengaduan ke Polres Jombang, lantaran pengurus BUMDes Aneka Usaha desa Jatigedong belum bisa membuat LPJ tahun 2020 secara rinci dan gamblang.
“Kalau nanti terbukti ada dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum pengurus BUMDes, kami mohon aparat penegak hukum memprosesnya sampai tuntas,” pungkas Jaelani.
Sekedar informasi, carut marut soal LPJ BUMDes Aneka Usaha desa Jatigedong ini, sempat dilakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada 31 Mei 2021 lalu.
Musdessus tersebut, dihadiri Kabid Investigasi pada Inspektorat Jombang Eko Prasetyo, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa pada DPMD Jombang Nurchasanah, Camat Ploso, Kapolsek Ploso, Danramil Ploso, Kepala Desa Jatigedong Siti Junaidah, Kasun, ketua RT/RW se-desa Jatigedong, ketua dan anggota BPD, serta tokoh masyarakat Jatigedong.
Musdessus saat itu, berlangsung panas. Terjadi adu data dan adu argumentasi antara Direktur BUMDes tahun 2020 dengan tokoh masyarakat dan Bendahara BUMDes.
Ini terjadi, karena catatan laporan bulanan sejak Januari hingga Juli 2020 tidak sinkron dengan catatan di buku Bendahara BUMDes Aris Dwiyanto.
Musdessus tersebut rencananya juga membahas tentang pengisian pengawas BUMDes, perubahan AD/ART dan pelaporan LPJ keuangan BUMDes Aneka Usaha 2020. Akhirnya, Musdessus kala itu tidak mencapai kesepakatan apa pun. *)