FaktaJombang.com – M Gading Setyawan (50) warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mengadukan perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan WI ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Jalan A Yani Kota Surabaya, Jumat (4/3/2022).
Diketahui, WI merupakan ketua Yayasan Pendidikan Budi Utomo, Desa Gadingmangu. Sementara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dimaksud pengadu, yakni Akta Nikah dan Kartu Keluarga (KK) WI.
Menurut Gading, langkah yang ditempuh ke Polda Jatim ini, sebagai tindak lanjut dari pengaduannya ke Polsek Perak Polres Jombang, pada 22 September 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, perkembangan terhadap perkara yang dia adukan, dinilainya tidak berarti atau mengambang. Karena hingga saat ini, Gading mengaku hanya mendapatkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan).
“Hingga saat ini, kita hanya mendapat jawaban SP2HP tanpa ada kepastian hukum. Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, harusnya kan di-SP3 atau gimana. Biar kita tahu kalau kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena ini mengambang, ya kami akhirnya mengadukan ke Polda Jatim,” katanya saat diwawancara sejumlah wartawan di Mapolda Jatim, seraya menunjukkan tanda terima pengaduannya itu.
Sejatinya, kata Gading, pengaduan ke Polda Jatim ini sebenarnya membantu kinerja penegak hukum dalam mengungkap dugaan indikasi tindak pidana.
“Seharusnya pihak penegak hukum dapat merespon dengan cepat. Apalagi ada instruksi Kapolri bahwa setiap laporan harus ditangai dengan cepat,” sambungnya.
Menurut Gadung, sebenarnya tidak sulit bagi Polres Jombang mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Nikah tersebut.
“Apalagi, instansi terkait membenarkan palsunya dokumen yang digunakan sebagai persyaratan izin domisili ke ketua RT di Dusun Plumpung Desa/Kecamatan Perak,” ujarnya.
Selain diduga melanggar aturan, lanjut Gading, WI juga telah mencoreng nama baik Yayasan dan lingkungan, di mana WI berada.
“Sangat tidak terpuji seseorang melakukan pemalsuan dokumen, apalagi hal ini dilakukan ketua Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Tentu ini mencoreng nama baik yayasan juga masyarakat sekitar,” paparnya. *)