JOMBANG | FaktaJombang.com – Memenuhi panggilan Satreskrim Polres Jombang untuk dimintai keterangan, Ut, warga Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, tidak sendirian. Ia didampingi Sugiarto, kuasa hukumnya.
“Kami sebagai kuasa hukum dari pelapor, kami mendampinginya,” kata Sugiarto, Rabu (1/6/2022).
Dikatakannya, pihaknya mendampingi Ut, pelapor, mulai jalur pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Jawa Timur. “Kemudian direspon dan didisposisi ke Polres Jombang. Dan hari ini, salah satu pelapor dimintai keterangan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sugiarto, dalam Dumas yang dilayangkan ke Polda Jatim disebutkan, jika pelapor menyatakan, adanya dugaan penipuan yang dilakukan terlapor, terkait perkara anak pelapor yang kesandung kasus narkoba jenis pil koplo, pada tahun 2017 silam.
“Kemudian, terlapor menjamin anak pelapor bisa dikeluarkan tanpa proses hukum, namun harus mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta,” jelasnya.
Meski pelapor sudah merogoh kocek sejumlah puluhan juta itu, lanjut Sugiarto, anak pelapor tetap menjalani vonis dari majelis hakim. “Anaknya itu sudah inkracht 3 bulan lebih sekian hari,” kata Sugiarto.
Karena terlapor tak sesuai sesuai janjinya, pelapor kemudian memburu terlapor agar mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
“Kemudian, dia ketakutan mungkin. Akhirnya dikembalikan dengan cara dicicil dalam durasi 2017 hingga 2020. Terakhir, bulan April 2022 kemarin, terlapor melunasinya,” ucapnya.
Meski uang sudah dikembalikan, lanjut Sugiarto, pelapor masih tidak terima atas ulah terlapor yang seolah-olah bisa menggaransi anaknya waktu itu bisa lolos dan bebas dari jeratan hukum tanpa persidangan.
“Sehingga prinsip pelapor itu, penipuan ini sudah berjalan. Karena kalau uang tersebut tidak diburu, terlapor juga lenggang kangkung,” katanya.
Pihaknya juga memastikan, uang sebesar Rp 19 juta yang dikembalikan terlapor sekitar April 2022 lalu, masih disimpan oleh pelapor.
“Kalau penyidik meminta uang tersebut dibuat alat bukti, misalnya, pelapor siap menyerahkan ke polisi,” ujarnya.
Sugiarto juga menegaskan, jika pelapor tidak pernah menerima hasil dari apa yang dijanjikan terlapor. “Yang pasti, pelapor ini tidak menerima janji-janji terlapor yang bisa membebaskan anaknya dengan uang Rp 30 juta,” pungkasnya. *)
Baca juga:
Dugaan Penipuan Berkedok Makelar Kasus di Jombang, Kuasa Hukum: ‘Awalnya Dumas ke Polda Jatim’