JOMBANG | FaktaJombang.com – Perkara dugaan penipuan berkedok makelar kasus yang dialami Lis, seorang ibu asal Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, rupanya menggelinding ke ranah hukum.
Suami bu Lis, yakni Ut, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Jombang, Rabu (1/6/2022). Ia menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Saya tadi dimintai keterangan terkait pelaporan saya,” katanya di halaman parkir depan Mapolres Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ut menjelaskan, jika dimintai seputar kronologi hingga dia bersama Lis, istrinya, membayar uang sejumlah Rp 30 juta kepada terlapor.
Ia mengeluarkan uang puluhan juta itu, lanjutnya, lantaran tergiur iming-iming terlapor yang bisa ‘membereskan’ kasus pil koplo yang sedang membelit anaknya, pada tahun 2017 silam.
Namun, iming-iming tersebut nihil hasil. Anak pasutri ini, menjalani proses hukum dan menjalani vonis majelis hakim.
“Ditanya mulai uangnya diberikan dimana, rumahnya dimana. Saya jelaskan semuanya tadi. Termasuk kata Har, uang itu akan digunakan ‘nembak’ jaksa,” ungkapnya.
Ut mengaku geram dengan ulah pria berinisial Har, hingga dia bersama istrinya menempuh jalur hukum. Meskipun uang itu dikembalikan Har dengan cara mengangsur. Terakhir, Ut mengaku jika Har mengembalikan uang sisa sebesar Rp 19 juta, pada April 2022.
“Mangkel, emosi saya. Har ya begitu, minta uangnya terus sidang-sidang, Har nggak ada. Kan bingung saya. Sampai anak saya menjalani hukuman,”katanya.
Ditambahkannya, Har kemudian mengembalikan uang secara mengangsur, lantaran dia bersama istrinya, Lis, terus mendesaknya. Desakan agar uangnya dikembalikan, setelah bu Lis menjumpai Har hadir di acara Kampung Adat Segunung 2020 silam.
“Kalau uang sisa yang Rp 19 juta masih utuh kok, saya jadikan barang bukti juga,” pungkasnya. *)
Baca juga:
– Tergiur Janji Makelar Kasus Pil Koplo, Ibu di Jombang Minta Uang Rp 30 Juta Balik
– Tagih Rp 30 Juta, Ibu di Jombang Mengaku Sempat Dibilang Sang Makelar Kasus Meninggal