FaktaJombang.com – Sejumlah warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, berencana melaporkan dugaan penyelewengan Biaya Operasioanal Sekolah (BOS) Tahun 2020 pada 3 lembaga pendidikan yang berada dalam naungan Yayasan Pendidikan Budi Utmo (YPBU), ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Rencana langkah yang mereka tempuh tersebut, karena mereka menilai pengusutan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kasus penyelewengan BOS 2020 yang membelit SMP, SMA dan SMK Budi Utomo, tidak signifikan.
“Terus terang, kami menilai pengusutan atas dugaan kasus penyelewengan BOS di SMP, SMA dan SMK Budi Utomo, terkesan mandek. Makanya, kita akan menempuh jalur yang lebih tinggi,” papar sumber FaktaJombang.com, Senin (29/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber menyatakan, bakal menggandeng salah satu pengacara di Kabupaten Jombang untuk mengawal dugaan kasus tersebut ke Polda Jatim. Pasalnya, mereka ingin agar prahara yang terjadi di tubuh YPBU Gadingmangu selama ini, bisa terungkap dan memiliki kepastian hukum.
“Kami bersama sejumlah warga Gadingmangu, menginginkan agar dugaan adanya praktik penyelewengan BOS Tahun 2020 di tiga sekolah itu bisa terungkap secara gamblang,” paparnya.
Disinggung apakah akan melaporkan secara individu? Pihaknya menjawab, pelaporan akan dilakukan bersama sejumlah warga Desa Gadingmangu, kemudian memberikan kuasa kepada pengacara tersebut.
“Ini akan kita laporkan bersama-sama. Ada sekitar 275 warga Gadingmangu yang tanda tangan dan akan bertambah. Lalu menguasakan ke pengacara,” bebernya.
Ditanya, siapakah pengacara yang rencananya digandeng seperti yang dimaksud? “Kita lihat saja nanti. Setiap ada perkembangan, kami akan kasih informasi,” jawabnya memungkasi.
Sekedar diketahui, prahara dugaan adanya penyelewengan Dana BOS tahun 2020 yang membelit SMP, SMA dan SMK Budi Utomo, Desa Gadingmangu, santer diberitakan mulai sekitar satu bulan belakangan.
Warga dan sejumlah wali murid menilai, adanya kejanggalan pada pelaporan sejumlah komponen BOS tahun 2020. Menurut sumber, ada beberapa item biaya berkaitan erat dengan beberapa komponen pada dana BOS. Di mana biaya yang semestinya tercover BOS, namun tetap ditagihkan ke orang tua atau wali murid.
Adapun besaran Dana BOS 2020 untuk per peserta didik SMP, sebesar Rp 1,1 juta, per peserta didik SMA sebesar Rp 1,5 juta, dan per peserta didik SMK sebesar Rp 1,6 juta. *)
Baca sebelumnya: Dugaan YPBU Gadingmangu Jombang Terima Dana Sharing dari 3 Sekolah, Jadi Perbincangan