FaktaJombang.com – Dugaan penyelewengan Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 di tiga lembaga pendidikan di lingkup Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU), Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (4/3/2022).
Pelapornya, yakni perwakilan dari paguyuban wali murid tiga lembaga pendidikan tersebut, yakni SMP, SMA dan SMK Budi Utomo.
“Benar, kita melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS 2020 di SMP, SMA dan SMK Budi Utomo. Ini kami sudah dapat tanda terima,” kata salah satu wali murid, didampingi 4 wali murid lain, seraya menunjukkan tanda terima dari PTSP Kejati Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, untuk perkembangan dari pelaporan tersebut, pihak Kejati Jatim memberi tenggat waktu antara 7 sampai 14 hari ke depan. “Kami berharap, Kejati Jatim memproses dugaan penyelewangan dan BOS 2020 di lingkup YPBU ini sampai akar-akarnya,” tandasnya.
Mereka juga mengatakan, langkah melaporkan dugaan perkara ini ke Kejati Jatim, lantaran perkembangan dari proses pemanggilan oleh Kejari Jombang pada 31 Oktober 2021 lalu, dinilainya mengambang.
“Dan pada 2 November 2021, Kejari Jombang sempat memanggil 2 orang yakni Fitriyanto, mantan Kepala SMP dan Toto R, salah satu pengurus YPBU. Kalau tanggal 3 November yang dipanggil dari pihak SMA. Selanjutnya, kami kurang tahu. Tapi total yang dipanggil, ada sekitar 16 orang,” paparnya.
Baca:
– Sejumlah Kepsek dan Pengurus YPBU Dikabarkan Mulai Dipanggil Kejari Jombang
– Penuhi Panggilan Kejari Jombang, Dua Pengurus YPBU Dicecar Sejumlah Pertanyaan
Kemudian, lanjutnya, Kejari Jombang juga memanggil ketua YPBU Gadingmangu pada Senin 8 November 2022.
“Namun saat itu, ketua YPBU tidak hadir, dan diwakilkan oleh 4 kuasa hukumnya. Dan setelah itu, nggak ada kabar perkembangan lagi. Meski sempat kita dengar kalau akan ada ekspose perkara. Tapi entahlah, aneh saja,” tandasnya.
Baca:
– Diperiksa Kejari Jombang, Ketua YPBU Gadingmangu Diwakilkan Pengacaranya
– Dugaan Penyelewengan BOS 2020 YPBU Gadingmangu, Kejari Jombang Akan Ekspose Perkara
Selain itu, salah satu dari perwakilan paguyuban wali murid Budi Utomo ini, sempat juga mengadukan dugaan penyelewengan dana BOS 2020 untuk SMP Budi Utomo, pada Jumat 10 Desember 2021.
Hanya saja, pada 16 Desember 2021, Kejari Jombang mengirim surat ke pengadu tersebut, jika tidak bisa menindaklanjuti pengaduannya itu.
“Dalam surat itu disebutkan, tidak bisa menindaklanjuti perkara ini karena materi dugaan kasus tersebut sudah terlapor di Polres Jombang sejak 16 Juli 2021,” bebernya.
“Yang bikin aneh, pada akhir November dan awal Desember 2021, Kejari Jombang memanggil 16 orang. Tapi karena nggak ada perkembangan, dugaan ini diadukan lagi pada 16 Desember 2021, kok kemudian dikembalikan ke Polres Jombang,” imbuhnya.
Baca:
– Dugaan Penyelewengan BOS 2020 SMP Budi Utomo Gadingmangu Dilaporkan ke Kejari Jombang
– Dugaan Penyelewengan BOS 2020 di YPBU Gadingmangu Jombang, Sampai Mana?
Perkembangan terakhir, lanjutnya, jika dugaan penyimpangan dana BOS 2020 di lembaga pendidikan lingkup YPBU Gadingmangu ini, masuk ke tahap proses audit di Inspektorat Jombang.
“Audit Inspektorat itu kemungkinan hanya dilakukan terkait dugaan penyelewengan BOS 2020 yang ada di SMP Budi Utomo saja,” ujarnya.
Baca:
Dugaan Penyelewengan BOS 2020 SMP Budi Utomo Gadingmangu Jombang Diaudit Inspektorat
Pihaknya berharap, Kejati Jatim berkenan mengusut tuntas dugaan penyewelangan dana BOS 2020 tersebut untuk tiga lembaga pendidikan yang berada dalam naungan YPBU Gadingmangu.
“Nah, kami juga kan ingin agar APH mengusut tuntas tidak hanya SMP saja, melainkan juga di SMA dan SMK Budi Utomo. Kami berharap besar bisa ditangani Kejati Jatim,” pungkasnya. *)