FaktaJombang.com – Pelaporan dugaan penyelewengan BOS (biaya operasional sekolah) Tahun 2020 di SMP Budi Utomo, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, pada Jumat 10 Desember 2021 lalu, akhirnya direspon Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Hanya saja, korps antirasuah tersebut tidak dapat menindaklanjuti materi dugaan perkara ini. Alasannya, dugaan BOS di salah satu sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Budi Utmo (YPBU) ini, sudah lebih dulu ditangani Satreskrim Polres Jombang.
Hal ini diketahui, sebagaimana surat yang diterima dua pelapor, yakni UK dan SY, warga Desa Gadingmangu. Keduanya, sebelumnya datang ke Kejaksaan dan menyerahkan sebendel berkas pada Jumat 10 Desember 2021 sekitar pukul 10.55 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, saya telah menerima surat dari Kejari Jombang pada tanggal 16 Desember 2021, terkait pengaduan saya tentang dugaan penyelewengan BOS tahun 2020 di SMP Budi Utomo Gadingmangu,” ujar UK, salah satu pelapor seraya menujukkan surat yang ditandatangani Kepala Kejari Jombang, Imran SH MH.
UK mengatakan, dalam surat tersebut, Kejari Jombang tidak bisa menindaklanjuti pengaduannya, karena sebelumnya, materi dugaan kasus tersebut sudah terlapor di Polres Jombang sejak 16 Juli 2021.
“Karena kondisi begitu, jadi ya kita akan berupaya melakukan langkah-langkah sesuai surat tersebut,” sambungnya.
Dalam surat tersebut disebutkan, Polres Jombang menangani dugaan kasus ini dengan nomor surat perintah tugas Sprin-Gas/379/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 15 Juli 2021 dan nomor B/68A/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 16 Juli 2021 perihal Undangan Wawancara dan Permintaan Dokumen.
Sebab itu, Kejari Jombang tidak bisa melanjutkan pengusutan dugaan perkara tersebut. Mengingat, adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab Jombang dengan Kejari dan Polres Jombang tentang Koordinasi Aparat Pengawaan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang nomor 180/13A/PKS/415.10.1.1/2018, nomor B/1099A/O.5.8/GS.09/2018 dan nomor B/20/IX/2018.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tipidkor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Yuger Asmoro mengatakan, pihaknya tidak berhak memberikan pernyataan atau statemen terkait apapun yang sedang ditanganinya. Alasannya, kewenangan memberikan statemen adalah Kepala Satauan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) sendiri.
“Kalau kami disuruh komentar, itu bukan kewenangan kami karena kami punya pimpinan. Monggo langsung saja ke bapak Kasat Reskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait sampai sejauhmana upaya pengusutan dugaan perkara penyelewengan BOS 2020 di tiga lembaga di bawah naungan YPBU Gadingmangu, di ruangannya pada Rabu (23/12/2021) siang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan saat dihubungi lewat nomor WhatsApp-nya mengatakan, dugaan kasus penyelewengan BOS 2020 di lingkup YPBU Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.
“Itu kan penyelidikannya masih terus berjalan sampai saat ini,” jawabnya.
Disinggung perkembangan penyelidikan, “Masih gelar perkara kasus pidana,” singkatnya.
Diperoleh informasi, jika perkembangan penyelidikan kepolisian terkait dugaan kasus penyelewengan BOS 2020 di lingkup YPBU Gadingmangu, sudah dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang lebih. Mulai kepala dan bendahara sekolah, pihak Disdikbud Kabupaten Jombang dan pihak Disdikbud Provinsi Jatim Kacabdin Jombang. *)
Baca sebelumnya:
– Dugaan Penyelewengan BOS 2020 SMP Budi Utomo Gadingmangu Dilaporkan ke Kejari Jombang
– Curhat Seorang Ibu Soal Dugaan Penyelewengan BOS 2020 SMA Budi Utomo Jombang