Dugaan Penyelewengan BOS 2020 SMP Budi Utomo Gadingmangu Jombang Diaudit Inspektorat

Eko Prasetyo kabid penyidikan inspektorat jombang2
Eko Prasetyo, kepala Bidang (Kabid) Ivestigasi pada Inspektorat Jombang.

FaktaJombang.com – Dugaan penyimpangan Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 di lembaga pendidikan lingkup Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kini masuk ke tahap proses audit Inspektorat setempat.

Hal ini diungkap Eko Prasetyo, kepala Bidang (Kabid) Ivestigasi pada Inspektorat Jombang. Hanya saja, pihaknya irit bicara terkait persoalan ini. Eko Prasetyo hanya mengatakan, audit dilakukan Inspektorat Jombang pada SMP Budi Utomo Gadingmangu, berdasarkan permintaan dari Polres Jombang.

“(Datang ke sana) bulan ini. Sama tim,” kata Eko Prasetyo, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (21/2/2022).

Hanya saja, dia enggan merinci hari dan tanggal kedatangannya bersama tim ke lembaga di bawah naungan YPBU Gadingmangu. Pun demikian saat ditanya jumlah tim yang datang sana, Eko enggan memberikan informasi.

Disinggung apakah dalam melakukan audit, Inspektorat Jombang harus lebih dulu menunggu permintaan audit, Eko menjawab, jika hal tersebut awalnya masuk ke Polres Jombang. Kemudian, dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit.

“Untuk audit yang SMP itu kan diadukan ke Polres dulu, habis dari Polres baru dilimpahkan ke Inspektorat Jombang, baru kita lakukan audit,” jawabnya Eko.

Ditanya apakah Inspektorat bisa melakukan audit tanpa adanya permintaan aparat penegak hokum (APH), Eko menjawab, audit bisa dilakukan lembaga pengawas pemerintah daerah ini, asalkan pengaduan yang masuk memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

“Pengaduan itu kan harus sesuai SOP. Sepanjang memenuhi SOP, seperti harus ada pengadunya, materi yang diadukan apa, bukti-buktinya apa,” jawab Eko,

Selain itu, Eko Prasteyo juga enggan menjawab, kedatangannya ke SMP Budi Utomo apakah terkait audit dugaan penyelewengan Dana BOS atau PIP.

“Karena materi audit belum selesai, kami tidak bisa menjelaskan. Dan hasil audit nanti kami serahkan Polres Jombang. Jadi bisa ditanyakan ke sana nanti,” jawabnya.

Ditanya sejauh ini, apakah Inspektorat sudah ada temuan-temuan terkait dugaan BOS di SMP Budi Utomo?, lagi-lagi Eko Prasetyo enggan memberikan keterangan pastii.

“Itu masuk ke materi audit, kami tidak bisa jelaskan, nanti hasilnya kita sampaikan ke Polres Jombang,” jawabnya lagi.

Begitu juga saat ditanya adanya kemungkinan jika Polres Jombang nanti menutupi hasil audit yang dilakukan Inspektorat ini, apakah Inspektorat berani membebernya, Eko berkilah kalau itu bukan wewenangnya.

“Wah kalau masalah ini kewenangan Inspektur (kepala Inspektorat), kami tidak berani jelaskan,” pungkas Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan dana BOS tahun 2020 di SMP Budi Utomo Gadingmangu ini, sempat dilaporkan salah satu wali murid berinisial UK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.

Dalam perkembangannya, pada 16 Desember 2021, Kejari Jombang mengirimkan surat jawaban atas pengaduan/ pelaporan UK. Intinya, Kejari Jombang tidak bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut, karena sebelumnya, materi dugaan kasus tersebut sudah terlapor di Polres Jombang sejak 16 Juli 2021.

Dalam surat Kejari Jombang itu menyebutkan, Polres Jombang menangani dugaan kasus ini dengan nomor surat perintah tugas Sprin-Gas/379/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 15 Juli 2021 dan nomor B/68A/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 16 Juli 2021 perihal Undangan Wawancara dan Permintaan Dokumen.

Sebab itu, Kejari Jombang tidak bisa melanjutkan pengusutan dugaan perkara tersebut. Mengingat, adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab Jombang dengan Kejari dan Polres Jombang tentang Koordinasi Aparat Pengawaan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang nomor 180/13A/PKS/415.10.1.1/2018, nomor B/1099A/O.5.8/GS.09/2018 dan nomor B/20/IX/2018.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan saat dihubungi lewat nomor WhatsApp-nya kala itu mengatakan, dugaan kasus penyelewengan BOS 2020 di lingkup YPBU Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.

“Itu kan penyelidikannya masih terus berjalan sampai saat ini,” jawabnya.

Disinggung perkembangan penyelidikan, “Masih gelar perkara kasus pidana,” singkatnya.

Diperoleh informasi, jika perkembangan penyelidikan kepolisian terkait dugaan kasus penyelewengan BOS 2020 di lingkup YPBU Gadingmangu, sudah dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang lebih.

Baca sebelumnya:
Dugaan Penyelewengan BOS 2020 di YPBU Gadingmangu Jombang, Sampai Mana?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *