PLOSO | FaktaJombang.com – Empat bulan perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum perangkat desa tak kunjung ditindaklanjuti, perwakilan warga setempat akhirnya melayangkan surat ke Komisi A DPRD Jombang, Senin, (19/9/2022) pagi.
Dalam suratnya, mereka mendesak agar Komisi A segera menggelar hearing dengan menghadirkan oknum perangkat desa berinisial Ny (46) tersebut, kepala desa Tanggungkramat beserta Camat.
“Ya, hari ini perwakilan warga Tanggungkramat mengirim surat ke Komisi A DPRD Jombang, terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum perangkat desa Tanggungkramat dengan istri orang yang sudah meresahkan masyarakat,” ujar Hadi Mulyono (46) salah satu perwakilan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, bersurat ke Komisi A DPRD Jombang ini merupakan sikap warga Tanggungkramat, lantaran perkara dugaan perselingkuhan antara Ny dengan perempuan yang saat itu masih berstatus istri orang, dinilai tidak ada tindak lanjut.
“Hingga empat bulan lebih ini, bahkan tidak ada sanksi apapun yang diterapkan kepada oknum perangkat desa tersebut,” tandasnya.
Sebelum bersurat ke Komisi A, lanjutnya, warga sudah melakukan langkah-langkah agar perkara tersebut segera ditangani secara tuntas. Di antaranya, bersurat ke Kades Tanggungkramat dan ke Camat Ploso.
“Kepala desa maupun pak Camat, tidak ada tindakan atas surat yang sudah kami layangkan,” akunya.
Ia pun mempertanyakan sikap Kades Tanggungkramat yang seolah melakukan pembiaran terkait perkara dugaan perselingkuhan tersebut. Padahal, lanjutnya, Ny sempat mengakui perbuatannya itu secara tertulis.
Hadi Mulyono juga mengatakan, atas sikap Kades yang terkesan cuek itu, masyarakat mulai berprasangka miring atas perkara tersebut.
“Prasangka itu muncul, karena sampai hari ini Kades tidak berani member sanksi tegas pada oknum perangkat tersebut. Padahal, jelas-jelas sudah diakuinya secara tertulis,” bebernya.
Ia berharap, Komisi A segera meluluskan dan menggelar hearing sesuai keinginan warga Tanggugkramat. “Agar semua bisa jelas dan ada tindaklanjutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Irsyadul Ibad, penasihat hukum yang ditunjuk warga Tanggungkramat, membenarkan jika warga setempat telah mengirim surat ke Komisi A dan mendesak digelar hearing.
“Benar, Senin pagi tadi, kami mendampingi warga Desa Tanggungkramat mengirim surat ke DPRD Jombang. Warga meminta hearing agar perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum perangkat desa setempat, segera ditindaklanjuti,” tuturnya
Sekedar untuk diketahui, dugaan perselingkuhan antara oknum perangkat desa Tanggungkramat dengan istri orang berinisial YK, bermula pada penggerebekan Minggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Insiden penggerebekan itu, diutarakan pria berinisial H kepada FaktaJombang.com pada 1 Juni 2022, didampingi sejumlah warga.
Dia menceritakan, pada malam itu, oknum perangkat desa berinisial Ny (46) ini sedang bertamu ke rumah YK. Karena bertamu hingga larut malam meski masih dalam suasana lebaran, warga mencurigai adanya gelagat tidak etis dalam rumah YK
“Akhirnya, malam itu juga, warga menggerebek mereka. Mereka pun tertanggap basah,” cerita H.
Menurut H, status YK adalah istri dari seorang warga setempat. YK dan suaminya tinggal di Desa Tanggungkramat. Hanya saja, suami YK jarang berada di rumah disebabkan oleh pekerjaan.
“Suami YK jarang di rumah karena bekerja pelayaran,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, lanjut H, warga tidak sekonyong-konyong main hakim sendiri. Namun diselesaikan secara musyawarah. Keduanya pun dimintai pertanggungjawaban karena kedapatan melakukan perbuatan yang tak patut dicontoh dan dianggap telah mencoreng nama baik desa.
Saat itulah, kata H, Ny mengakui semua perbuatannya jika sudah menjalin hubungan asmara dengan YK yang masih berstatus istri orang dan juga warga setempat.
“Dan hasilnya, mereka menyelesaikan perkara perselingkuhan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan,” sambung H.
Dikatakannya, dalam penyelesaian perkara tersebut hingga Ny membuat surat pernyataan, juga disaksikan Kades setempat. Inti surat pernyataan itu, kata H, Ny sanggup menikahi YK setelah urusan dengan suaminya, sudah selesai.
“Disaksikan pak Kades kok waktu itu. Memang, Ny menyatakan sanggup menikahi YK,” kata H.
Selang beberapa waktu, lanjut H, warga Desa Tanggungkramat kembali ramai membincang perkara ini. Warga menilai jika Ny belum dijatuhi saksi atas ulahnya. *)
Baca juga : Oknum Perangkat Ketahuan Selingkuhi Istri Orang, Warga Tanggungkramat Jombang Keluhkan Tak Ada Sanksi