FaktaJombang.com – Adanya pungutan liar (Pungli) ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diganti menjadi Bantuan Program Sembako (BPS) secara tunai di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, disikapi polisi.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungli BPS secara tunai tersebut.
Dan penyelidikannya, lanjut Kapolres Moh Nurhidayat, dimulai Jumat (4/3/2022) kemarin. “Kemarin Sasatreskrim Polres Jombang sudah lidik,” balas Moh Nurhidayat lewat pesan WhatsApp-nya, Sabtu (5/3/2022) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disinggung lebih lanjut penyelidikan yang dimaksud, Moh Nurhidayat belum bisa menjelaskan secara detail. Pihaknya menyarankan agar mengonfirmasi ke pihak Satreskrim Polres Jombang.
“Ke Kasat Reskrim (Polres Jombang) ya,” balasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya terkait hal ini, belum memberikan jawaban. Sejumlah pesan dengan beberapa pertanyaan, tak kunjung ada jawaban hingga berita ini diunggah.
Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya praktik pungli ke KPM setelah menerima BPNT yang diganti menjadi BPS tunai, menjadi atensi anggota DPRD Jombang, agar pelaku mendapat sanksi tegas.
Seperti dikatakan ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati. Pihaknya tidak ingin praktik pungli seperti yang terjadi di Desa Bakalanrayung, terulang di desa lain.
Juga Mustofa, anggota Komisi D DPRD Jombang. Ia menyebut jika dugaan praktik pungli tersebut sudah masuk ranah hukum, karena menurutnya terdapat unsur pidananya.
Mustofa mendorong agar pihak berwenang memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan.
“Kalau tidak dicopot, ya paling tidak mendapat surat peringatan. Harus ada sanksi tegas,” singkatnya. *)
Baca sebelumnya:
Aksi Pungli BPNT/BPS Tunai di Bakalanrayung, DPRD Jombang Minta Oknum Ditindak Tegas