FaktaJombang.com – Dua bocah ini terbilang nekat. Betapa tidak, meski usianya masih belasan tahun, keduanya nekat jadi begal.
Beruntung, petugas dari Polsek Gudo, Kabupaten Jombang segera membekuk keduanya, sehingga korbannya tak sampai lebih banyak lagi.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Gudo, AKP Kamdani membenarkan telah mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya yakni tersebut yakni berinisial RA alias Rambut (17) asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan MF alias Bocil (14) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Sementara korban dari dua remaja itu yaitu MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Korban berinisial MMR itu dianiaya, kemudian ponselnya dirampas, dan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.
“Kejadiannya di jalan area persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Jumat 7 April 2023 pukul 20.00 WIB,” ujarnya, Sabtu (8/4/2023).
AKP Kamdani menjelas, sebelum kejadian, korban bersama 2 temannya mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno, Jombang. Saat itu, mereka menitipkan motor di rumah salah satu warga sekitar.
Belum lama mereka mulai mengamen, mereka dipanggil orang tak dikenal. Kemudian, orang tak dikenal tersebut mengajaknya mengobrol.
Saat ngobrol itu, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban (pelapor). Alasannya, untuk menjemput temannya. Agar meyakinkan, pelaku sekalian mengajak korban.
Rupanya, alasan pelaku itu masuk di akal korban. Meski belum dikenalnya, korban pun mengiyakan permintaannya.
“Kemudian, pelaku pergi bersama korban. Korban dibonceng oleh pelaku,” kata AKP Kamdani.
Saat pelaku bersama korban sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti dan masuk ke dalam warung. Sementara korban menunggu di atas sepeda motornya.
Tak lama berselang, korban disuruh turun dari motornya. Lalu, pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur.
Kemudian, pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.
“Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi, korban (pelapor) bertanya “arep nang Mojowarno tah mas” (Jawa: mau ke Mojowarno tah mas). Pelaku pun menjawab “Iyo mas” (Jawa: Iya mas),” ujar AKP Kamdani.
Saat itu juga, pelapor langsung naik ke atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Dan pelaku mengendarai sepeda motor ke arah Barat.
Setibanya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh turun dari sepeda motor.
Di situlah, kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu, kedua pelaku menyuruh korban melepaskan jaket jenis jamper warna hitam milik korban.
“Kedua pelaku pun membawa sepeda motor korban ke arah utara,” ujarnya.
Akibat kejadian yang menimpanya, korban pun melapor ke Polsek Gudo. “Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian Rp 10.600.000,” ujarnya.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya keduanya berhasil diringkus.
Mereka ditangkap petugas Polsek Gudo di rumah salah satu pelaku di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Selain keduanya, lanjut AKP Kamdani, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S-3831-OV dan kelengkapan surat-suratnya, serta satu unit ponsel.
“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP,” kata AKP Kamdani. *)