FaktaJombang.com – Nekat menjadi pengedar narkoba, empat pria asal Kecamatan Diwek, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Dua di antaranya, ditangkap di tempat dan waktu bersamaan. Sementara dua sisanya, di tempat dan waktu berbeda.
Keempatnya yakni Abdul Rozak alias Kojek (36) kuli bangunan asal Desa Kwaron, Moch Arifin alias Iteng (36) buruh serabutan asal Desa Diwek, Mujiono alias Nogleng (36) pemilik warung kopi (warkop) asal Desa Balongbesuk, serta Ryan Setiawan alias Bayan (28) buruh serabutan asal Desa Keras.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, diringkusnya keempat tersangka jaringan peredaran narkoba ini, merupakan pengembangan pihaknya dari tersangka yang sebelumnya diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diawali dengan ditangkapnya Abdul Rozak alias Kojek di rumahnya Desa Kwaron, pada Senin pukul 00.30 WIB. Darinya, polisi mengamankan sebuah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis pakai 1,14 gram.
Dan total 560 butir pil dobel L di dalam 2 buah botol. Di antaranya. satu botol putih berisi berisi 8 plastik masing-masing berisi 50 butir atau sejumlah 400 butir pil dobel L. Satu botol lagi berisi 16 linting kertas masing-masing berisi 10 butir atau total 160 butir.
Juga 1 botol sudah terakit dengan sedotan sebagai alat isap sabu (bong), 1 buah tutup botol yang sudah terakit dengan sedotan, 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu-sabu, 2 pak plastik klip kosong, 1 plastik klip berisi beberapa lembar kertas grenjeng, 1 bungkus bekas rokok berisi beberapa lembar kertas grenjeng, 2 gunting kecil.
“Juga diamankan uang tunai Rp 100 ribu, 1 unit handphone merek Nokia hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol S-2667-ZD,” rinci Moch Mukid, Kamis (24/2/2021).
Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menggerebek rumah Moch Arifin alias Iteng di Desa Diwek. Di rumah tersebut, polisi mengamankan dua pria sekaligus yakni pemilik rumah dan Mujiono alias Nogleng.
“Saat penggerebekan, mereka juga sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu. Barang bukti yang disita yakni sabu-sabu 0,22 gram, dan 1 pipet kaca masih ada sisa sabu-sabu habis pakai 1,54 gram,” papar Moch Mukid.
Polisi juga mengamankan 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu-sabu, 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 botol plastik hijau sudah terakit dengan sedotan sebagai alat isap sabu-sabu (bong), 1 korek api, dan 2 unit ponsel merek Hammer merah kombinasi hitam dan merek Samsung gold.
Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek rumah di Desa Keras. Tersangka Ryan Setiawan alias Bayan pun tak bisa mengelak, begitu polisi mengamankan total 1,94 sabu-sabu paket hemat di dalam 5 plastik klip, dan 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis pakai 1,64 gram.
“Lima plastik klip itu rata-rata berisi 0,46, 0,44, dan 0,34 gram sabu-sabu,” lanjut Moch Mukid.
Selain itu, turut disita 1 timbangan elektrik silver, 1 botol bekas sudah terakit dengan sedotan berikut pipet kacannya sebagai alat isap sabu-sabu (bong), 1 potongan sedotan sebagai skrop, 2 pak plastik klip kosong, 1 korek api, 1 isolasi kecil warna hitam, uang tunai Rp 1.825.000, dan 1 (satu) unit handphone merek Realme hitam.
Kini, keempat tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Moch Mukid juga menegaskan, terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan mereka.
“Tiga tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Abdul Rozak ditambah dengan jeratan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Moch Mukid. (nas/fj)