Edarkan Narkoba, Empat Pria di Diwek Jombang Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka kasus narkoba asal Kecamatan Diwek, saat diamankan di Polres Jombang beserta barang buktinya.

Keempat tersangka kasus narkoba asal Kecamatan Diwek, saat diamankan di Polres Jombang beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Nekat menjadi pengedar narkoba, empat pria asal Kecamatan Diwek, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Dua di antaranya, ditangkap di tempat dan waktu bersamaan. Sementara dua sisanya, di tempat dan waktu berbeda.

Keempatnya yakni Abdul Rozak alias Kojek (36) kuli bangunan asal Desa Kwaron, Moch Arifin alias Iteng (36) buruh serabutan asal Desa Diwek, Mujiono alias Nogleng (36) pemilik warung kopi (warkop) asal Desa Balongbesuk, serta Ryan Setiawan alias Bayan (28) buruh serabutan asal Desa Keras.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, diringkusnya keempat tersangka jaringan peredaran narkoba ini, merupakan pengembangan pihaknya dari tersangka yang sebelumnya diamankan.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diawali dengan ditangkapnya Abdul Rozak alias Kojek di rumahnya Desa Kwaron, pada Senin pukul 00.30 WIB. Darinya, polisi mengamankan sebuah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis pakai 1,14 gram.

Baca Juga:  Pria ini Ditangkap di Area SPBU Ceweng Jombang Usai Beri Pil Dobel L ke Cewek

Dan total 560 butir pil dobel L di dalam 2 buah botol. Di antaranya. satu botol putih berisi berisi 8 plastik masing-masing berisi 50 butir atau sejumlah 400 butir pil dobel L. Satu botol lagi berisi 16 linting kertas masing-masing berisi 10 butir atau total 160 butir.

Juga 1 botol sudah terakit dengan sedotan sebagai alat isap sabu (bong), 1 buah tutup botol yang sudah terakit dengan sedotan, 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu-sabu, 2 pak plastik klip kosong, 1 plastik klip berisi beberapa lembar kertas grenjeng, 1 bungkus bekas rokok berisi beberapa lembar kertas grenjeng, 2 gunting kecil.

“Juga diamankan uang tunai Rp 100 ribu, 1 unit handphone merek Nokia hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol S-2667-ZD,” rinci Moch Mukid, Kamis (24/2/2021).

Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menggerebek rumah Moch Arifin alias Iteng di Desa Diwek. Di rumah tersebut, polisi mengamankan dua pria sekaligus yakni pemilik rumah dan Mujiono alias Nogleng.

Baca Juga:  Selain Tanpa Volume dan Nilai, Rabat Beton di Bandung Jombang Mulai Rusak

“Saat penggerebekan, mereka juga sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu. Barang bukti yang disita yakni sabu-sabu 0,22 gram, dan 1 pipet kaca masih ada sisa sabu-sabu habis pakai 1,54 gram,” papar Moch Mukid.

Polisi juga mengamankan 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu-sabu, 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 botol plastik hijau sudah terakit dengan sedotan sebagai alat isap sabu-sabu (bong), 1 korek api, dan 2 unit ponsel merek Hammer merah kombinasi hitam dan merek Samsung gold.

Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek rumah di Desa Keras. Tersangka Ryan Setiawan alias Bayan pun tak bisa mengelak, begitu polisi mengamankan total 1,94 sabu-sabu paket hemat di dalam 5 plastik klip, dan 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis pakai 1,64 gram.

Baca Juga:  Curi Tiang Telepon di Perak Jombang, Dua Pria Asal Sidoarjo Ditangkap

“Lima plastik klip itu rata-rata berisi 0,46, 0,44, dan 0,34 gram sabu-sabu,” lanjut Moch Mukid.

Selain itu, turut disita 1 timbangan elektrik silver, 1 botol bekas sudah terakit dengan sedotan berikut pipet kacannya sebagai alat isap sabu-sabu (bong), 1 potongan sedotan sebagai skrop, 2 pak plastik klip kosong, 1 korek api, 1 isolasi kecil warna hitam, uang tunai Rp 1.825.000, dan 1 (satu) unit handphone merek Realme hitam.

Kini, keempat tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Moch Mukid juga menegaskan, terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan mereka.

“Tiga tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Abdul Rozak ditambah dengan jeratan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Moch Mukid. (nas/fj)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB