Edarkan Narkoba, Empat Pria di Diwek Jombang Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka kasus narkoba asal Kecamatan Diwek, saat diamankan di Polres Jombang beserta barang buktinya.

Keempat tersangka kasus narkoba asal Kecamatan Diwek, saat diamankan di Polres Jombang beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Nekat menjadi pengedar narkoba, empat pria asal Kecamatan Diwek, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Dua di antaranya, ditangkap di tempat dan waktu bersamaan. Sementara dua sisanya, di tempat dan waktu berbeda.

Keempatnya yakni Abdul Rozak alias Kojek (36) kuli bangunan asal Desa Kwaron, Moch Arifin alias Iteng (36) buruh serabutan asal Desa Diwek, Mujiono alias Nogleng (36) pemilik warung kopi (warkop) asal Desa Balongbesuk, serta Ryan Setiawan alias Bayan (28) buruh serabutan asal Desa Keras.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, diringkusnya keempat tersangka jaringan peredaran narkoba ini, merupakan pengembangan pihaknya dari tersangka yang sebelumnya diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diawali dengan ditangkapnya Abdul Rozak alias Kojek di rumahnya Desa Kwaron, pada Senin pukul 00.30 WIB. Darinya, polisi mengamankan sebuah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis pakai 1,14 gram.

Baca Juga:  Jalan Menuju Makam Gus Dur, Berlubang di Watugaluh dan Keras Jombang

Dan total 560 butir pil dobel L di dalam 2 buah botol. Di antaranya. satu botol putih berisi berisi 8 plastik masing-masing berisi 50 butir atau sejumlah 400 butir pil dobel L. Satu botol lagi berisi 16 linting kertas masing-masing berisi 10 butir atau total 160 butir.

Juga 1 botol sudah terakit dengan sedotan sebagai alat isap sabu (bong), 1 buah tutup botol yang sudah terakit dengan sedotan, 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu-sabu, 2 pak plastik klip kosong, 1 plastik klip berisi beberapa lembar kertas grenjeng, 1 bungkus bekas rokok berisi beberapa lembar kertas grenjeng, 2 gunting kecil.

“Juga diamankan uang tunai Rp 100 ribu, 1 unit handphone merek Nokia hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol S-2667-ZD,” rinci Moch Mukid, Kamis (24/2/2021).

Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menggerebek rumah Moch Arifin alias Iteng di Desa Diwek. Di rumah tersebut, polisi mengamankan dua pria sekaligus yakni pemilik rumah dan Mujiono alias Nogleng.

Baca Juga:  Tiga Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Alun-alun Jombang, 2 di Antaranya di Bawah Umur

“Saat penggerebekan, mereka juga sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu. Barang bukti yang disita yakni sabu-sabu 0,22 gram, dan 1 pipet kaca masih ada sisa sabu-sabu habis pakai 1,54 gram,” papar Moch Mukid.

Polisi juga mengamankan 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu-sabu, 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 botol plastik hijau sudah terakit dengan sedotan sebagai alat isap sabu-sabu (bong), 1 korek api, dan 2 unit ponsel merek Hammer merah kombinasi hitam dan merek Samsung gold.

Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek rumah di Desa Keras. Tersangka Ryan Setiawan alias Bayan pun tak bisa mengelak, begitu polisi mengamankan total 1,94 sabu-sabu paket hemat di dalam 5 plastik klip, dan 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis pakai 1,64 gram.

Baca Juga:  Dua Lagi Proyek Hibah Provinsi Jatim 2021 di Bandung Jombang, Juga Tanpa Volume dan Nilai

“Lima plastik klip itu rata-rata berisi 0,46, 0,44, dan 0,34 gram sabu-sabu,” lanjut Moch Mukid.

Selain itu, turut disita 1 timbangan elektrik silver, 1 botol bekas sudah terakit dengan sedotan berikut pipet kacannya sebagai alat isap sabu-sabu (bong), 1 potongan sedotan sebagai skrop, 2 pak plastik klip kosong, 1 korek api, 1 isolasi kecil warna hitam, uang tunai Rp 1.825.000, dan 1 (satu) unit handphone merek Realme hitam.

Kini, keempat tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Moch Mukid juga menegaskan, terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan mereka.

“Tiga tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Abdul Rozak ditambah dengan jeratan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Moch Mukid. (nas/fj)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB