FaktaJombang.com – Eksekusi atas tanah yang diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Jbg, digugat. Dalam gugatan No 43/Pdt.G/2021/PN Jbg, penggugat meminta eksekusi No 4/Pdt.Eks/2021/PN Jombang tersebut, ditangguhkan.
Penggugat (Pelawan)-nya adalah Sudarsih, warga Dusun Mojo, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Sementara pihak Tergugat (Terlawan) terdiri dari 4 orang. Yakni Sarmi binti Sarmo, tinggal di Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Damiati binti Sarmo tinggal di Desa Ngampel, Kecamatan Sangata Utara Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan,
Kemudian, Jaerah binti Sarmo, tinggal di Dusun Manggirejo, Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Jombang, dan Yoto bin Sarmo, tinggal di Dusun Mojo, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan sidang perkara perdata ini, hingga Kamis 23 September 2021, telah memasuki tahap duplik atau jawaban pihak Tergugat atas replik yang diajukan oleh penggugat.
Syarahuddin, kuasa hukum Sudarsih mengatakan, gugatan perlawanan eksekusi atas tanah yang teregister di PN Jombang Nomor 43/Pdt.G/2021/PN Jbg pada 10 Juni 2021 itu, bukanlah tanpa alasan.
Menurutnya, proses eksekusi yang diajukan pihak Terlawan adalah cacat yuridis, sebab obyek sengketa merupakan error in objecto atau kekeliruan obyek. Karenanya, Pelawan mengajukan peninjauan kembali tertanggal 26 April 2021 terhadap putusan Mahkamah Agung (Kasasi tertanggal 03 Juni 2020 No 1375 K/PDT/2020).
“Dengan begitu, mekanisme proses aanmaning dalam perkara ini juga merupakan suatu prosedur yang cacat yuridis. Maka cukup beralasan bagi klien kami untuk mengajukan gugatan perlawanan dalam perkara-perkara tersebut,” kata Reza, sapaan akrab Syarahuddin, didampingi M Suparno..
Selain itu, lanjut Syaharuddin, telah terjadi kesalahan dalam penanganan perkara No 67/Pdt.G/2017/PN Jbg. Pihaknya menilai, saat perkara tersebut bergulir pada tahun 2017 lalu, pihak Terlawan menggunakan pembuktian dengan mengajukan Surat Letter C No 181 atas nama Sarmo bin Rosono, dengan nomor blok dan huruf bagian blok 69 S (Nomor persil 69 S), kelas II, seluas 1.160 meter persegi.
Sedangkan objek sengketa yang akan dieksekusi sebagaimana surat aanmaning yang diterima Pelawan adalah sebidang tanah sawah dalam persil 62 kelas II seluas 2.693 meter persegi atas nama Sarmo bin Rosono yang berada di Dusun Mojo, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan.
Menurut Reza, kliennya sebagai Pelawan eksekusi mempunyai bukti bahwa tanah sawah tersebut adalah hak milik atas nama Sudarsih. Dengan buku penetapan huruf C No 321 dengan nomor blok dan huruf bagian blok 62 S kelas II dengan luas 3.060 meter persegi dan nomor blok dan huruf bagian blok 62 S kelas II seluas 2.380 meter persegi.
Juga berdasarkan surat keterangan desa yang menyatakan tanah sawah terdaftar dalam Petok D Nomor 321 persil 62 kelas II seluas 2380 meter persegi adalah milik Sudarsih. Dan diperkuat dengan Lampiran SK Nose 8.78-DIR/BUD/94/94.
Dikatakannya, kalau dasar perlawanan bereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan tidak bergerak, diatur dalam Pasal 207 HIR Pasal 225 RBg.
“Sudah kami sampaikan, perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Namun pada Pasal 207 ayat (3) HIR atau Pasal 227 RBg, namun eksekusi harus ditangguhkan apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan. Nah, kami memiliki bukti dan alasan tersebut,” tandasnya.
Sekedar informasi, perkara Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Jbg tersebut kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor 519/PDT/2018/PT.SBY, namun Sudarsih gagal.
Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan menguatkan putusan PN Jombang tanggal 21 Mei 2018, Sudarsih kemudian mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dengan Nomor 1375 K/PDT/2020 yang akhirnya kasasinya ditolak MA. *)