FaktaJombang.com – Bukannya menciptakan rasa aman, oknum sekuriti minimarket malah ketahuan mengembat sebuah handphone yang ditaruh di dashboard depan sepeda motor Honda Vario terparkir di depan warung sate.
Alhasil, Wahyu Nugroho (36) warga asal Dusun/ Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, diringkus unit Reskrim Polsek Sumobito. Setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik handphone.
“Kejadiannya, pada Senin 1 Maret 2021 sore, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Nanang Sujianto, Kapolsek Sumobito, Jumat (5/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sore itu, lanjutnya, Ziko Ade Ardiles (39) warga Dusun Sedamar, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, sedang memarkir sepeda motor Vario-nya di pelataran warung sate miliknya yang berlokasi tak jauh dari tempat tinggalnya. Sementara handphone-nya, tidak dibawa alias masih berada di dashbord motor.
Selang beberapa saat, dia kembali ke sepeda motornya. Dan ponsel merek Oppo A92 warna ungu aurora miliknya itu pun sudah tidak berada di tempat semula. Sadar menjadi korban pencurian, ia lalu melapor ke Polsek Sumobito.
Polisi pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya polisi menemukan titik terang, setelah aksi nekat pelaku terekam kamera pengintai atau CCTV (closed circuit television), yang terpasang di warung tersebut.
Dari rekaman CCTV, diketahui pelaku mengembat handphone milik korban menggunakan tangan kanan. Setelah itu, ia pergi ke arah selatan mengendarai motor Yamaha Jupiter warna biru.
“Dari penyelidikan, sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi adalah milik temannya,” kata Nanang Sujianto.
Setelah itu, pada Kamis (4/3/2021) dini hari, polisi yang mendapatkan informasi keberadaan Wahyu, langsung meluncur ke mes tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Jogoroto dan meringkusnya.
“Handphone hasil curian itu belum sempat dijualnya. Saat ini kami jadikan barang bukti beserta dusbook dan sepeda motor Yamaha Jupiter nopol W-2641-TV yang digunakan pelaku saat beraksi,” pungkas Nanang Sujianto.
Kini, dia harus mendekam sel tahanan Polsek Sumobito, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancama lima tahun penjara. (nas/fj)