FaktaJombang.com – Polisi meringkus 6 pelaku diduga menjadi komplotan tindak pidana pencurian puluhan pasang sepatu yang diproduksi PT Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia, Jombang, Selasa (15/3/2022).
Keenam pelaku merupakan karyawan dari pabrik yang beralamat di Jalan Raya Jombang – Mojokerto Km 71, tepatnya di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang ini. Bahkan, satu di antaranya merupakan pengawas produksi atau mandor yang berperan sebagai penadah hasil curian itu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, keenam pelaku pencurian sepatu itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada enam tersangka yang kami amankan. Satu di antaranya adalah penadah,” katanya.
Enam tersangka pencurian itu, antara lain RJ (39), PB (37), JP (34), BR (38), dan AH (31), kelimanya merupakan warga Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito, Jombang. Sementara SN (50), yang jadi penadah barang curian merupakan warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
AKP Teguh menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan pihak pabrik jika diketahui barang produksinya kerapkali berkurang. Saat itu, Kabag Umum yang membawahi Kabag PAM, Ismanu Hadi, mengetahui adanya dugaan pencurian, tepatnya pada Senin 7 Maret 2022. lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi. Hingga kemudian, polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan mendapatkan petunjuk. Kecurigaan itu mengarah pada RJ dan PB. Mereka diduga melakukan pencurian sejak Oktober sampai 6 Maret 2022.
Modusnya, mereka menyelipkan sepatu hasil curian itu ke pinggang. Upaya ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas jaga, agar tidak curiga dengan aksinya.
“Pada saat pulang jam kerja, para pelaku mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Dengan cara diselipkan ke pinggang supaya tidak diketahui oleh Satpam yang sedang berjaga,” kata AKP Teguh.
Selanjutnya, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap RJ dan PB, serta penadahnya SN, yang juga sebagai pengawas produksi di perusahaan tersebut.
Nah, dari penangkapan itulah kemudian berkembang hingga penangkapan para pelaku lainnya, yakni JP, BR, dan AH.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut dilakukan berungkali dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang dan akhirnya tertangkap,” kata Teguh Setiawan.
Akibat kejadian itu, PT Pei Hai IWI dirugikan hingga Rp 22,5 juta. Sementara barang bukti yang disita polisi, di antaranya sebanyak 38 pasang sepatu berbagai merek, serta uang tunai sejumlah Rp 1,06 juta.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah,” pungkasnya. *)