FaktaJombang.com – Polisi rupanya tidak main-main dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam sehari saja, enam lelaki asal Kecamatan Mojoagung berhasil ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu,
Berawal dari ditangkapnya Dandi Setiawan (22) warga asal Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pria yang sehari-harinya bekerja jadi sopir ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang
“Ia berhasil kita ringkus di jalan Desa Betek, Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 10.45 WIB,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Jumat (12/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Darinya, polisi mengamankan 1 dosbook handphone yang disolasi menjadi warna merah putih, di dalamnya terdapat 1 bekas bungkus rokok berisi sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu-sabu dengan berat kotor 1,59 gram, 2 buah sedotan, 1 botol plastik warna hijau, dan 1 unit ponsel merek Xiomi Redmi hitam.
Berjarak 15 menit kemudian atau pukul 11.00 WIB, polisi membekuk dua pria yang memang sudah menjadi Target Operasi (TO). Mereka ditangkap masih di kawasan Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Keduanya juga warga Desa Beterk, yakni Puji Moh Riyadi (31) pekerja bengkel dan Slamet Pramono alias Pram (31) yang sehari-harinya sebagai tukang parkir.
“Dari tersangka Puji dan Pram ini, kita mengamankan barang bukti total 0,75 gram sabu-sabu. Di antaranya ada 5 plastik klip berisi sabu-sabu paket hemat yang dibungkus dalam 1 plastik klip,” kata Moch Mukid.
Juga 1 plastik klip sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 buah botol hijau yang terdapat 2 (dua) lubang digunakan sebagai kelengkapan sabu atau bong, sebuah sedotan hitam sebagai sekrup, sebuah sedotan warna hitam panjang sebagai alat isap, dan 1 unit handphone merek Xiomi silver.
Pengembangan terus dilakukan, hingga polisi mengantongi 3 nama yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya sehari-hari bekerja di gudang rongsokan.
Yakni, Adip Susanto alias Kodop (27) asal Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap di Jalan Raya Miagan Desa Dukuhdimoro, Senin 8 Februari 2021 sektiar pukul 17.00 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka Adip alias Kodop diduga masih dalam pengaruh narkotika,” sambungnya.
Dari pria ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip bekas bungkus diduga masih terdapat sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram atau berat bersih 0,01 gram, sebuah pipet kaca di duga masih terdapat sisa sabu-sabu seberat kotor 1,37 gram. Juga seperangkat alat isap atau bong, dan 1 unit hanphone merek Oppo putih kombinasi gold.
Kemudian, Naryoto aluas Geo (28) asal Desa Murukan Kecamatan Mojoagung, serta M Tunggal Purnomo (30) warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Mereka ditangkap di Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung.
Dari keduany, polisi menyita barang bukti berupa 1 bekas bungkus rokok di dalamnya terdapat 5 plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, masing-masing berat kotor 0,21 gram berat bersih 0,01 gram, berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,01 gram, berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,01 gram,berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,02 gram,berat bersih 0,02 gram,berat kotor 0,11 gram berat bersih 0,01 gram.
Juga sebuah pipet kaca diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,20 gram, sebuah alat isap bong, 2 korek api gas warna biru dan kuning, 3 potong sedotan sebagai skrop, 2 unit handphone melik dua tersangka masing-masing merek Huawei hitam dan Oppo warna hitam.
Saat ini, keenam tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasat Moch Mukid menandaskan, pengembangan masih terus dilakukan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka atau jarngan lainnya.
“Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1)dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Moch Mukid. (nas/fj)