Enam Pria di Jombang Diringkus Sebab Sabu-sabu, 3 Di Antaranya Pekerja Gudang Rongsok

- Redaksi

Jumat, 12 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Jombang beserta barang buktinya.

Enam tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Jombang beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Polisi rupanya tidak main-main dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam sehari saja, enam lelaki asal Kecamatan Mojoagung berhasil ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu,

Berawal dari ditangkapnya Dandi Setiawan (22) warga asal Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pria yang sehari-harinya bekerja jadi sopir ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang

“Ia berhasil kita ringkus di jalan Desa Betek, Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 10.45 WIB,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Jumat (12/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darinya, polisi mengamankan 1 dosbook handphone yang disolasi menjadi warna merah putih, di dalamnya terdapat 1 bekas bungkus rokok berisi sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu-sabu dengan berat kotor 1,59 gram, 2 buah sedotan, 1 botol plastik warna hijau, dan 1 unit ponsel merek Xiomi Redmi hitam.

Berjarak 15 menit kemudian atau pukul 11.00 WIB, polisi membekuk dua pria yang memang sudah menjadi Target Operasi (TO). Mereka ditangkap masih di kawasan Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Embat Handphone di Sumobito Jombang, Sekuriti Minimarket Diringkus

Keduanya juga warga Desa Beterk, yakni Puji Moh Riyadi (31) pekerja bengkel dan Slamet Pramono alias Pram (31) yang sehari-harinya sebagai tukang parkir.

“Dari tersangka Puji dan Pram ini, kita mengamankan barang bukti total 0,75 gram sabu-sabu. Di antaranya ada 5 plastik klip berisi sabu-sabu paket hemat yang dibungkus dalam 1 plastik klip,” kata Moch Mukid.

Juga 1 plastik klip sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 buah botol hijau yang terdapat 2 (dua) lubang digunakan sebagai kelengkapan sabu atau bong, sebuah sedotan hitam sebagai sekrup, sebuah sedotan warna hitam panjang sebagai alat isap, dan 1 unit handphone merek Xiomi silver.

Pengembangan terus dilakukan, hingga polisi mengantongi 3 nama yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya sehari-hari bekerja di gudang rongsokan.

Yakni, Adip Susanto alias Kodop (27) asal Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap di Jalan Raya Miagan Desa Dukuhdimoro, Senin 8 Februari 2021 sektiar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

“Saat ditangkap, tersangka Adip alias Kodop diduga masih dalam pengaruh narkotika,” sambungnya.

Dari pria ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip bekas bungkus diduga masih terdapat sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram atau berat bersih 0,01 gram, sebuah pipet kaca di duga masih terdapat sisa sabu-sabu seberat kotor 1,37 gram. Juga seperangkat alat isap atau bong, dan 1 unit hanphone merek Oppo putih kombinasi gold.

Kemudian, Naryoto aluas Geo (28) asal Desa Murukan Kecamatan Mojoagung, serta M Tunggal Purnomo (30) warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Mereka ditangkap di Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung.

Dari keduany, polisi menyita barang bukti berupa 1 bekas bungkus rokok di dalamnya terdapat 5 plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, masing-masing berat kotor 0,21 gram berat bersih 0,01 gram, berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,01 gram, berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,01 gram,berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,02 gram,berat bersih 0,02 gram,berat kotor 0,11 gram berat bersih 0,01 gram.

Baca Juga:  Air Sungai Berubah Warna Jadi Merah, DLH Jombang Tekankan Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Juga sebuah pipet kaca diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,20 gram, sebuah alat isap bong, 2 korek api gas warna biru dan kuning, 3 potong sedotan sebagai skrop, 2 unit handphone melik dua tersangka masing-masing merek Huawei hitam dan Oppo warna hitam.

Saat ini, keenam tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasat Moch Mukid menandaskan, pengembangan masih terus dilakukan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka atau jarngan lainnya.

“Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1)dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Moch Mukid. (nas/fj)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru