FaktaJombang.com – Sejumlah wartawan dari berbagai media online wilayah liputan Kabupaten Jombang, menggelar aksi solidaritas atas tragedi yang menimpa Nurhadi, seorang wartawan Tempo di Surabaya yang mendapat kekerasan saat melakukan peliputan pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu.
Aksi solidaritas sejumlah wartawan lintas media online pada Selasa (30/3/2021) ini dilakukan secara spontanitas. Mengingat, mereka menghadiri undangan HUT ke-3 SuryaMojo(dot)com di kafe Mutiara, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Ini tadi teman-teman wartawan sedang kumpul menghadiri undangan di sini. Di kesempatan itu, muncul niatan menggelar aksi solidaritas ini,” kata Farid, dari media online SinarPos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kertas bertulis seruan dan desakan yang dibentang sejumlah wartawan lintas media online itu pun, lanjutnya, juga dibuat secara spontan. Terdapat empat kalimat yang intinya agar tidak ada lagi kekerasan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Mereka juga mendorong agar kasus penganiayaan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi diusut tuntas.
Di antaranya berbunyi, “Stop Kekerasan pada Jurnalis”, “Hentikan Kekerasan pada Insan Pers”, “Jurnalis Bukan Teroris” dan “Usut Tuntas Pelaku Kekerasan pada Rekan Jurnalis Tempo”.
“Kami dari sejumlah wartawan lintas media online di Jombang, mengutuk keras dan sangat menyesalkan, atas tindakan penganiayaan yang dialami wartawan Tempo Nurhadi saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ucap Yoni Alfiansyah dari SuryaMojo, mewakili rekan-rekan wartawan media online.
Pria berambut gondrong yang akrab disapa Mbah Moel ini juga mengingatkan kepada semua pihak dan para pejabat publik, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang.
“Seharusnya, tindak kekerasan atau pengeroyokan yang melibatkan oknum, tidak boleh terjadi. Terlebih, terhadap wartawan yang sedang bertugas,” tuturnya.
Selain itu, kekerasan yang dialami saudara Nurhadi, merupakan bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Yakni, ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers yang dilindungi negara dalam berdemokrasi.
“Ke depan, kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi terulang. Kami juga mendesak agar pihak penegak hukum mengusut tuntas,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Jurnalis Tempo Nurhadi, mengalami penganiayaan di Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam. Nurhadi dianiaya saat bertugas menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan, saat itu Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Sementara Angin, sebelumnya sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu 28 Maret 2021 kemarin.
Ia mengatakan, meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan jika pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” kata Wahyu. *)