FaktaJombang.com – Asyik menggelar pesta sabu-sabu, dua pria tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Rabu 17 Februari 2021, sekitar pukul 11.08 WIB.
Keduanya yakni Zainul Rofiq (42) tukang interior warga asal Desa Pulolor, Kecamatan Jombang yang tinggal di rumah tersebut, Agung Amirussiyam (21) warga asal Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, penggerebekan rumah tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, setelah informasi itu didapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa waktu berselang, polisi yang mendapatkan informasi keberadaan incarannya, langsung menuju sebuah rumah sesuai informasi yang dikantonginya, kemudian menggerebeknya.
“Keduanya langsung kita ke Polres Jombang beserta sejumlah barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (19/2/2021).
Moch Mukid merinci, dari tangan tersangka ZR, disita barang bukti berupa 1 plastik klip diduga sabu-sabu seberat kotor 1,14 gram berat bersih 0,96 gram, 1 plastik klip diduga sabu-sabu seberat kotor 0,40 gram berat bersih 0,22 gram. Juga 1 plastik klip diduga sisa sabu-sabu seberat kotor 0,18 gram, dan 1 pipet kaca diduga sisa sabu-sabu seberat kotor 1,17 gram.
“Barang terlarang tersebut, dimasukkan ke tempat baterai sebuah remot warna abu-abu. Ini untuk mengelabui petugas,” paparnya.
Selain itu, juga diamankan sebuah tutup botol hijau terpasang sedotan sebagai bong, 1 plastik yang terbakar sebagai kompor, 1 korek api gas hijau, 1 buah isolasi warna hitam, 3 lembar bukti transfer BCA, 1 unit handphone merek Vivo hitam dan uang tunai Rp 500 ribu.
Sedangkan dari tersangka Agung Amirussiyam, disita barang bukti di antaranya 1 plastik klip di dalamnya terdapat 2 plastik klip diduga berisi sabu dengan masing-masing berat kotor 0,43 gram berat bersih 0,25 gram dan berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,12 gram, 1 lembar tisu putih, dan 1 unit handphone merek Meizu hitam.
Keduanya, kini mendekam ke sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, guna mencari jaringan yang berkaitan dengan kedua tersangka,” pungkas Moch Mukid. (nas/fj)