FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg yakni alih kepemilikan atas tanah di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, memasuki putusan sela.
Putusan sela tersebut ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada 14 Juni 2021. Dari putusan sela itu, Majelis Hakim sudah mempertimbangkan jika eksepsi dari para Tergugat ditolak seluruhnya.
Menurut Poerwanto, kuasa hukum penggugat Moch Muhtar Mu”thi atau Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah, putusan sela tersebut adalah keputusan biasa. Karena terjadi kesalahan pemahaman pada eksepsi (jawaban) Tergugat I, sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam eksepsi itu, lanjut Poerwanto, mereka menyatakan jika Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang menangani perkara ini. Khususnya Tergugat I menyampaikan jika ini masalah Hibah yang semestinya ditangani Pengadilan Agama (PA).
Selain itu, mereka menyatakan, karena hal ini menyangkut Sertipikat, maka yang berwenang adalah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Padahal dalam gugatan kami jelas. Bahwa ini bukan menyangkut pembatalan Sertipikat atau surat keputusan BPN. Juga tidak menyangkut hibah,” katanya didampingi Armen Dedi, rekannya di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Shiddiqiyah kepada FaktaJombang.com, Kamis (24/6/2021).
Dilanjutkannya, pengajuan gugatan ke PN Jombang adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I yakni Lu’lu Il Azaliah yang tak lain adalah putri Kiai Tar sendiri. Yakni, melakukan pengalihan atau balik nama atas Sertipikat milik Ponpes Shiddiqiyyah tanpa sepengetahuan dari Penggugat.
“Cerita awal, Pak Yai Tar membeli tanah milik Buadi dengan bukti kwitansi. Nah, saat ada Prona, tanah ini mau disertipikatkan. Ternyata, yang mengajukan adalah Lu’lu. Lalu tanpa persetujuan dan sepengetahuan Pak Yai, ini langsung dibalik nama dia. Termasuk 44 sertipikat,” ceritanya.
Dan berdasarkan warta di BPN Jombang, lanjutnya, memang terjadi peralihan atas nama Sertipikat atas dasar jual beli antara Lu’lu Il Azaliah dengan Buadi. “Padahal Buadi tidak merasa menjual tanah tersebut kepada Lu’lu. Tapi menjual ke Pak Yai untuk kepentingan pondok,” tandasnya.
“Sekali lagi, dalam putusan sela itu hakim menolak eksepsi tergugat I, dan memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan,” sambungnya.
Karena keputusannya sidang dilanjutkan, katanya, maka sidang keenam pada Kamis (24/6/2021) ini sudah masuk ke tahapan pembuktian.
“Tadi sudah digelar pembuktian dan kita sudah membuktikan ada 33 alat bukti yang kita sampaikan kepada majelis hakim terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat,” pungkasnya. *)