Gugatan Alih Nama Sertipikat di Ponpes Ploso Jombang, Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armen Dedi (kiri) dan Poerwanto (kanan) kuasa hukum Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyah, saat diwawancarai wartawan.

Armen Dedi (kiri) dan Poerwanto (kanan) kuasa hukum Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyah, saat diwawancarai wartawan.

FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg yakni alih kepemilikan atas tanah di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, memasuki putusan sela.

Putusan sela tersebut ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada 14 Juni 2021. Dari putusan sela itu, Majelis Hakim sudah mempertimbangkan jika eksepsi dari para Tergugat ditolak seluruhnya.

Menurut Poerwanto, kuasa hukum penggugat Moch Muhtar Mu”thi atau Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah, putusan sela tersebut adalah keputusan biasa. Karena terjadi kesalahan pemahaman pada eksepsi (jawaban) Tergugat I, sebelumnya.

Dalam eksepsi itu, lanjut Poerwanto, mereka menyatakan jika Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang menangani perkara ini. Khususnya Tergugat I menyampaikan jika ini masalah Hibah yang semestinya ditangani Pengadilan Agama (PA).

Selain itu, mereka menyatakan, karena hal ini menyangkut Sertipikat, maka yang berwenang adalah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Padahal dalam gugatan kami jelas. Bahwa ini bukan menyangkut pembatalan Sertipikat atau surat keputusan BPN. Juga tidak menyangkut hibah,” katanya didampingi Armen Dedi, rekannya di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Shiddiqiyah kepada FaktaJombang.com, Kamis (24/6/2021).

Dilanjutkannya, pengajuan gugatan ke PN Jombang adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I yakni Lu’lu Il Azaliah yang tak lain adalah putri Kiai Tar sendiri. Yakni, melakukan pengalihan atau balik nama atas Sertipikat milik Ponpes Shiddiqiyyah tanpa sepengetahuan dari Penggugat.

Baca Juga:  Kapolsek Ploso Jombang Akui Kantornya Kebanjiran Sebab Proyek Jembatan Baru

“Cerita awal, Pak Yai Tar membeli tanah milik Buadi dengan bukti kwitansi. Nah, saat ada Prona, tanah ini mau disertipikatkan. Ternyata, yang mengajukan adalah Lu’lu. Lalu tanpa persetujuan dan sepengetahuan Pak Yai, ini langsung dibalik nama dia. Termasuk 44 sertipikat,” ceritanya.

Dan berdasarkan warta di BPN Jombang, lanjutnya, memang terjadi peralihan atas nama Sertipikat atas dasar jual beli antara Lu’lu Il Azaliah dengan Buadi. “Padahal Buadi tidak merasa menjual tanah tersebut kepada Lu’lu. Tapi menjual ke Pak Yai untuk kepentingan pondok,” tandasnya.

Baca Juga:  Tragedi 11 Mei 2021, Gus Qoim: 'Ternyata Sudah Disiapkan Surat Pengusiran Ibu dan Anaknya'

“Sekali lagi, dalam putusan sela itu hakim menolak eksepsi tergugat I, dan memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan,” sambungnya.

Karena keputusannya sidang dilanjutkan, katanya, maka sidang keenam pada Kamis (24/6/2021) ini sudah masuk ke tahapan pembuktian.

“Tadi sudah digelar pembuktian dan kita sudah membuktikan ada 33 alat bukti yang kita sampaikan kepada majelis hakim terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat,” pungkasnya. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB