Gugatan Praperadilan Tersangka MSA di Pengadilan Negeri Jombang, Ditolak

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya status tersangka MSA, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

Suasana sidang putusan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya status tersangka MSA, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

FaktaJombang.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Moch Subchi Azal Tsani (MSA) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, akhirnya mendapat putusan hukum tetap.

Hakim memutuskan menolak gugatan yang memperkarakan sah tidaknya penetapan MSA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Kamis (27/1/2022).

Dengan demikian, upaya MSA di PN Jombang ini kandas untuk kali kedua. Sebelumnya, gugatan MSA dengan materi yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak dapat diterima hakim pada Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga:  Keluarga Bayi Meninggal Saat Persalinan Ungkap Sikap Judes Petugas RSUD Jombang

Dalam sidang putusan kali ini, hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan tidak harus membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika telah memenuhi unsur hukumnya.

Di antaranya, terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur tersebut pun telah dimiliki oleh penyidik,sehingga alasan pemohon (MSA) dinilai tidak berdasar.

“Berdasarkan pertimbangan di atas bahwa gugatan pemohon dinyatakan tidak beralasan dan patut ditolak. Segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon,” kata Hakim Dodik Setyo Wijayanto, saat membacakan putusan perkara nomor register 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg di ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:  Panggil Distributor Minyak Goreng di Jombang, Disdagrin: 'Punic Buying Dikeluhkan'

Sementara kuasa hokum MSA, Rio Ramabaskara mengatakan, akan segera melakukan konsultasi kepada kliennya sebagai pemohon. Namun demikian, dia mengaku menghargai hasil putusan sidang ini sebagai produk hukum yang sah dan akan mempelajari salinan putusan tersebut lebih dulu.

“Secara formil oleh hakim tidak dapat diterima. Sebagai bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau kita hargai sebagai produk hukum. Pasca ini kami akan konsultasi dengan beliau (MSA), sembari menunggu salinan resminya nanti baru akan menyatakan sikap berikutnya,” katanya.

Baca Juga:  Oknum Kiai di Jombang Tega Setubuhi Santriwatinya, Juga Paksa Seks Oral

Saat disinggung mengenai apakah akan menyerahkan MSA kepada penyidik pasca putusan tersebut? Dia menjawab, hal itu merupakan domain atau kewenangan kepolisian.

“Kalau diserahkan, itu diserahkan domain penyidik, domain kami sebagai kuasa hukum melakukan pendampimgan dan advokasi,” pungkasnya. *)

Tonton videonya:

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru