FaktaJombang.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Moch Subchi Azal Tsani (MSA) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, akhirnya mendapat putusan hukum tetap.
Hakim memutuskan menolak gugatan yang memperkarakan sah tidaknya penetapan MSA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Kamis (27/1/2022).
Dengan demikian, upaya MSA di PN Jombang ini kandas untuk kali kedua. Sebelumnya, gugatan MSA dengan materi yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak dapat diterima hakim pada Kamis 16 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang putusan kali ini, hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan tidak harus membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika telah memenuhi unsur hukumnya.
Di antaranya, terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur tersebut pun telah dimiliki oleh penyidik,sehingga alasan pemohon (MSA) dinilai tidak berdasar.
“Berdasarkan pertimbangan di atas bahwa gugatan pemohon dinyatakan tidak beralasan dan patut ditolak. Segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon,” kata Hakim Dodik Setyo Wijayanto, saat membacakan putusan perkara nomor register 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg di ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, Kamis (27/1/2022).
Sementara kuasa hokum MSA, Rio Ramabaskara mengatakan, akan segera melakukan konsultasi kepada kliennya sebagai pemohon. Namun demikian, dia mengaku menghargai hasil putusan sidang ini sebagai produk hukum yang sah dan akan mempelajari salinan putusan tersebut lebih dulu.
“Secara formil oleh hakim tidak dapat diterima. Sebagai bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau kita hargai sebagai produk hukum. Pasca ini kami akan konsultasi dengan beliau (MSA), sembari menunggu salinan resminya nanti baru akan menyatakan sikap berikutnya,” katanya.
Saat disinggung mengenai apakah akan menyerahkan MSA kepada penyidik pasca putusan tersebut? Dia menjawab, hal itu merupakan domain atau kewenangan kepolisian.
“Kalau diserahkan, itu diserahkan domain penyidik, domain kami sebagai kuasa hukum melakukan pendampimgan dan advokasi,” pungkasnya. *)
Tonton videonya: