Gugatan Praperadilan Tersangka MSA di Pengadilan Negeri Jombang, Ditolak

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya status tersangka MSA, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

Suasana sidang putusan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya status tersangka MSA, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

FaktaJombang.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Moch Subchi Azal Tsani (MSA) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, akhirnya mendapat putusan hukum tetap.

Hakim memutuskan menolak gugatan yang memperkarakan sah tidaknya penetapan MSA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Kamis (27/1/2022).

Dengan demikian, upaya MSA di PN Jombang ini kandas untuk kali kedua. Sebelumnya, gugatan MSA dengan materi yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak dapat diterima hakim pada Kamis 16 Desember 2021.

Dalam sidang putusan kali ini, hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan tidak harus membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika telah memenuhi unsur hukumnya.

Di antaranya, terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur tersebut pun telah dimiliki oleh penyidik,sehingga alasan pemohon (MSA) dinilai tidak berdasar.

“Berdasarkan pertimbangan di atas bahwa gugatan pemohon dinyatakan tidak beralasan dan patut ditolak. Segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon,” kata Hakim Dodik Setyo Wijayanto, saat membacakan putusan perkara nomor register 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg di ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:  Polisi Putuskan Tidak Menahan Perusak Fasum Jalan KH Wahid Hasyim Jombang, Tapi Dititipkan

Sementara kuasa hokum MSA, Rio Ramabaskara mengatakan, akan segera melakukan konsultasi kepada kliennya sebagai pemohon. Namun demikian, dia mengaku menghargai hasil putusan sidang ini sebagai produk hukum yang sah dan akan mempelajari salinan putusan tersebut lebih dulu.

“Secara formil oleh hakim tidak dapat diterima. Sebagai bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau kita hargai sebagai produk hukum. Pasca ini kami akan konsultasi dengan beliau (MSA), sembari menunggu salinan resminya nanti baru akan menyatakan sikap berikutnya,” katanya.

Baca Juga:  Angka Kecelakaan di Jombang 2022 Meningkat, 219 Korban Meninggal, Didominasi Sepeda Motor

Saat disinggung mengenai apakah akan menyerahkan MSA kepada penyidik pasca putusan tersebut? Dia menjawab, hal itu merupakan domain atau kewenangan kepolisian.

“Kalau diserahkan, itu diserahkan domain penyidik, domain kami sebagai kuasa hukum melakukan pendampimgan dan advokasi,” pungkasnya. *)

Tonton videonya:

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB