FaktaJombang.com – Gugatan yang dilayangkan Moch Muhtar Mu’thi atau Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat terhadap Lu’Lu’il Azaliyah, akhirnya tidak dapat diterima Majelis Hakim.
Amar putusan perkara tuduhan alih kepemilikan atas tanah di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ini, dibacakan dalam sidang Kamis 9 September 2021.
Mejelis Hakim menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat I yaitu Lu’Lu’il Azaliyyah. Dan menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jombang tidak berwenang mengadili perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg tanggal 02 Maret 2021 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Sebab itu, para penggugat dihukum membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 4.255.000 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kuasa hukum Lu’Lu’il Azaliyyah, yakni Edi Haryanto SH MH CIL C.Me menyampaikan apresiasi setinggi-tinginya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jombang dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.
Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut persis dengan kesimpulan dan eksepsi dari kuasa hukum tergugat I.
“Kami percaya, hokum dan kebenaran di negeri ini masih akan terus dan tetap tegak, ketika semua unsure penegak hukum masih berpegang teguh pada aturan-aturan dan Undang-undang yang berlaku,” ucap Edi Haryanto, Kamis (9/9/2021) malam.
“Alhamdulillaah, hukum itu buta, tetapi keadilan dan kebenaran bias diraba dan diraih dalam kegelapan,” sambungnya.
Disinggung putusan perkara ini apakah bisa membuat penggugat mengurungkan niat untuk melakukan gugatan pada obyek lain, Edi Haryanto menjawab, kalau pun menurut penggugat ada obyek lain, lebih baik diselesaikan di tingkat musyawarah.
Menurutnya, perkara seperti ini sebenarnya tidak harus terjadi, karena bisa diselesaikan secara musyarah mufakat. “Apalagi ini menyangkut internal keluarga. Mudah-mudahan nggak sampai terjadi begitu lagi,” ucapnya berharap.
Seperti diberitakan, Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Moch Muhtar Mu’thi dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat mengguggat Lu’Lu’il Azaliyah, yang tak lain anak kandung Kiai Tar sendiri. Gugatan tersebut terkait kepemilikan lahan gedung pondok pesantren.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, gugatan sengketa lahan pesantren ini didaftarkan ke PN Jombang dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg.
Dalam SIPP PN Jombang menyebutkan, Penggugat I dalam perkara ini yakni Moch Muhtar Mu’thi alias Moch Muktar Mukti alias Muktar Cholil, dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat sebagai Penggugat II.
Sedangkan pihak Tergugat yaitu Tergugat I adalah Lu’Lu’il Azaliyyah dan Tergugat II yaitu Buadi.
Pada isi petitum dijelaskan, bahwa obyek sengketa adalah sertifikat lahan seluas 1.030 m2 atas nama tergugat Lu’Lu’il Azaliyah.
Lahan tersebut berupa Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Lu’Lu’il Azaliyyah digugat karena dianggap telah memalsukan dokumen yang berujung peralihan hak atas sertifikat lahan yang kini jadi objek sengketa.
Pada petitum itu juga dinyatakan bahwa Penggugat I merupakan pemilik sah atas tanah yang disengketakan tersebut. *)
Baca juga: Gugatan Alih Nama Sertipikat di Ponpes Ploso Jombang, Hakim Tolak Eksepsi Tergugat