Gugatan Sengketa Tanah Yayasan Shiddiqiyyah Ditolak Majelis Hakim PN Jombang

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edi Haryanto SH MH CIL C.Me, Kuasa hukum Lu’Lu’il Azaliyyah.

Edi Haryanto SH MH CIL C.Me, Kuasa hukum Lu’Lu’il Azaliyyah.

FaktaJombang.com – Gugatan yang dilayangkan Moch Muhtar Mu’thi atau Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat terhadap Lu’Lu’il Azaliyah, akhirnya tidak dapat diterima Majelis Hakim.

Amar putusan perkara tuduhan alih kepemilikan atas tanah di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ini, dibacakan dalam sidang Kamis 9 September 2021.

Mejelis Hakim menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat I yaitu Lu’Lu’il Azaliyyah. Dan menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jombang tidak berwenang mengadili perkara ini.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg tanggal 02 Maret 2021 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Sebab itu, para penggugat dihukum membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 4.255.000 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan BOS 2020 di YPBU Gadingmangu Jombang, Sampai Mana?

Kuasa hukum Lu’Lu’il Azaliyyah, yakni Edi Haryanto SH MH CIL C.Me menyampaikan apresiasi setinggi-tinginya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jombang dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut persis dengan kesimpulan dan eksepsi dari kuasa hukum tergugat I.

“Kami percaya, hokum dan kebenaran di negeri ini masih akan terus dan tetap tegak, ketika semua unsure penegak hukum masih berpegang teguh pada aturan-aturan dan Undang-undang yang berlaku,” ucap Edi Haryanto, Kamis (9/9/2021) malam.

“Alhamdulillaah, hukum itu buta, tetapi keadilan dan kebenaran bias diraba dan diraih dalam kegelapan,” sambungnya.

Disinggung putusan perkara ini apakah bisa membuat penggugat mengurungkan niat untuk melakukan gugatan pada obyek lain, Edi Haryanto menjawab, kalau pun menurut penggugat ada obyek lain, lebih baik diselesaikan di tingkat musyawarah.

Baca Juga:  Resmikan Gedung J6 Project, Bupati Jombang Doakan Cheil Jedang Indonesia Makin Berkibar

Menurutnya, perkara seperti ini sebenarnya tidak harus terjadi, karena bisa diselesaikan secara musyarah mufakat. “Apalagi ini menyangkut internal keluarga. Mudah-mudahan nggak sampai terjadi begitu lagi,” ucapnya berharap.

Seperti diberitakan, Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Moch Muhtar Mu’thi dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat mengguggat Lu’Lu’il Azaliyah, yang tak lain anak kandung Kiai Tar sendiri. Gugatan tersebut terkait kepemilikan lahan gedung pondok pesantren.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, gugatan sengketa lahan pesantren ini didaftarkan ke PN Jombang dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg.

Dalam SIPP PN Jombang menyebutkan, Penggugat I dalam perkara ini yakni Moch Muhtar Mu’thi alias Moch Muktar Mukti alias Muktar Cholil, dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat sebagai Penggugat II.

Baca Juga:  PT KAI Tak Hadiri Hearing dengan PPRTN di Jombang, Komisi A Janji Jadwal Ulang

Sedangkan pihak Tergugat yaitu Tergugat I adalah Lu’Lu’il Azaliyyah dan Tergugat II yaitu Buadi.

Pada isi petitum dijelaskan, bahwa obyek sengketa adalah sertifikat lahan seluas 1.030 m2 atas nama tergugat Lu’Lu’il Azaliyah.

Lahan tersebut berupa Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Lu’Lu’il Azaliyyah digugat karena dianggap telah memalsukan dokumen yang berujung peralihan hak atas sertifikat lahan yang kini jadi objek sengketa.

Pada petitum itu juga dinyatakan bahwa Penggugat I merupakan pemilik sah atas tanah yang disengketakan tersebut. *)

Baca juga: Gugatan Alih Nama Sertipikat di Ponpes Ploso Jombang, Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB