FaktaJombang.com – Tiga tersangka yang tega menghabisi nyawa Lilik Marita (61), seorang janda warga Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ternyata mengincar harta bendanya.
Uang Rp 5,5 juta, perhiasan, dan handphone milik korban, kemudian dibagi tiga. Yakni, Firman Gultom (25) mendapat bagian Rp 2,5 juta, sedangkan Fadlan Hutabarat (26) mendapat Rp 1,350 juta dan handphone Samsung A10 milik korban, dan Khusnul Khotimah (25) kebagian Rp 1,150 juta dan perhiasan kalung yang ternyata imitasi.
“Untuk tas dan dompet korban, dibuang pelaku ke sungai Brantas di kawasan Ploso,” papar AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang, saat merilis ketiga tersangka di Mapolres setempat, Senin (8/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, ketiga tersangka merupakan sales regulator LPG (baca: elpiji). Mulanya, pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka Fadlan Hutabarat menelepon Firman Gultom untuk diajak nyales di kawasan Jombang.
“Ketiga tersangka ini sudah saling kenal. Saat ditelepon Fadlan Hutabarat, posisi Firman Gultom sedang nyales di daerah Babat, Lamongan. Diajak nyales di Jombang, tersangka Firman pun menyetujuinya,” papar AKBP Agung Setyo Nugroho.
Esoknya atau Rabu (20/1/2021), tersangka Firman Gultom mengajak Khusnul Khotimah berangkat ke rumah Fadlan Hutabarat di Dusun Kates, Desa Sidowengku, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Setelah ngopi di rumah Fadlan, ketiganya pun berangkat keliling Jombang untuk nyales regulator elpiji menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih nopol S-1232-AY.
Di tengah bekerja nyales, Fadlan mendapat pesan dari korban lewat aplikasi MiChat. Dalam chatnya, korban meminta Fadlan agar menjemputnya.
“Korban dengan tersangka Fadlan ini, sudah berhubungan lewat aplikasi MiChat sekitar seminggu sebelumnya,” sambung AKBP Agung.
Permintaan korban pun diluluskan. Ia pun dijemput dengan mobil Xenia yang ditumbangi tiga tersangka, sekitar pukul 17.00 WIB. Karena tidak ada tujuan pasti, korban pun diajak ke Wonosalam.
“Pengakuannya, ke Wonosalam untuk makan durian,” lanjutnya.
Di saat itulah, muncul niat jahat Fadlan Hutabarat untuk menguasai harta benda korban Lilik Marita. Niatan itu, ia rembuk dengan tersangka Firman serta Khusnul. Bak gayung bersambut, ketiganya pun merencanakan siasat.
Setelah makan-makan durian, keempatnya naik mobil untuk turun dari Wonosalam lewat jalur Wonosalam – Mojoagung. Setelah melewati wisata Bajak Laut 2 atau kawasan hutan Gedangan, Kecamatan Mojoagung, aksi jahat itu pun berlangsung. Tersangka Fadlan langsung membekap korban.
“Korban sempat melawan dengan memberontak. Tapi, korban kemudian dicekik sampai meninggal,” ujar AKBP Agung.
Setelah korban tak bernyawa lagi, tersangka kemudian mengambil uang dan handphone korban. Perhiasan kalung yang menggelantung di leher korban pun dilucuti.
Mobil itu pun terus melaju untuk mencari tempat sepi. Hingga kemudian, tepat di area persawahan atau lahan tebu Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, tubuh korban yang sudah tak bernyawa itu, diangkat lalu dibuang. Berdekatan dengan tembok penahan jalan setinggi sekitar 1 meter.
“Hanya Khusnul Khotimah yang berada di dalam mobil, mengamankan harta benda korban. Setelah mayat korban dibuang, mereka kembali ke rumah tersangka Fadlan dan membagi hasil jarahannya,” kata Agung Setyo Nugroho.
Sepuluh hari kemudian, mayat korban ditemukan sudah membusuk. Kedua kaki mayat korban sudah tampak tulang belulang, dengan sepatu sandal perempuan warna merah yang masih melekat. Selain itu, terdapat tengkorak kepala.
Penemunya, yakni Wulyono (49) warga setempat saat mencari rumput. Polisi yang melakukan olah TKP mengamankan barang sebuah jam tangan warna kuning, sepasang sepatu sandal perempuan warna merah.
Selang 6 hari kemudian, atau pada Jumat 5 Februari 2021 lalu sekitar pukul 05:00 WIB, ketiga tersangka berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang di wilayah Kabupaten Tuban. Satu di antaranya dihadiahi timah panas karena melawan polisi. Ketiganya kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 handphone Samsung Galaxy A10, 1 kalung imitasi milik korban, 1 senjata tajam berupa samurai, 1 unit mobil Xenia warna putih nopol S 1232 AY sebagai sarana, serta sejumlah uang.
“Para tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subside Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas AKBP Agung Setyo Nugroho. (nas/fj)
Baca Sebelumnya: Ini Identitas Mayat Mrs X di Lahan Tebu Rejoslamet Jombang, 3 Pelaku Diringkus