FaktaJombang.com – Dua media massa yakni media cetak Pojok Kiri dan media online DjavaTimes.com, akhirnya diadukan ke Dewan Pers. Karena dinilai tidak memberi ruang hak jawab yang dilayangkan MSR,
Pengaduan tersebut ditempuh MSR, warga Dusun Plumpung, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnnya, MSR (begitu dua media tersebut menginisial nama narasumber) mengaku, merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa tersebut. Yakni berita berjudul “Pengusaha Outsourcing Merangkap Ketua Yayasan Diduga Mengancam Warga Dengan Senjata Api” yang diterbitkan media cetak Pojok Kiri di halaman Gresik-Sidoarjo-Nganjuk pada 29 Juni 2021, dengan inisial penulis PUL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan berita berjudul “Pengusaha Outsourcing Asal Jombang Diduga Mengancam Tamunya dengan Senjata Api” diterbitkan media online DjavaTimes.com pada Jumat 25 Juni 2021 dengan inisial penulis IFUL.
Beny Hendro, penasihat hukum MSR membenarkan, jika sudah melayangkan surat aduan kepada Dewan Pers. Langkah tersebut dilakukan, setelah hak jawab secara tertulis yang dilayangkan kepada dua media tersebut, tidak mendapat respon.
“Kami sudah mengirim hak jawab, tapi hak jawab klien kami tidak diterbitkan. Sebab itu, langkah yang kami tempuh saat ini adalah mengadukan dua media tersebut ke Dewan Pers,” katanya, Rabu (14/7/2021).
Ia merinci, surat aduan untuk media online DjavaTimes.com dikirim ke Dewan Pers pada Selasa 13 Juli 2021 siang. Sehari kemudian, disusul surat aduan untuk media cetak Pojok Kiri.
“Kalau surat aduan untuk media cetak Pojok Kiri, siang tadi sudah saya kirim. Kalau yang media online DjavaTimes.com, kemarin siang,” ujarnya.
Beny Hendro mengatakan, selain melayangkan hak jawab secara tertulis pada dua media tersebut, ia sempat berkomunikasi dengan media cetak Pojok Kiri. Hanya saja, hak jawab kliennya tidak diterbitkan. Karenanya, ia mengadu ke Dewan Pers untuk mendapatkan ruang hak jawab tersebut.
Karena hak jawab, lanjutnya, sebagai hak kliennya memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Meski mereka mengaku memiliki bukti, yang pasti, klien kami tidak pernah membuat pernyataan resmi kepada dua wartawan media massa tersebut. Dan yang perlu digaris-bawahi, dua wartawan tersebut tidak melakukan konfirmasi kliennya,” paparnya.
Selain itu, Beny Hendro juga menilai, berita berjudul “Dianggap Sebagai Berita Tanpa Konfirmasi dan Hoaks Tidak Terbukti, Ini Faktanya” yang ditayangkan DjavaTimes.com pada Senin 12 Juli 2021, bukan terkategori hak jawab.
“Kalau dicerna, isi berita tersebut bukan terkategori hak jawab. Karena tidak memuat tanggapan atau sanggahan dari MSR, klien kami,” ulasnya.
Selain itu, lanjut Beny, terjadi salah persepsi dalam berita yang ditayangkan media online tersebut. Dikatakannya, media online DjavaTimes.com malah menulis statemen yang merupakan hasil konfirmasi yang dilakukan Tim-nya kepada salah satu tokoh pemuda, juga kepada Kasun/Desa Perak.
“Padahal, pernyataan hoaks itu muncul dari MSR yang merupakan warga Kecamatan Perak. Didasari, karena MSR tidak pernah memberikan pernyataan secara resmi dan tidak pernah dikonfirmasi, hingga terbitlah berita berjudul ‘Pengusaha Outsourcing Asal Jombang Diduga Mengancam Tamunya dengan Senjata Api’ itu,” pungkasnya. *)
Baca sebelumnya: Diberitakan Sepihak Soal Senpi, Warga Perak Jombang Nyatakan Hoaks