JOMBANG | FaktaJombang.com – Hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Jombang, dalam Konfercab NU pada 5 Juni 2022 lalu, rupanya berbuntut.
Menyusul, beredarnya surat dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 325/A.I.06/06/2022, perihal Hasil Tabayun Terkait Pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Jombang.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen H Syaifullah Yusuf tertanggal 10 Dzulqadah 1433 atau 19 Juni 2022 tersebut menyebutkan, jika PBNU berkesimpulan bahwa tahapan Pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Jombang masa khidmat 2022-2027 tidak sah dan harus diulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan untuk proses penetapan AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi) dan pemilihan Rais Syuriah PCNU Kabupaten Jombang masa khidmat 2022-2027, PBNU menilai sah dan telah memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksid, yakni tata tertib yang sesuai AD/ART NU, peraturan organisasi hasil Konferensi Besar NU tahun 2017 serta Peraturan Organisasi dan Administrasi (POA) Nahdlatul Ulama Jawa Timur 2015.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, tiga poin yang menjadi pertimbangan PBNU jika proses pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 tidak sah dan harus diulang.
Di antaranya, ditemukan adanya perbedaan yang substansial antara keterangan yang diberikan oleh Utusan Pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur, berkas tata tertib yang disampaikan 27 jam setelah forum Tabayun dan fakta-fakta persidangan di arena Konfercab NU Jombang.
Juga, ditemukan adanya proses penjaringan calon Ketua Tanfidziyah yang mendahului tahapan pelaksanaan Konfercab dan pengesahan tata tertib Konfercab, serta tidak terpenuhinya ketentuan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Tanfidziyah yang berlaku.
Terakhir, ditemukan bukti yang meyakinkan adanya pengabaian terhadap keberadaan pengurus Ranting sebagai ujung tombak NU dalam pembinaan warga. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perubahan status pengurus Ranting yang diklaim sebagai peserta tetapi dalam kenyataannya hanya sebagai peninjau.
Di surat itu, PBNU juga menugaskan kepada PWNU Jawa Timur untuk mengkoordinasikan teknis pelaksanaan Konferensi Cabang Ulang khusus untuk tahapan Pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Jombang masa khidmat 2022 – 2027 selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah surat diterbitkan.
Sedangkan proses persidangan akan di pimpin secara langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Sementara itu, sumber terpercaya FaktaJombang.com mengiyakan, jika surat berkop PBNU tersebut dalam bentuk file pdf dan dia terima lewat WhatsApp, beberapa waktu lalu.
“Benar, surat itu dikirim ke saya lewat WhatsApp,” ujarnya sambil menunjukkan, lalu diteruskan ke FaktaJombang.com.
Dia mengaku belum tahu secara detail, perkembangan terkini terkait rencana Konfercab Ulang khusus tahapan Pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang sebagaimana disebutkan di surat tersebut.
“Di surat itu disebutkan, jika Konfercab Ulang selambat-lambatnya 14 hari setelah surat ini diterbitkan. Yang perlu digarisbawahi, konfercab ulang ini khusus untuk tahapan pemilihan Ketua Tanfidziyah saja. Kita tunggu saja,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang yang terpilih di Konfercab pada 5 Juni 2022 lalu, KH Salmanudin Yazid, hanya menyarankan, agar mengkonfirmasi ke penerima Surat PBNU tersebut.
“Mohon maaf, itu bukan urusan PCNU Kabupaten Jombang. Jenengan (Jawa: Anda) teliti, kepadanya surat ke Sinten (Jawa: siapa),” balas KH Salmanudin Yazid, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu. *)