Hendak Diterbangkan, Balon Udara Jumbo di Ngumpul Jombang Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balon udara berukuran jumbo yang hendak diterbangkan di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, disita polisi di Mapolsek Jogoroto.

Balon udara berukuran jumbo yang hendak diterbangkan di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, disita polisi di Mapolsek Jogoroto.

JOGOROTO | FaktaJombang.com – Sebuah balon udara berukuran jumbo di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, disita polisi, Senin (9/4/2022).

Tidak ada warga yang mengaku memiliki balon udara berwarna merah kuning itu. Hanya saja, petugas mendapati balon yang terbuat dari plastik itu di sekitar jalan desa setempat.

Polisi kemudian membawa balon dengan diameter 4 meter dan tinggi 3,5 meter itu ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Jogoroto, Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedianya, balon udara itu akan diterbangkan oleh beberapa orang di sana. Namun, rencana itu gagal setelah anggota Polsek Jogoroto mendatangi lokasi dan melarang aktivitas berbahaya tersebut.

Baca Juga:  Tetap Buka saat PPKM Darurat, Tiga Pemilik Kafe di Jombang Terancam Dipenjara

Kapolsek Jogoroto, AKP Moh Darul Hudha mengatakan, pelarangan menerbangkan balon udara itu karena dinilai mengganggu lalu lintas udara. Selain itu, juga dianggap membahayakan jalur penerbangan serta berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB, kami telah menggagalkan serta mengamankan balon udara yang akan diterbangkan oleh masyarakat Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto,” katanya.

Sebelum pihaknya bergerak ke lokasi, AKP Darul Hudha mengatakan jika sebelumnya mendapat informasi tentang rencana penerbangan balon udara di Desa Ngumpul.

Baca Juga:  Pikap Seruduk Pantat Truk di Sambirejo Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek bersama anggota dengan melakukan patroli di wilayah hukumnya.

Alhasil, didapati masyarakat yang akan menerbangkan balon udara di sekitar area persawahan setempat.

Karena tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya, maka dengan disaksikan Sulaiman (52), tokoh masyarakat setempat, balon udara itu lalu dibawa ke Mapolsek Jogoroto.

“Sejak awal kami sudah mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara. Sebab bisa menggangu aktivitas penerbangan udara,” tegasnya.

Baca Juga:  Tertipu Puluhan Juta, Pria Alang Alang Caruban Jombang Laporkan Wanita Cantik

Selain itu, lanjutnya, juga berpontensi menimbulkan kebakaran jika balon udara yang diterbangkan gagal naik. Mengingat, balon itu diterbangkan dengan memanfaatkan tenaga api dan asap.

Pihaknya menandaskan, warga yang nekat menerbangkan balon udara, bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

“Kalau balon gagal terbang dan jatuh di perkebunan, dampaknya bisa berpotensi menimbulkan kebakaran,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Disorot, Pabrik Pengelolaan Limbah B3 di Jombok Jombang Diduga Berdiri di Lahan Hijau
Wow, Ada Aktivitas Pengelolaan Limbah Aluminium Dekat Permukiman di Bakalan Jombang
Diduga Ilegal, Pengelolaan Limbah B3 di Kesamben Jombang Resahkan Warga
Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:35 WIB

Disorot, Pabrik Pengelolaan Limbah B3 di Jombok Jombang Diduga Berdiri di Lahan Hijau

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:16 WIB

Wow, Ada Aktivitas Pengelolaan Limbah Aluminium Dekat Permukiman di Bakalan Jombang

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:48 WIB

Diduga Ilegal, Pengelolaan Limbah B3 di Kesamben Jombang Resahkan Warga

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB