JOGOROTO | FaktaJombang.com – Sebuah balon udara berukuran jumbo di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, disita polisi, Senin (9/4/2022).
Tidak ada warga yang mengaku memiliki balon udara berwarna merah kuning itu. Hanya saja, petugas mendapati balon yang terbuat dari plastik itu di sekitar jalan desa setempat.
Polisi kemudian membawa balon dengan diameter 4 meter dan tinggi 3,5 meter itu ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Jogoroto, Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedianya, balon udara itu akan diterbangkan oleh beberapa orang di sana. Namun, rencana itu gagal setelah anggota Polsek Jogoroto mendatangi lokasi dan melarang aktivitas berbahaya tersebut.
Kapolsek Jogoroto, AKP Moh Darul Hudha mengatakan, pelarangan menerbangkan balon udara itu karena dinilai mengganggu lalu lintas udara. Selain itu, juga dianggap membahayakan jalur penerbangan serta berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB, kami telah menggagalkan serta mengamankan balon udara yang akan diterbangkan oleh masyarakat Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto,” katanya.
Sebelum pihaknya bergerak ke lokasi, AKP Darul Hudha mengatakan jika sebelumnya mendapat informasi tentang rencana penerbangan balon udara di Desa Ngumpul.
Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek bersama anggota dengan melakukan patroli di wilayah hukumnya.
Alhasil, didapati masyarakat yang akan menerbangkan balon udara di sekitar area persawahan setempat.
Karena tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya, maka dengan disaksikan Sulaiman (52), tokoh masyarakat setempat, balon udara itu lalu dibawa ke Mapolsek Jogoroto.
“Sejak awal kami sudah mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara. Sebab bisa menggangu aktivitas penerbangan udara,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, juga berpontensi menimbulkan kebakaran jika balon udara yang diterbangkan gagal naik. Mengingat, balon itu diterbangkan dengan memanfaatkan tenaga api dan asap.
Pihaknya menandaskan, warga yang nekat menerbangkan balon udara, bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
“Kalau balon gagal terbang dan jatuh di perkebunan, dampaknya bisa berpotensi menimbulkan kebakaran,” pungkasnya. *)