FaktaJombang.com – Seorang pemuda berinisial PHS (28) digerebek anggota Satresnarkoba Polres Jombang saat melintas di jalan Panglima Sudirman, Desa Pulolor, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pria asal Desa Candimulyo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang ini tidak bisa mengelak, saat polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 23 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, penangkapan tersangka PHS ini, merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ini, hasil pengembangan dari tersangka berinisial EHK, seorang residivis yang sebelumnya kami tangkap di Desa Banjardowo, Jombang,” kata AKP Riza Rahman, Sabtu (19/2/2022).
AKP Riza mengatakan, keterangan dari EHK itu, membuat polisi melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga kemudian, pada Kamis 3 Februari 2022, polisi menerapkan metode khusus berupa undercover atau penyamaran di jalan Panglima Sudirman, Desa Pulolor.
Begitu pelaku hendak melakukan transaksi sabu-sabu dengan pelanggannya, polisi yang sebelumnya sudah mengintai gelagat pelaku, bergerak cepat menyergapnya.
Dari tangan PHS, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, tas selempang, tiga plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 1,05 gram; 1,04 gram dan 22,38 gram, dengan jumlah total berat kotor keseluruhan 24,47 gram atau berat bersih 23 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah korek api, 2 potongan sedotan, 1 pak plastik kosong, 1 sendok plastik sebagai skrop, gunting, dompet, isolasi warna hitam, timbangan digital, 1 lembar kertas bukti transfer, serta dua unit handphone.
Kepada polisi, lelaki yang tidak lulus SD itu mengaku, serbuk terlarang tersebut dia dapat dari seseorang di luar daerah. Agar terkesan rapi dan terselubung, pelaku mengaku bertransaksi dengan sistem ranjau.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dari pengakuan PHS tersebut. Hal ini, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya.
“Kami tetap laksanakan lidik, dan sudah ada beberapa target DPO di luar Jombang yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, PHS terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. *)