Hendak Transaksi Sabu-sabu, Pria Asal Candimulyo Jombang Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PHS, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, diamankan di Polres Jombang beserta barang buktinya.

PHS, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, diamankan di Polres Jombang beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Seorang pemuda berinisial PHS (28) digerebek anggota Satresnarkoba Polres Jombang saat melintas di jalan Panglima Sudirman, Desa Pulolor, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pria asal Desa Candimulyo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang ini tidak bisa mengelak, saat polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 23 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, penangkapan tersangka PHS ini, merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar sebelumnya.

“Tersangka ini, hasil pengembangan dari tersangka berinisial EHK, seorang residivis yang sebelumnya kami tangkap di Desa Banjardowo, Jombang,” kata AKP Riza Rahman, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:  Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

AKP Riza mengatakan, keterangan dari EHK itu, membuat polisi melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga kemudian, pada Kamis 3 Februari 2022, polisi menerapkan metode khusus berupa undercover atau penyamaran di jalan Panglima Sudirman, Desa Pulolor.

Begitu pelaku hendak melakukan transaksi sabu-sabu dengan pelanggannya, polisi yang sebelumnya sudah mengintai gelagat pelaku, bergerak cepat menyergapnya.

Dari tangan PHS, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, tas selempang, tiga plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 1,05 gram; 1,04 gram dan 22,38 gram, dengan jumlah total berat kotor keseluruhan 24,47 gram atau berat bersih 23 gram.

Baca Juga:  Curi Kabel PLN, Residivis Asal Bendet Jombang Menyamar Petugas

Selain itu, turut diamankan sebuah korek api, 2 potongan sedotan, 1 pak plastik kosong, 1 sendok plastik sebagai skrop, gunting, dompet, isolasi warna hitam, timbangan digital, 1 lembar kertas bukti transfer, serta dua unit handphone.

Kepada polisi, lelaki yang tidak lulus SD itu mengaku, serbuk terlarang tersebut dia dapat dari seseorang di luar daerah. Agar terkesan rapi dan terselubung, pelaku mengaku bertransaksi dengan sistem ranjau.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Jombang Berbagi Paket Sembako dan Masker Merah Putih

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dari pengakuan PHS tersebut. Hal ini, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya.

“Kami tetap laksanakan lidik, dan sudah ada beberapa target DPO di luar Jombang yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, PHS terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru