Ini Replik Lengkap Penggugat, Perkara Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar

- Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perkara wanprestasi Putri Bupati Jombang atas Utang sebesar Rp 2,65 Miliar (Foto: Dok sidang sebelumnya)

Suasana sidang perkara wanprestasi Putri Bupati Jombang atas Utang sebesar Rp 2,65 Miliar (Foto: Dok sidang sebelumnya)

FaktaJombang.com – Untuk tercapainya keberimbangan dalam perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg ini, maka dipandang perlu untuk sama-sama mempublikasikan replik Penggugat. Mengingat, jawaban Para Tergugat yaitu Ema Ummiyatul Chusnah (Ning Ema) dan Aidil Mustofa (Gus Aidil), sudah ditayangkan di FaktaJombang.com sebelumnya.

Berikut ini materi Replik (pihak penggugat yakni Mochammad Rodly menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat) yang dimaksud, dan diterima FaktaJombang.com kemudian diketik ulang.

Agus Sholahuddin, SHI dan Sugiarto, SE, SH, Pekerjaan Advokat/Pengacara, AgamaIslam, Pendidikan Sarjana, Kewarganegaraan Indonesia, bekerja pada Kantor Hukum Lembaga Advokasi dan Pengkajian Hukum Kosgoro beralamat di Jl Dr Sutomo No 16 (Gedung Perpustakaan Mastrip), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 April 2021 (terlampir), untuk dan atas nama serta sah mewakili, mendampingi klien kami:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama : H MOCHAMMAD RODLY SE
Tempat/tanggal lahir : Jombang, 09 Agustus 1972
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Perdagangan
TempatTinggal : Dsn Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang

Bersama ini mengajukan Replik atas jawaban Para Tergugat, sebagaimana uraian dan penjelasan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI
1. Tentang Gugatan “Error in Subyektum”

– Bahwa apa yang didalilkan Para Tergugat perihal perkara A Quo tentang Subyek hukum yang salah,adalah tidak tepat dan tidak berdasar secara hukum, sebab sebagaimana dalam materi gugatan Penggugat adalah sudah sangat jelas perihal uraian tentang siapa-siapa yang menerima, kemudian jumlahnya berapa, tempatnya dan waktunya jelas, dan terakhir ketika Penggugat akan meminta tanda tangan di dalam Surat Kwitansi juga sudah dikonfirmasi kepada Para Tergugat terkait seluruh jumlah total utangnya dan selanjutnya ditanda tangani oleh Tergugat Satu atau dikenal dengan nama (Ning Ema) pada tanggal 25-07-2019 sebesar Rp 2.650.000.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),

– Bahwa dengan demikian tentang subyek hukum dalam perkara A Quo adalah sudah sangat tepat dan beralasan secara hukum,dan justru sebaliknya apabila para pihak yang hanya berperan sebagai yang menerima dan mengambil uang atas perintah dan sepengetahuan Para Tergugat atas sejumlah uang tersebut di atas, yang kemudian ditarik sebagai pihak dalam perkara ini adalah itu yang malahan terjadi kesalahan subyek hukum, hal ini dikarenakan berbeda peran dan status atau kapasitasnya masing-masing

2. Bahwa tentang “Gugatan Penggugat Kabur” (Obscur Libels)

Menanggapi perihal tersebut di atas dapat kami sampaikan bahwa Penggugat dalam materinya adalah sudah tepat sebagaimana diuraikan dalam dalil gugatanya,bahwa perkara A Quo adalah sangat jelas sebagai sebuah ingkar janji atas utang Para Tergugat kepada Penggugat,sehingga sudah sangat terpenuhi syarat-syarat formal maupun materiel, dan juga dasar serta azas-azas hukum dalam perkara Wan Prestasi, hal ini sebagaimana Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan;

Baca Juga:  Diserahkan ke Kejati Jatim, MSAT Putra Kiai di Jombang Dijerat Pasal Berlapis

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah,atau dengan akta sejenis itu,atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri,yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan“.

Dengan demikian maka telah terpenuhi unsur-unsur sebuah wanprestasi atau ingkar janji antara lain:
– Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
– Melaksanakan akan tetapi tidak tepat waktu
– Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan

– Bahwa terkait aset Para Tergugat yang dimohon untuk sita jaminan adalah sudah beralasan secara hukum sebagaimana Pasal 1131 KUH Perdata berbunyi “Semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan“, sehingga atas kutipan Pasal tersebut di atas maka sangat beralasan secara hukum apabila Penggugat mohon sita jaminan aset kepada Para Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA

1. Bahwa Penggugat masih tetap bersikukuh dengan kebenaran atas materi sebagaimana disampaikan dalam seluruh uraian dalam gugatan semula.

2. Bahwa untuk itu nanti akan Penggugat buktikan pada waktu pemeriksaan dalam pembuktian, baik bukti surat-surat maupun keterangan saksi.

3. Bahwa menanggapi jawaban pada point 3 dapat kami sampaikan :

a. Tentang tidak diakuinya sebuah tanda terima yang berupa Kwitansi yang ditanda tangani oleh Tergugat satu, adalah hak dari Para Tergugat untuk membantah dan menyangkal akan kebenaranya, akan tetapi bukti-bukti yang dimiliki oleh Penggugat adalah sangat kuat, nyata dan mempunyai kekuatan sebagai alat bukti surat yang sangat meyakinkan.

b. Tentang tidak diakuinya persoalan utang dalam perkara A Quo oleh Tergugat Satu dikarenakan alasan tidak menerima langsung uangnya,maka dapat kami jelaskan lagi bahwa seluruhnya jumlah utang tersebut di atas yang mkemudian menolak mengakui, adalah alasan yang mengada-ada belaka,dan hal tersebut awalnya oleh Para Tergugat sudah menyatakan kebenaran utang tersebut di atas dalam pengakuanya, dan menyatakan telah benar pula menerima sejumlah tersebut di atas, bahkan sudah juga Para Tergugat ikut membantu membayar bunga ke Bank Kreditur Penggugat sebesar Rp 44.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta Rupiah) yang dibayarkan kepada Penggugat, sehingga dengan demikian jikalau sekarang membantah adalah sangat lucu dan tidak masuk akal, dikatakan “Tidak pernah utang akan tetapi ketika Penggugat minta tolong untuk membantu bunganya kepada Bank Kreditur, Para Tergugat melakukanya“.

Baca Juga:  43 Atlet dari 7 Perguruan Silat Ikuti Kapolres Jombang Cup 2022

c. Bahwa menanggapi jawaban pada poin (c) dan (d), dapat kami sampaikan bahwa sudah dijelaskan pada jawaban dalam replik di atas, kemudian tentang bantahan dugaan adanya Kwitansi kosong terkait jual beli mobil dari Para Tergugat yang dipakai sebagai alibi atau alasan “bahwa kemudian Kwitansi tersebut direkayasa oleh Penggugat sebagai sebuah tanda terima utang Para Tergugat, adalah semakin tidak masuk akal dan kelihatan sekali semakin nyata tentang bantahan dan alasan yang dibuat-buat oleh Para Tergugat”, “dan lagian apa yang dibuat alasan sebuah Kwitansi kosong tersebut adalah terdapat Stempel Yayasan” untuk jual-beli Mobil, hal ini tentu perlu diperhatikan bahwa status Tergugat satu adalah sorang Pejabat Tinggi Negara (anggauta DPR RI), bagaimana mungkin Penggugat bermain-main merekayasa bukti surat seperti itu, ini namanya “alasan gak maton sak pethuk e” Jawa.

4. Bahwa menanggapi jawaban Para Tergugat pada poin 4, 5, dan 6 dapat kami sampaikan bahwa seluruh alasan dan bantahan Para Tergugat adalah justru yang tidak masuk akal dan terkesan sekenanya,justru Penggugat selalu berdasarkan atas bukti-bukti yang ada dalam membuat surat gugatan dengan penuh prinsip dan syarat-syarat dalam kaidah hukum acara perdata.

5. Bahwa menanggapi jawaban Para Tergugat pada point 7,8,9,10 dapat kami sampaikan bahwa tentang apa yang tertuang dalam sebuah tanda terima yang berupa kwitansi sangat dengan jelas tentang sebuah utang yang diterima dengan jumlah serta waktu yang dijanjikan untuk pengembalianya yang kemudian ditanda tangani oleh Tergugat satu (Ning Emma).

Sehingga apa yang didalilkan oleh Penggugat tentang sebuah wanprestasi yang telah nyata terjadi dan dilakukan oleh Para Tergugat adalah telah terbukti, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang,berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya… dst”, dengan demikian apa yang tertera dalam sebuah tanda terima berupa kwitansi yang ditanda tangani oleh Para Tergugat adalah sebuah pernyataan dan pengakuan serta janji yang harus dilaksanakan oleh Para Tergugat, yang bermakna bahwa Para Tergugat telah sepakat menerima utang dengan jumlah tertentu, sepakat akan mengembalikan dalam waktu yang diperjanjikan.

Baca Juga:  Pemuda Kebontemu Jombang Diciduk, 500 Butir Pil Dobel L Diamankan

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jombang C/Q Yang Mulia Ketua Majelis Hakim agar berkenan untuk memeriksa dan memutuskan:

DALAM EKSEPSI
– Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya

DALAM PETITUM
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jl KH Wahab Hasbulloh, Dsn. TambakBeras Tengah RT/RW/03/03 Ds. TambakRejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang atas namaPARA TERGUGAT;

4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atau Ingkar Janji atas hutang-piutang sebesar Rp 2.650.000.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT;

5. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran seluruh hutangnya sebesar Rp. 2.650.000.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah ganti kerugian sebesar Rp 1.192.500.000,-, sehingga seluruhnya sebesar Rp 3.842.500.000,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT atas kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hokum tetap;

7. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet PARA TERGUGAT;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Kuasa Penggugat,
Tanda tangan dan cap stempel

SUGIARTO SE SH
AGUS SHOLAHUDDIN SHI

Baca Sebelumnya:
Putri Bupati Jombang Tak Akui Rp 2,65 Miliar Sebagai Utang, Penggugat: “Alasannya Gak Maton”
Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Ini Jawaban Lengkap Pihak Tergugat

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru