FaktaJombang.com – Seorang pria dan satu emak-emak diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Bukan tanpa sebab, keduanya diduga nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya, yakni SLM (29), karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, dan KRT (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, dua pelaku tersebut diringkus dalam waktu yang berbeda di wilayah Desa Tunggorono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari keduanya. Sebab, mereka kedapatan memiliki sabu-sabu,” katanya, Kamis (20/1/2022).
Dikatakannya, penangkapan dua pelaku tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkotika sabu-sabu di sekitar Tunggorono.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas kemudian berhasil menangkap SLM di pinggir jalan Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono pada Senin (3/1/2022) siang sekitar jam 13.40 WIB.
Begitu digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi. SLM pun mengakui jika barang terlarang itu adalah miliknya.
“Dalam pemeriksaan, SLM mengaku sabu-sabu tersebut dia beli dari pelaku berinisial KRT warga Tunggorono,” sambungnya.
Esok harinya, petugas bergerak melacak keberadaan KRT. Begitu didapat informasi jika KRT berada di rumahnya, petugas langsung menggerebek, dan menggeledah KRT dan seisi rumahnya.
Alhasil, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disembunyikan di helm warna hitam di dalam rumahnya. Total beratnya 2,64 gram. Rinciannya, 1 klip plastik masing masing berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram.
“Selain barang bukti narkotika, satu unit handphone milik pelaku yang selama ini digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu, juga kami amankan,” ungkap Riza Rahman.
Kepada penyidik, pelaku KRT mengaku beberapa paket sabu-sabu tersebut didapatkan dari suami sirinya yang berada di Kalimantan.
Saat ini, polisi masih mendalami pengakuan tersebut yang kemungkinan diduga jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau.
“Pengakuan KRT masih kami dalami, karena pengakuan tersebut tidak bisa langsung dipercaya begitu saja. Untuk suaminya yang katanya sopir masih kami cari juga,” ujarnya.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran narkotika. Mereka pun dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Riza Rahman. *)