FaktaJombang,com – Sejumlah orang diduga merupakan anggota polisi mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang, Kamis (13/1/2022) siang.
Kedatangan sejumlah pria berpakaian preman diduga polisi tersebut juga terekam dalam video berdurasi satu menit lebih. Dalam video itu, mereka berada di depan pintu masuk Ponpes Shiddiqiyyah, atau di pinggir jalan raya jurusan Ploso-Babat.
Di titik lokasi ini, mereka sedang berhadapan dan berdialog dengan sejumlah orang yang merupakan santri, murid Shiddiqiyyah.serta Hishnul Aman Shiddiqiyyah (HAS)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu dari tamu itu, lantas menyampaikan bahwa kedatangan bukan untuk menggangu, melainkan menyampaikan surat panggilan kepada MSA alias Moch. Subchi Azal Tsani.
“Tidak, kami tidak menganggu, kami hanya ingin menyampaikan surat panggilan untuk Mas Beki, kalau ada. Kalau nggak ada, nggak papa” ujar salah satu pria berpakaian hem kotak-kotak warna merah tua dan putih tersebut.
Setelah mengucapkan salam, tamu tersebut kemudian balik ke tempat mobilnya diparkir. Dalam video lainnya, pria berpakaian hem tersebut mengatakan bahwa dirinya adalah AKBP Hendra, Kasubdit Reknata Polda Jatim.
“Saya AKBP Hendra, Kasubdit Reknata,” ujarnya saat berada di dalam mobilnya, begitu ditanya sejumlah wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara (Jubir) Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Joko Herwanto mengakui ada anggota dari Polda Jawa Timur yang datang ke Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (13/1/2022) ini. Menurutnya, kedatangannya bukan menjemput MSA, melainkan untuk mengantarkan sebuah surat.
“Memang petugas Polda datang ke pesantren untuk menyampaikan surat panggilan. Tapi surat apa itu persisnya yang disampaikan, kami tidak tahu. Itu bagian dari institusi Polri, kami menghormati,” ujarnya, saat ditemui di Pesantren Shiddiqiyyah.
Disinggung mengenai isu jemput paksa terhadap MSA, Joko Herwanto mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi apapun. Namun, saat ada tim dari Polda Jatim, Joko mengatakan jika MSA berada di kediaman lingkungan pesantren setempat.
“Kami belum ada informasi soal itu. Saat ini memang MSA berada di pesantren, ada di kediaman. Kondisinya baik-baik saja, walaupun beberapa waktu lalu sempat kurang sehat,” bebernya.
Sementara dalam upaya membela hak hukum, Joko menuturkan, jika MSA dibantu oleh empat orang pengacara. Saat ini, MSA juga telah melayangkan gugatan Praperadilan kepada Kapolda maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. Sidang dengan materi gugatan mengenai sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kepada MSA ini, dijadwalkan digelar pada 20 Januari 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jombang.
“Targetnya mendapatkan keadilan, penetapan tersangka yang tidak sesuai mekanisme hukum. Kami harap ada keadilan dari Pengadilan Negeri Jombang,” tandasnya.
Hingga saat ini, ratusan orang masih memadati halaman Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Hal ini menyusul adanya isu jemput paksa terhadap tersangka Moch Subci Azal Tsani atau MSA oleh polisi. *)
Tonton videonya: