Izin Dicabut, Pesantren Shiddiqiyah Jombang Nilai Kemenag Tidak Bijak

- Redaksi

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP ORSHID, Joko Herwanto (tengah) didampingi pengurus pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Ketua DPP ORSHID, Joko Herwanto (tengah) didampingi pengurus pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

PLOSO | FaktaJombang.com – Pondok pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah prihatin dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mencabut izin operasional pesantren yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Ini disampaikan ketua umum DPP Organisasi Shiddiqiyyah (ORSHID), Joko Herwanto pada Minggu (10/7/2022). Menurutnya, kebijakan pencabutan izin operasional tersebut, sangat merugikan pesantren Shiddiqiyyah.

“Khususnya kerugian pada anak didik kami. Karena selama ini pesantren Shiddiqiyyah telah berupaya berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Kemenag secara baik, terutama Kemenag di tinggat daerah atau Jombang,” katanya, saat menggelar konferensi pers di monumen hari santri lingkungan Ponpes Shiddiqiyyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk kerugian tersebut, lanjut Joko, kebijakan tersebut telah menjadi konsumsi publik secara luas, sehingga berdampak pada anak didik, wali murid terkait kondisi pesantren sepekan terakhir terkait prahara jemput paksa MSAT.

Baca Juga:  Indikator Tercemar, Biota Cacing dari Limbah Ternak Sapi Ditemukan di Sungai Wonosalam Jombang

Joko juga menilai, kebijakan mencabut izin operasional pesantren yang diterapkan Kemanag, tidaklah bijak. Pasalnya, kebijakan tersebut disangkut-pautkan dengan adanya proses hukum yang sedang membelit salah satu pengurus pesantren, yakni MSAT.

“Kami berpendapat, adanya proses hukum yang menyankut salah satu pengurus pesantren, kemudian pesantren ini secara kelembagaan terkena imbasnya, menjadi korban dari kebijakan Kemanag yang tidak bijaksana,” papar Joko.

Pihaknya juga menandaskan, hingga saat ini, Ponpes Shiddiqiyyah belum menerima surat resmi dari Kemenag terkait kebiajakan pencabutan izin operasional tersebut.

“Sampai saat ini, kegiatan di pesantren berjalan normal. Tadi, kita salat Idul Adha bersama dan dilanjutkan penyembelihan hewan kurban,” ungkapnya.

Joko Herwanto meyakini, jika Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas tidak gegabah dalam mengambil keputusan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.

“Sebagai orang pesantren, saya yakin Gus Yaqut tidak gegabah memutuskan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah. Karena, semua tahu jika pesantren Shiddiqiyyah ini adalah pesantren yang cinta NKRI, cinta tanah air,” ujarnya.

Baca Juga:  Santriwati Shiddiqiyyah Jombang: "Kepingin Mondok Sampai Tuntas dan Hafal Al-Quran"

Pihaknya berharap, Kemenag memutuskan kebijakan secara bijaksana atas polemik yang menerpa Shiddiqiyyah selama ini, berlandaskan azas kemanfaatan dan memandang nasib ribuan santri yang tetap menginginkan menempuh pendidikan atau ‘nyantri’ di pesantren Shidfdiiqiyyah

“Sepulang beliau menunaikan ibadah haji, kami akan berkoordinasi dengan Kemenag, Dirjen, agar polemik yang berkembang selama ini, bisa diputuskan secara arif dan bijaksana,” kata Joko Herwanto.

Joko juga mengimbau, wali santri tidak memiliki kekhawatiran berlebihan apalagi gaduh terkait hal ini. Karena sejauh ini, pihaknya belum menerima surat resmi soal pencabutan izin operasional itu.

“Kita tunggu saja kebijakan dari Gus Yaqut (Menag) terhadap nasib pesantren Shiddiqiyyah. Sepanjang surat resmi belum kami terima, maka kegiatan belajar mengajar berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu terhadap polemik atau pun dari pemberitaan yang selama ini ada,” ulasnya.

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru, Ratusan Pelajar di Kepatihan Jombang Dapat Alat Sekolah

Sekedar diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan ini diungkpan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. Pihaknya mengatakan, jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam pers rilis dari Humas Kemenag, Kamis (7/7/2022) lalu.

Tindakan tegas itu diambil karena salah satu pemimpinnya berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. *)

Tonton videonya:

Berita Terkait

TMP Jombang Jadi Pilihan Ziarah Edukatif Bagi Pelajar Usia Dini, Simak Kegiatannya
Soal Outing Class SDN Kayangan 1 Jombang, Pengawas: Hanya Pemberitahuan Tak Ada Izin
SDN Kayangan 1 Jombang Outing Class ke Luar Daerah, Biayanya? Kepsek Tolak Dikonfirmasi
Tak Bisa Ditemui Meski Jam Aktif, Kepala SDN Ceweng Jombang Disebut Sedang Acara Kemanten 3 Hari
Santri Tebuireng Lolos Akpol Nol Rupiah, Begini Kata Gus Kikin
Peresmian Gedung Yayasan Awad Makarim, Bupati Jombang Lontarkan Pantun Bernada Pesan
Terjeda Dua Tahun, Gebyar Manasik Haji IGTK/RA Muslimat Diwek Jombang, Meriah
Reses DPRD Jombang, Junita Erma Zakiyah Ulas Pendidikan Pasca Pandemi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 19:22 WIB

Soal Outing Class SDN Kayangan 1 Jombang, Pengawas: Hanya Pemberitahuan Tak Ada Izin

Sabtu, 16 November 2024 - 17:09 WIB

SDN Kayangan 1 Jombang Outing Class ke Luar Daerah, Biayanya? Kepsek Tolak Dikonfirmasi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Tak Bisa Ditemui Meski Jam Aktif, Kepala SDN Ceweng Jombang Disebut Sedang Acara Kemanten 3 Hari

Senin, 8 Juli 2024 - 15:37 WIB

Santri Tebuireng Lolos Akpol Nol Rupiah, Begini Kata Gus Kikin

Senin, 19 September 2022 - 19:44 WIB

Peresmian Gedung Yayasan Awad Makarim, Bupati Jombang Lontarkan Pantun Bernada Pesan

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB