PLOSO | FaktaJombang.com – Pondok pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah prihatin dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mencabut izin operasional pesantren yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Ini disampaikan ketua umum DPP Organisasi Shiddiqiyyah (ORSHID), Joko Herwanto pada Minggu (10/7/2022). Menurutnya, kebijakan pencabutan izin operasional tersebut, sangat merugikan pesantren Shiddiqiyyah.
“Khususnya kerugian pada anak didik kami. Karena selama ini pesantren Shiddiqiyyah telah berupaya berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Kemenag secara baik, terutama Kemenag di tinggat daerah atau Jombang,” katanya, saat menggelar konferensi pers di monumen hari santri lingkungan Ponpes Shiddiqiyyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bentuk kerugian tersebut, lanjut Joko, kebijakan tersebut telah menjadi konsumsi publik secara luas, sehingga berdampak pada anak didik, wali murid terkait kondisi pesantren sepekan terakhir terkait prahara jemput paksa MSAT.
Joko juga menilai, kebijakan mencabut izin operasional pesantren yang diterapkan Kemanag, tidaklah bijak. Pasalnya, kebijakan tersebut disangkut-pautkan dengan adanya proses hukum yang sedang membelit salah satu pengurus pesantren, yakni MSAT.
“Kami berpendapat, adanya proses hukum yang menyankut salah satu pengurus pesantren, kemudian pesantren ini secara kelembagaan terkena imbasnya, menjadi korban dari kebijakan Kemanag yang tidak bijaksana,” papar Joko.
Pihaknya juga menandaskan, hingga saat ini, Ponpes Shiddiqiyyah belum menerima surat resmi dari Kemenag terkait kebiajakan pencabutan izin operasional tersebut.
“Sampai saat ini, kegiatan di pesantren berjalan normal. Tadi, kita salat Idul Adha bersama dan dilanjutkan penyembelihan hewan kurban,” ungkapnya.
Joko Herwanto meyakini, jika Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas tidak gegabah dalam mengambil keputusan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.
“Sebagai orang pesantren, saya yakin Gus Yaqut tidak gegabah memutuskan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah. Karena, semua tahu jika pesantren Shiddiqiyyah ini adalah pesantren yang cinta NKRI, cinta tanah air,” ujarnya.
Pihaknya berharap, Kemenag memutuskan kebijakan secara bijaksana atas polemik yang menerpa Shiddiqiyyah selama ini, berlandaskan azas kemanfaatan dan memandang nasib ribuan santri yang tetap menginginkan menempuh pendidikan atau ‘nyantri’ di pesantren Shidfdiiqiyyah
“Sepulang beliau menunaikan ibadah haji, kami akan berkoordinasi dengan Kemenag, Dirjen, agar polemik yang berkembang selama ini, bisa diputuskan secara arif dan bijaksana,” kata Joko Herwanto.
Joko juga mengimbau, wali santri tidak memiliki kekhawatiran berlebihan apalagi gaduh terkait hal ini. Karena sejauh ini, pihaknya belum menerima surat resmi soal pencabutan izin operasional itu.
“Kita tunggu saja kebijakan dari Gus Yaqut (Menag) terhadap nasib pesantren Shiddiqiyyah. Sepanjang surat resmi belum kami terima, maka kegiatan belajar mengajar berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu terhadap polemik atau pun dari pemberitaan yang selama ini ada,” ulasnya.
Sekedar diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan ini diungkpan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. Pihaknya mengatakan, jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam pers rilis dari Humas Kemenag, Kamis (7/7/2022) lalu.
Tindakan tegas itu diambil karena salah satu pemimpinnya berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. *)
Tonton videonya: